Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Nga PT CJ Feed and Care Indonesia I Wayan Sudana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ Feed and Care Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Pratama Jawahir, S.HPT CJ Feed and Care Indonesia
Tergugat
NoNama
1I Wayan Sudana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 364.345.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat K ndisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur-Faktur (peri de 6 Mei 2017 sampai 9 Agustus 2017) yang telah diterbitkan  leh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pelunasan sisa kewajiban kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika sebesar Rp. 364.345.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain m h n putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak