Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I Putu Wikanada
2.Ni Made Soli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Wikanada
2Ni Made Soli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Para Pemohon.

2. memberikan Dispensasi kawin kepada Anak Pemohon yang bernama I Ketut Adi Kristiawan, Jenis Kelamin Laki-laki , lahir di Berambang, pada tanggal 20-05-2005, yang lahir dari pasangan suami istri I Putu Wikanada dan Ni Made Soli, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon istri yang bernama Ni Made Rita Adnyani, jenis kelamin Perempuan, lahir di Berambang, pada tanggal 03-05-1999, yang lahir dari pasangan suami istri, I Nyoman Mandra dan Ni Wayan Sukarni

3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak