Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PKR : PDM-01/N.1.16/Eoh.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
GUSTI KOMANG RAI NOVA
|
|
NIK
|
:
|
5101023011010003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Mendoyo Dauh Tukad
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 tahun / 30 November 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Tengah, RT/RW 000/000, Kel/Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kec. Mendoyo Kabupaten Jembrana.
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Sampai Kelas III
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 24 November 2024.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal. 24 November 2024 s/d 13 Desember 2024.
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal. 14 Desember 2024 s/d 22 Januari 2025.
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d 26 Januari 2025
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
----------Bahwa terdakwa GUSTI KOMANG RAI NOVA pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara matahari terbenam hingga matahari terbit pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Banjar Ngoneng, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui dan tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa berawal pada hari Minggu, tanggal 24 November sekira pukul 00.30 Wita terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Banjar Tengah, Kelurahan/Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, menuju ke Banjar Ngoneng, Kelurahan/Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan berjalan kaki yang tujuan awalnya untuk mengambil uang sesari yang berada di merajan (pura) yang terdapat di rumah warga. Selanjutnya sesampainya terdakwa di Banjar Ngoneng, Kelurahan/Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana sekira pukul 01.00 wita terdakwa melihat rumah milik saksi I PUTU NARAYANA, EP dalam keadaan sepi serta terdakwa melihat 1 (satu) unit Honda Scoopy no.pol DK 6035 ZV warna Krem, Noka : MH1JFL11XEK013131, Nosin: JFL1E-1010546 yang terparkir di garase rumah milik saksi I PUTU NARAYANA, EP kemudian terdakwa masuk melalui pintu gerbang yang dalam keadaan terkunci Grendel, selanjutnya terdakwa membuka kunci Grendel tersebut menggunakan tangan kanan. Setelah terdakwa membuka pintu gerbang tersebut terdakwa menuju ke 1 (satu) unit Honda Scoopy no.pol DK 6035 ZV warna Krem, Noka : MH1JFL11XEK013131, Nosin: JFL1E-1010546 dalam keadaan terkunci stang dan terdapat 1 (satu) buah kunci merk honda di dalam dasboar yang terparkir di garase rumah milik saksi I PUTU NARAYANA, EP. Kemudian tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi I PUTU NARAYANA, EP terdakwa mengambil 1 (satu) unit Honda Scoopy no.pol DK 6035 ZV warna Krem, Noka : MH1JFL11XEK013131, Nosin: JFL1E-1010546 beserta kunci kontaknya yang berada di dasboar sepeda motor tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa mengambil 1 (satu) unit Honda Scoopy no.pol DK 6035 ZV warna Krem tersebut terdakwa mendorong motor tersebut keluar rumah saksi I PUTU NARAYANA, EP sampai dengan di Selatan rumah saksi I PUTU NARAYANA, EP, sekitar 20 (dua puluh) meter terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut serta membawa pergi 1 (satu) unit Honda Scoopy no.pol DK 6035 ZV warna Krem tersebut menuju ke Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana untuk minum minuman beralkohol.
- Bahwa kemudian terdakwa setelah minum minuman beralkohol, terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) unit Honda Scoopy no.pol DK 6035 ZV warna Krem tersebut Menuju Ke Griya Rai Manuaba yang diurus oleh saksi I GUSTI PUTU MERTAYASA yang beralamat Di Banjar Tengah, Kelurahan/Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, kemudian sesampainya terdakwa di Griya Rai Manuaba sekira pukul 03.00 wita terdakwa membuka Pintu Gerbang Griya Rai Manuaba yang dalam keadaan terkunci Grendel menggunakan tangan kanan yang kemudian setelah terdakwa membuka kunci Grendel tersebut terdakwa membuka gerbang menggunakan tangan kanan Selanjutnya terdakwa menaruh sepeda motor dan mengkunci setang leher motor tersebut di Griya Rai Manuaba, tanpa sepengetahuan dari Pengurus ataupun pemilik Griya Rai Manuaba, dimana rencana sepeda motor tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa kerugian yang dialami saksi I PUTU NARAYANA, EP atas perbuatan terdakwa sekitar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Negara, 14 Januari 2025
Penuntut Umum,
EDWIN GAMA PRADANA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19950923 202012 1 012
|
|
|
|