Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H. 2.I MADE HENDRAYASA |
I GEDE YOGI MAHENDRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1545/N.1.16/Eoh.2/APB/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran” P-29 “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM-36./N.1.16/Eoh.2/08/2025
Nama lengkap : I GEDE YOGI MAHENDRA Nomor Identitas : 5101010907930004 Tempat lahir : Baluk Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 9 Juli 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Agama : Hindu Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA (Tamat)
: Tanggal 22 Juli 2025.
: Rutan Polres Jembrana sejak tanggal sejak tanggal 23 Juli /d tanggal 11 Agustus 2025;
Agustus s/d tanggal 31 Agustus 2025;
tanggal 13 September 2025.
--------- Bahwa terdakwa I GEDE YOGI MAHENDRA Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 , sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli Tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di depan Toko Cat Eka Warna milik saksi yang beralamat di Lingkungan Pertukangan, Jalan Kepundung, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
tangan kanannya dan memakainya diatas kepala terdakwa kemudian terdakwa duduk diatas sepeda motor lalu menghidupkan sepeda motor dengan cara memutar kunci kontak sepeda motor dan menstaternya dengan menggunakan tangan kanannya setelah sepeda motor menyala terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut.
17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa I GEDE YOGI MAHENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H. Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |