Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2024/PN Nga I KETUT SUITRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT SUITRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan demi Hukum bahwa Pemohon I KETUT SUITRA selaku kakek kandungnya yang mewakili kepentingan cucu-cucunya yang bernama : 1. I PUTU AGUS BAYU PRADITYA, lahir pada tanggal 24 Januari 2016, 2. I KADEK REZA PRIANANTHA, lahir pada tanggal 5 Februari 2018,  untuk melakukan perbuatan hukum yaitu mengambil  Tabungan pada Bank Mandiri sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),  milik orang tuanya tersebut untuk biaya pendidikan cucu-cucu Pemohon;
3. Menetapkan segala  biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan seluruhnya kepada pemohon;
atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak