INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
160/Pdt.G/2024/PN Nga | 1.Drs Ketut Suantra 2.Ni Wayan Suari, S.pd |
I Ketut Sumana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 160/Pdt.G/2024/PN Nga | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Hukum bahwa Tergugat melakukan perbuatan Ingkar Janji /Wanprestasi
3. Menyatakan Hukum bahwa Akta Pengakuan Hutang No 18 tertanggal 15 Desember 2014 antara Para Penggugat dan Tergugat tanpa bunga berdasarkan (vide pasal 1) adalah sah dan Berharga;
4. Menyatakan Hukum bahwa Pembayaran Para Penggugat kepada Tergugat senilai Rp 61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah) yang telah di uraikan dalam Posita poin 6 adalah sah dan berharga sebagai pembayaran pokok hutang Para Penggugat kepada Tergugat.
5. Menyatakan hukum bahwa sisa pembayaran pokok hutang Para Penggugat kepada Tergugat berdasarkan Akta Pengakuan Hutang tertanggal 15 Desember 2014 adalah senilai Rp 39.000.000 (tiga puluh Sembilan juta rupiah)
6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian immateriil yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat, turut tergugat I sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) adalah Sah dan berharga ;
7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat, turut tergugat I sebesar Rp 100.000.000 (seratuis juta rupiah) adalah Sah dan berharga ;
8. Bahwa karena Gugatan Para Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat, dan Turut Tergugat I haruslah di hukum untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat dan Para Turut tergugat lalai melaksanakan putusan sejak putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.
9. Menyatakan hukum bahwa Sita Eksekusi No. 8/Pdt.Eks/2023/PN Nga atas objek sengketa pada tanggal 24 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Negara dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik I Wayan Lantera dan Dwi Pujastawa;
Timur : Tanah milik I Gusti Komang Windia;
Selatan : Gang
Barat : Tanah milik I Ketut Nester.
adalah tidak beralasan dan patut untuk ditolak;
10. Menyatakan hukum bahwa Sita Jaminan atas objek sengketa (conservatoir beslaag) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik I Wayan Lantera dan Dwi Pujastawa;
Timur : Tanah milik I Gusti Komang Windia;
Selatan : Gang
Barat : Tanah milik I Ketut Nester.
adalah sah dan berharga ;
11. Menghukum Tergugat, Turut tergugat I dan Turut tergugat II tunduk terhadap putusan ini ;
12. Menghukum Tergugat, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |