Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.G/2024/PN Nga HARIYAMAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 257/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIYAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Jembrana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan pelibatan TURUT TERGUGAT oleh TERGUGAT dalam proses pelaksanaan Perjanjian Kredit antara TERGUGAT dan PENGGUGAT beserta seluruh akibat hukumnya adalah tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum; 
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
5.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
7.Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR, 
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak