Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Nga 1.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
I GEDE LOKA WIJAYA Als DE LOKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 478/N.1.16/Eoh.2/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE LOKA WIJAYA Als DE LOKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-226/N.1.16/Eoh.1/04/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

:

I GEDE LOKA WIJAYA alias DE LOKA

Nomor Induk Kependudukan

:

5101032105740001

Tempat lahir

:

Medewi

Umur/tanggal lahir

:

49 Tahun/ 21 Mei 1974

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Dlod Setra, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

11 Maret 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d tanggal 31 Maret 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 01 April 2024 s/d tanggal 10 Mei 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 06 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN:

----------- Bahwa Terdakwa I GEDE LOKA WIJAYA alias DE LOKA melakukan tindak pidana pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 12.00 WITA bertempat di depan toko fotocopy yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 08 Juni 2020 sekira pukul 11.45 WITA Terdakwa berjalan kaki dari arah kantor PDI menuju toko fotocopy yang beralamat di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana untuk mengunjungi saksi I KADEK JULIANA ke tempat kerjanya. Kemudian sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa sampai di depan toko fotocopy dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam No Pol DK 4861 ZR, Noka : MH3SG3120GK085654, Nosin : G3E4E-0145666 milik saksi I KADEK JULIANA terparkir di depan toko fotocopy dengan kunci kontak masih menyantol di rumah kunci dalam keadaan stang tidak terkunci. Selanjutnya, Terdakwa melihat tidak ada orang di tempat tersebut lalu menduduki sepeda motor tersebut kemudian mendorongnya ke belakang sambil memutar kunci kontak ke arah kanan lalu menstater tangan sepeda motor tersebut hingga menyala dan langsung membawanya pergi ke arah barat.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah saksi NI KETUT ARIYANI yang beralamat di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dengan tujuan menitipkan sepeda motor tersebut sebelum Terdakwa jual. Namun, Terdakwa sempat berhenti membeli bensin di SPBU Tuwed dan saat membuka jok sepeda motor Terdakwa menemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam No Pol DK 4861 ZR lalu Terdakwa mengambilnya menggunakan tangan kanan dan memasukkannya ke dalam saku celana. Setelah membeli bensin Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju rumah saksi NI KETUT ARIYANI. Kemudian, Terdakwa kembali berhenti di pinggir jalan di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana untuk melepas kedua plat sepeda motor tersebut lalu menaruhnya di dalam jok sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke rumah saksi NI KETUT ARIYANI.
  • Bahwa setelah sampai di rumah saksi NI KETUT ARIYANI, Terdakwa menaruh sepeda motor di dapur terbuka tanpa tembok yang berada di belakang rumah saksi NI KETUT ARIYANI dan mengatakan “mbok, tiang nitip sepeda tiang kel pesu ngajak timpal enggal-enggalan antiang di depan” (kakak, saya nitip sepeda motor, saya mau keluar dengan teman buru-buru sudah ditunggu di depan), kemudian Terdakwa pergi membawa kunci kontak serta STNK sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi I KADEK JULIANA mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa I GEDE LOKA WIJAYA alias DE LOKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------

 

 

Negara,     Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

KADEK CINTYADEWI PERMANA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19940529 202012 2 022

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya