INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2024/PN Nga | 1.I Made Dwi Merta Sentana Yasa 2.Ni Komang Suarnasih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2024/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan bahwa anak yang bernama NI PUTU YUNA CAHAYA DEWI SARASWATI, jenis kelamin perempuan, yang lahir di Tabanan pada tanggal 19 Agustus 2017 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5101-LT-05102020-0038 tertanggal 6 Oktober 2020, merupakan anak kandung yang sah dari Pemohon I (I Made Dwi Merta Sentana Yasa) dan Pemohon II (Ni Komang Suarnasih);
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak bernama NI PUTU YUNA CAHAYA DEWI SARASWATI adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama I Made Dwi Merta Sentana Yasa Dan anak dari seorang Ibu yang bernama Ni Komang Suarnasih;
4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |