Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-772 /N.1.16/Enz.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
RADITA PUJI MAULANA
5101041903050002
|
Tempat lahir
|
:
|
Gilimanuk
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 tahun / 19 Maret 2005
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Gurami 07, Rt/Rw 007/000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja.
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
Nama lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
EKA SAPTA FAUZI
5101011412030002
|
Tempat lahir
|
:
|
Gilimnauk
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 tahun / 3 September 1997
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Gurami 07, Rt/Rw 007/000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja.
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03-09-2024.
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 04-09-2024 s/d 23-09-2024.
|
|
Perpanjangan Penahanan PU
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 24-09-2024 s/d 02-11-2024.
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 23-10-2024 s/d 11-11-2024
|
- DAKWAAN:
----------- Bahwa Terdakwa I RADITA PUJI MAULANA dan Terdakwa II EKA SAPTA FAUZI pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu 00.15 wita lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gang Jalan Udayana Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekitar pada hari Senin 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa I Radita Puji Maulana menelphone Aris Anggara Putra (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp 750.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Bahwa selanjutnya sekitar pada hari Senin 2 September 2024 Pukul 18.00 Wita terdakwa I Radita Puji Maulana di telp oleh terdakwa II Eka Sapta Fauzi untuk menawari patungan membeli narkotika jenis sabu 1 paket dan setuju untuk membeli Bersama, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa I Radita Puji Maulana dijemput oleh terdakwa II Eka Sapta Fauzi dirumahnya berlamat di jalan Gurami 07, Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau no pol DK 6057 ZR, setelah itu setibanya di rumah terdakwa I Radita Puji Maulana diajak oleh terdakwa II Eka Sapta Fauzi kerumahnya yang beralamat di Lingkungan Penginuman, gang 7 Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana
- Bahwa sesampainya di rumah terdakwa II Eka Sapta Fauzi terdakwa I Radita Puji Maulana menyerahkan uangnya sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sesaui kesepakatan bersama dan terdakwa II Eka Sapta Fauzi mengeluarkan uang sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) untuk patungan membeli narkotika jenis sabu 1 paket dengan harga sebesar Rp 750.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Bahwa selanjutnya terdakwa I Radita Puji Maulana disuruh oleh terdakwa II Eka Sapta Fauzi untuk menghubungi Aris Anggara Putra (DPO) dengan maksud untuk berkomunikasi dengan
terdakwa I Radita Puji Maulana untuk terkait dengan transaksinya
- Bahwa sekitar pada hari Senin 2 September 2024 pukul 20.00 Wita terdakwa I Radita Puji Maulana menerima chat WA dan telephone oleh Aris Anggara Putra (DPO) untuk mentransfer uangnya ke nomor rekening 901796860329 dengan bank Seabank atas nama Aris Anggara Putra , setelah terdakwa I Radita Puji Maulana menerima telephone dari Aris Anggara Putra (DPO) memberitahu kepada terdakwa II Eka Sapta Fauzi untuk mentransfer uangnya ke rekening milik atas nama Aris Anggara Putra nomor rekening 901796860329 dengan kode bank Seabank
- Bahwa selanjutnya terdakwa II Eka Sapta Fauzi langsung mentransfer uang sejumlah Rp 750.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke nomor rekening 901796860329 dengan kode bank Seabank dengan atas nama Aris Angga Putra melalui Mbanking dan handphone milik terdakwa II Eka Sapta Fauzi , setelah itu bukti transfer terdakwa II Eka Sapta Fauzi kirim melalui chat WA kepada terdakwa I Radita Puji Maulana untuk diteruskan mengirim memelalui chat WA dikirim kepada Aris Anggara Putra (DPO) sebagai bukti , setelah itu Aris Anggara Putra (DPO) menelpone Kembali terdakwa I Radita Puji Maulana untuk mengambil barang sesuai sharelock google maps yang ia kirim melalui chat WA kepada terdakwa I Radita Puji Maulana
- Bahwa sekitar pada hari Senin 2 September 2024 Pukul 21.00 Wita terdakwa I Radita Puji Maulana Bersama -sama dengan terdakwa II Eka Sapta Fauzi berangkat menuju Negara untuk mengambil narkotika jenis sabu berangkat berboncengan dengan mengendarai motor Honda Scoopy warna hijau no pol DK 6057 ZR milik terdakwa II Eka Sapta Fauzi dan setiba di Desa Banyubiru sekira pukul 23.00 wita terdakwa I Radita Puji Maulana dan terdakwa II Eka Sapta Fauzi dikasi foto foto lokasi dan alamat gogle maps tempat mengambil narkotika jenis sabunya melalui Chat WA oleh Aris Anggara Putra (DPO) yaitu alamatnya dibarat kantor samsat ada gang ke selatan, setelah diberitahu alamat tempat mengambil narkotika jenis sabunya, kemudian terdakwa I Radita Puji Maulana dan terdakwa II Eka Sapta Fauzi berangkat mencari cari alamat dan lokasi sesuai dengan foto yang diberikan Aris Anggara Putra (DPO) lalu setiba ditempat yang dimaksud terdakwa I Radita Puji Maulana turun dari sepeda motor dan mengambil plastik pembungkus Rexona yang berisi narkotika jenis sabu disamping tembok yang ada di pinggir gang dan terdakwa II Eka Sapta Fauzi masih berada diatas sepeda motor setelah terdakwa I Radita Puji Maulana mengambil plastik pembungkus rexona yang berisi narkotika jenis sabu lalu disimpan di saku kanan celana yang dipakai oleh terdakwa I Radita Puji Maulana dan kembali naik ke sepeda motor dan dalam perjalanan kembali pulang terdakwa I Radita Puji Maulana dan terdakwa II Eka Sapta Fauzi diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa sekitar pada hari Selasa 3 September 2024 Pukul 00.15 Wita terdakwa I Radita Puji Maulana dan terdakwa II Eka Sapta Fauzi saat perjalanan pulang berboncengan motor Honda Scoopy warna hijau no pol DK 6057 ZR diamankan oleh pihak kepolisian yang berada di Gang Jalan Udayana Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi I Ketut Martama ditemukan terhadap terdakwa I Radita Puji Maulana yaitu pada saku kanan celana yang digunakan oleh terdakwa I Radita Puji Maulana ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu digulung tisu warna putih dan dikemas dengan plastik bekas pembungkus Rexona , kemudian ketika petugas melakukan penggledahan terhadap terdakwa II Eka Sapta Fauzi pada tangan kanan petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk Redme warna orange dengan nomor kartu sim 08998012277 dan didalam pada tas kain warna hijau yang terdakwa II Eka Sapta Fauzi bawa petugas menemukan 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda Scoopy warna hijau No Pol DK 6057 ZR atas nama EKA SAPTA FAUZI , selanjutnya ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor honda scoopy warna hijau No Pol DK 6057 ZR yang terdakwa I Radita Puji Maulana dan terdakwa II Eka Sapta Fauzi kendarai ditemukan pada dasboard depan sepeda motor petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim 08979144420 milik terdakwa I Radita Puji Maulana
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui dari 1 buah plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu tersebut yaitu 1,13 gram Brutto atau 1.01 gram Netto , selain itu dilakukan pula test urin untuk terdakwa I Radita Puji Maulana dengan menggunakan alat tes kit urine merek DOA TEST dengan hasil Negatif (-) dan terdakwa II Eka Sapta Fauzi dengan menggunakan alat tes kit urine merek DOA TEST dengan hasil Positif (+) mengandung narkotika sebagai mana yang tertuang dalam berita acara test kit urine tanggal 3 September 2024.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab:1288/NNF/2024 tanggal 03 September 2024, dengan hasil sebagai berikut:
Barang Bukti:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9463/2024/NF;
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
9463/2024/NF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
|
Kesimpulan:
Nomor Barang Bukti 9463/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I RADITA PUJI MAULANA dan Terdakwa II EKA SAPTA FAUZI memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa I RADITA PUJI MAULANA dan Terdakwa II EKA SAPTA FAUZI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
Negara, 6 November 2024
Penuntut Umum,
EDWIN GAMA PRADANA, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip.199509232020121011
|
|