Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Nga I Ketut Suarna 1.I Gusti Ngurah Alit Sukerata
2.I Gusti Ngurah Putu Guna Sastrawan
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Ketut Suarna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Gusti Ngurah Alit Sukerata
2I Gusti Ngurah Putu Guna Sastrawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris dari I Wayan Subanda (Alm);
3. Menyatakan hukum tanah sengketa huruf A dan huruf B yaitu:
A. Sertifikat Hak Milik Nomor 94 Desa Medewi, GS tanggal 5 Juli 1976, No. Agr/N/IV.3/183/1976, dengan luas: 18660 M2 atas nama I Wayan Subanda dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara :  Jalan Desa
Sebelah Selatan :  I Ketut Winata
Sebelah Timur :  I Gusti Kade Widia
Sebelah Barat :  I Wayan Subanda
B. Sertifikat Hak Milik Nomor 99 Desa Medewi, GS tanggal 5 Juli 1976, No. Agr/N/IV.3/182/76, dengan luas: 6000 M2 atas nama I Wayan Subanda dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : I Ketut Winata
Sebelah Timur :  I Wayan Subanda
Sebelah Barat : M. Weder 
Yang selanjutnya disebut tanah sengketa huruf A dan huruf B adalah sah harta peninggalan I Wayan Subanda (Alm);
4. Menyatakan hukum Penggugat berhak mewarisi tanah sengketa huruf A dan huruf B merupakan harta peninggalan dari I Wayan Subanda (Alm);
5. Menyatakan  hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:
Kerugianan Materiil sebesar Rp 468.000.000,-  (empat ratu enam puluh delapan juta rupiah)
Kerugian Inmateriil sebesar Rp1.500.000.000,-  (Satu miliar lima ratus juta rupiah)
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan tanah sengketa huruf A dan huruf B kepada Penggugat secara sukarela dan apabila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding dan kasasi 
Atau;
apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak