Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
3.I MADE HENDRAYASA
RADEN SAIFUDIN alias RADEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 999/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2ROSSY PRASETYAWATI, SH.
3I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN SAIFUDIN alias RADEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213

Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id

 

 

 

”Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 25 /N.1.16/Eoh.2/06/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa                  :      RADEN SAIFUDIN Alias RADEN.

NIK                                       :      -

Tempat Lahir                        :      Melaya.

Umur/ Tanggal Lahir            :      49 Tahun/ 01 Januari 1976 Jenis Kelamin                                :      Laki-laki.

Kewarganegaraan                :      Indonesia.

Tempat Tinggal                    :      Banjar  Pangkung    Dedari,  Desa                                     Melaya,  Kecamatan

Melaya, Kabupaten Jembrana.

Agama                                  :      Islam.

Pekerjaan                             :      Nelayan.

Pendidikan                           :      SD (Tidak Lulus).

 

 

  1. PENAHANAN :
    • Penangkapan                  :
    • Ditahan oleh Penyidik     :
    • Diperpanjang oleh Penuntut Umum    :

 

    • Ditahan oleh Penuntut    : Umum

 

 

Tanggal 06 April 2025.

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 25 April 2025.

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 26 April 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025.

Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

-----Bahwa Terdakwa RADEN SAIFUDIN Alias RADEN pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 di halaman depan Pondok Pesantren Nurul Anwar yang beralamat di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 19.00 Wita Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA mencari Terdakwa di Pondok Pesantren Nurul Anwar yang beralamat di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dengan maksud untuk menanyakan kasur milik Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA yang telah diambil oleh Terdakwa, namun terjadi perselisihan antara Terdakwa dengan Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA, Terdakwa merasa tidak terima dan marah, kemudian Terdakwa menantang Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA untuk berkelahi di pantai, akan tetapi Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA tidak menanggapinya dan pergi bersama Sdr. DAYAT ke Polsek Melaya untuk melaporkan kejadian tersebut.
    • Bahwa pada saat Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA di introgasi oleh Saksi PUTU BARU MAHARDIKA selaku Anggota Kepolisian Polsek Melaya yang sedang bertugas piket, tiba-tiba Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA ditelpon oleh istrinya dan mengatakan bahwa Terdakwa datang ke rumah marah-marah sambil berteriak memanggil nama Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA, kemudian Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA bergegas menuju rumahnya bersama-sama dengan Saksi PUTU

 

           
     
 
 

 

 

 

BARU MAHARDIKA dan Anggota Kepolisian Polsek Melaya, tetapi Terdakwa tidak ada di rumahnya. Setelah itu, dilakukan pencarian terhadap Terdakwa di Pondok Pesantren Nurul Anwar, terlihat Terdakwa berdiri dipintu kamar, ketika melihat Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA datang kemudian Terdakwa bergegas keluar ke halaman depan Pondok Pesantren Nurul Anwar sambil memegang sebilah pedang yang sudah terhunus dengan menggunakan tangan kanannya yang ditujukan kepada Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA, dan berteriak menantang Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA mengajak untuk berkelahi dengan mengancam membunuh Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA sambil mengatakan “kesini kamu Bayu, berkelahi sama saya, saya bunuh kamu!” diucapkan berulang-ulang. Kemudian Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA diminta untuk menjauh oleh Saksi PUTU BARU MAHARDIKA, dan Saksi MUHAMAD SYAH berusaha menenangkan Terdakwa sehingga sebilah pedang tersebut akhirnya diserahkan oleh Terdakwa dan di amankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Melaya. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil tas bergegas untuk pergi, namun sesampinya di warung dekat Pondok Pesantren Nurul Anwar, Terdakwa mengambil sebuah meja dan melemparkannya ke arah Anggota Kepolisian Polsek Melaya, seketika Anggota Kepolisian Polsek Melaya meringkus dan mengamankan Terdakwa untuk di bawa ke Polsek Melaya.

    • Bahwa Terdakwa telah memaksa Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA untuk berkelahi dengan Terdakwa serta menggunakan ancaman kekerasan dengan mengatakan “kesini kamu Bayu, berkelahi sama saya, saya bunuh kamu!” yang mana hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa sambil memegang sebilah pedang yang sudah terhunus dengan menggunakan tangan kanannya dan ditujukan kepada Saksi PUTU BAYU SATRIA WIBAWA.

-----Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------

 

Jembrana, 12 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

I MADE HENDRAYASA, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19960210 202203 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Pihak Dipublikasikan Ya