Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
1.MEI ANTI SHELAWATI
2.WAHYU TRISNA ARDHITA
3.UNGGUL WICAKSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1030/N.1.16/Enz.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEI ANTI SHELAWATI[Penahanan]
2WAHYU TRISNA ARDHITA[Penahanan]
3UNGGUL WICAKSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR No:  PDM- 545/JEMBRANA/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

     

1.

Nama Lengkap

:

MEI ANTI SHELAWATI.

 

NIK

:

3510165805950003

 

Tempat lahir

:

Banyuwangi.

 

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 18 Mei 1995.

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Jl. Ikan Putihan, RT/RW 003/002, Kel/Desa Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga.

 

Pendidikan

:

SMA.

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

UNGGUL WICAKSONO.

 

NIK

:

3510161109980003

 

Tempat lahir

:

Banyuwangi.

 

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 11 September 1998.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Jl. Mojopahit No 57, RT/RW 003/002, Kelurahan Tamanbaru Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Pelajar

 

Pendidikan

:

SMK.

 

 

 

 

3.

Nama Lengkap

:

WAHYU TRISNA ARDHITA.

 

NIK

:

3510167008950004

 

Tempat lahir

:

Banyuwangi.

 

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 30 Agustus 1995.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Jl. Ikan Arwana No. 13, RT/RW 005/002, Kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.

Penangkapan

:

Para terdakwa masing-masing sejak tgl. 08 Juni 2024 s/d 11 Juni 2024.

 

2.

Penahanan

   

 

 
  • Penyidik

:

Jenis penahanan RUTAN, masing-masing sejak tgl. 10 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024.

 

 
  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, masing-masing sejak tgl . 30 Juni 2024 s/d 08 Agustus 2024.

 

 
  • Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, masing-masing sejak tgl 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024.

 

       
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa MEI ANTI SHELAWATI bersama terdakwa UNGGUL WICAKSONO dan terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jalan Ikan Putihan, RT/RW 003/002, Kel/Desa Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya masuk dalam wilayah hukum / kompetensi Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, WISMA (DPO) menghubungi terdakwa MEI ANTI SHELAWATI melalui pesan whatsapp dengan nomor WA 0878840064034 ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket, kemudian terdakwa MEI ANTI SHELAWATI menyanggupinya, selanjutnya terdakwa  MEI ANTI SHELAWATI menyuruh WISMA untuk mentransfer uang sejumlah 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kerekening BCA miliknya dengan nomor 1801633418.
  • Bahwa setelah WISMA mentransfer uang, kemudian sekira pukul 12.00 wib,  terdakwa MEI ANTI SHELAWATI menghubungi saudara SILUMAN  (DPO) melalui pesan whatsapp dengan menggunakan handphone miliknya untuk membeli 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa MEI ANTI SHELAWATI disuruh oleh SILUMAN untuk mentransfer uang ke rekening dengan nomor 66025005299 atas nama Lulus Kurnia S. Setelah terdakwa MEI ANTI SHELAWATI mentransfer uang dengan menggunakan Mbanking miliknya dan bukti transfernya dikirim via pesan whatsapp kepada SILUMAN, Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib terdakwa MEI ANTI SHELAWATI diberikan alamat dan tempat untuk mengambil 5 (lima) paket sabu oleh SILUMAN melalui pesan whatsapp, setelah itu foto dan alamat yang diberikan oleh SILUMAN tersebut, diteruskan oleh terdakwa MEI ANTI SHELAWATI kepada terdakwa UNGGUL WICAKSONO dan terdakwa MEI ANTI SHELAWATI menyuruh terdakwa UNGGUL WICAKSONO untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan alamat yang dikirimkan tersebut dan terdakwa UNGGUL WICAKSONO bersedia untuk mengambilnya;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 13.00 wib terdakwa UNGGUL WICAKSONO datang menemui terdakwa MEI ANTI SHELAWATI dirumahnya yang beralamat di Jalan Ikan Putihan, RT/RW003/002, Kel/Desa Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, dengan menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pembungkus rokok Magnum warna hitam kepada terdakwa  MEI ANTI SHELAWATI.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa MEI ANTI SHELAWATI bersama  terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA mengemas 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan Potongan Styrofoam dan kertas kemudian membungkusnya dengan Amplop warna coklat selanjutnya terdakwa MEI ANTI SHELAWATI menulis pada amplop tersebut dengan alamat Tujuan Jln. Semut, Gang 2 Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali, Penerima : HP 087840064034. Setelah terdakwa MEI ANTI SHELAWATI bersama terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA mengemas 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa MEI ANTI SHELAWATI menyuruh terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA bersama terdakwa UNGGUL WICAKSONO untuk mengirim peket tersebut melalui jasa travel.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA bersama terdakwa 2. UNGGUL WICAKSONO dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No Pol P 3448 SJ menuju Jalan MT Haryono, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, Prov. Jawa Timur untuk mengirim 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus amplop warna coklat melalui saksi ABDUL GOFUR selaku sopir travel dengan mengatakan kepada saksi ABDUL GOFUR jika paket tersebut adalah dokumen dengan upah pengiriman sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi ABDUL GOFUR membawa amplop coklat yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut menuju Pulau Bali dengan menggunakan mobil Suzuki APV No Pol AB 1545 HA warna biru metalik, namun pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 bertempat di Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana adanya pemeriksaan dari petugas Polisi. Saat mobil saksi ABDUL GOFUR dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, potongan styrofoam, gulungan kertas serta pada amplop berisi tulisan alamat tujuan Jl. Semut, Gang 2, Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa saksi ABDUL GOFUR tidak mengetahui jika amplop berwarna coklat tersebut berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, kemudian saksi ABDUL GOFUR mengatakan kepada petugas polisi jika paket tersebut merupakan milik dari terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA bersama terdakwa UNGGUL WICAKSONO yang menitipkan kepadanya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 06.00 wib bertempat di rumah terdakwa MEI ANTI SHELAWATI yang beralamat Jalan Ikan Putihan, RT/RW003/002, Kel/Desa Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur,  terdakwa MEI ANTI SHELAWATI bersama terdakwa UNGGUL WICAKSONO dan terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Polres Jembrana dan terdakwa MEI ANTI SHELAWATI mengakui jika 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus amplop warna coklat adalah miliknya yang dibeli dari SILUMAN (DPO) kemudian para terdakwa dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana.
  • Bahwa pada saat di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, dihadapan para terdakwa dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu didapat berat netto 4,02 (empat koma nol dua) gram.
  • Bahwa terdakwa UNGGUL WICAKSONO diberikan upah oleh terdakwa MEI ANTI SHELAWATI sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengambil 5 (lima) paket narkotika dan mengirimkan melalui jasa Travel dan untuk  terdakwa  WAHYU TRISNA ARDHITA diberikan upah oleh terdakwa MEI ANTI SHELAWATI sejumlah Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 847/NNF/2024 tanggal 09 Juni 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop keryas warna putih berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 5 (lima) buah plastic klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A5) dengan berat masing-masing netto 0,02 ( nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5763/2024/NF s/d 5767/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5768/2024/NF, milik terdakwa MEI ANTI SHELAWATI.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5769/2024/NF, milik terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA.
  4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5770/2024/NF, milik terdakwa UNGGUL WICAKSONO.

Barang bukti nomor 1906/2024/NF s/d 1907/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa MEI ANTI SHELAWATI, terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA dan terdakwa UNGGUL WICAKSONO

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 5763/2024/NF s/d 5767/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar  mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5768/2024/NF s/d 5770/2024/NF  berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika da/atau Psikotropika

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa MEI ANTI SHELAWATI bersama terdakwa  UNGGUL WICAKSONO dan terdakwa  WAHYU TRISNA ARDHITA pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jalan Ikan Putihan, RT/RW 003/002, Kel/Desa Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya masuk dalam wilayah hukum / kompetensi Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, WISMA (DPO) menghubungi terdakwa MEI ANTI SHELAWATI melalui pesan whatsapp dengan nomor WA 0878840064034 ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket, kemudian terdakwa MEI ANTI SHELAWATI menyanggupinya, selanjutnya terdakwa  MEI ANTI SHELAWATI menyuruh WISMA untuk mentransfer uang sejumlah 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kerekening BCA miliknya dengan nomor 1801633418.
  • Bahwa setelah WISMA mentransfer uang, kemudian sekira pukul 12.00 wib,  terdakwa MEI ANTI SHELAWATI menghubungi saudara SILUMAN  (DPO) melalui pesan whatsapp dengan menggunakan handphone miliknya untuk membeli 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa MEI ANTI SHELAWATI disuruh oleh SILUMAN untuk mentransfer uang ke rekening dengan nomor 66025005299 atas nama Lulus Kurnia S. Setelah terdakwa MEI ANTI SHELAWATI mentransfer uang dengan menggunakan Mbanking miliknya dan bukti transfernya dikirim via pesan whatsapp kepada SILUMAN, Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib terdakwa MEI ANTI SHELAWATI diberikan alamat dan tempat untuk mengambil 5 (lima) paket sabu oleh SILUMAN melalui pesan whatsapp, setelah itu foto dan alamat yang diberikan oleh SILUMAN tersebut, diteruskan oleh terdakwa MEI ANTI SHELAWATI kepada terdakwa UNGGUL WICAKSONO dan terdakwa MEI ANTI SHELAWATI menyuruh terdakwa UNGGUL WICAKSONO untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan alamat yang dikirimkan tersebut dan terdakwa UNGGUL WICAKSONO bersedia untuk mengambilnya;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 13.00 wib terdakwa UNGGUL WICAKSONO datang menemui terdakwa MEI ANTI SHELAWATI dirumahnya yang beralamat di Jalan Ikan Putihan, RT/RW003/002, Kel/Desa Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, dengan menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pembungkus rokok Magnum warna hitam kepada terdakwa  MEI ANTI SHELAWATI.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa MEI ANTI SHELAWATI bersama  terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA mengemas 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan Potongan Styrofoam dan kertas kemudian membungkusnya dengan Amplop warna coklat selanjutnya terdakwa MEI ANTI SHELAWATI menulis pada amplop tersebut dengan alamat Tujuan Jln. Semut, Gang 2 Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali, Penerima : HP 087840064034. Setelah terdakwa MEI ANTI SHELAWATI bersama terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA mengemas 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa MEI ANTI SHELAWATI menyuruh terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA bersama terdakwa UNGGUL WICAKSONO untuk mengirim peket tersebut melalui jasa travel.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA bersama terdakwa 2. UNGGUL WICAKSONO dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam No Pol P 3448 SJ menuju Jalan MT Haryono, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, Prov. Jawa Timur untuk mengirim 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus amplop warna coklat melalui saksi ABDUL GOFUR selaku sopir travel dengan mengatakan kepada saksi ABDUL GOFUR jika paket tersebut adalah dokumen dengan upah pengiriman sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi ABDUL GOFUR membawa amplop coklat yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut menuju Pulau Bali dengan menggunakan mobil Suzuki APV No Pol AB 1545 HA warna biru metalik, namun pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 bertempat di Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana adanya pemeriksaan dari petugas Polisi. Saat mobil saksi ABDUL GOFUR dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, potongan styrofoam, gulungan kertas serta pada amplop berisi tulisan alamat tujuan Jl. Semut, Gang 2, Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa saksi ABDUL GOFUR tidak mengetahui jika amplop berwarna coklat tersebut berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, kemudian saksi ABDUL GOFUR mengatakan kepada petugas polisi jika paket tersebut merupakan milik dari terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA bersama terdakwa UNGGUL WICAKSONO yang menitipkan kepadanya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 06.00 wib bertempat di rumah terdakwa MEI ANTI SHELAWATI yang beralamat Jalan Ikan Putihan, RT/RW003/002, Kel/Desa Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur,  terdakwa MEI ANTI SHELAWATI bersama terdakwa UNGGUL WICAKSONO dan terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Polres Jembrana dan terdakwa MEI ANTI SHELAWATI mengakui jika 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus amplop warna coklat adalah miliknya yang dibeli dari SILUMAN (DPO) kemudian para terdakwa dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana.
  • Bahwa pada saat di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, dihadapan para terdakwa dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu didapat berat netto 4,02 (empat koma nol dua) gram.
  • Bahwa terdakwa UNGGUL WICAKSONO diberikan upah oleh terdakwa MEI ANTI SHELAWATI sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengambil 5 (lima) paket narkotika dan mengirimkan melalui jasa Travel dan untuk  terdakwa  WAHYU TRISNA ARDHITA diberikan upah oleh terdakwa MEI ANTI SHELAWATI sejumlah Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 847/NNF/2024 tanggal 09 Juni 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop keryas warna putih berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 5 (lima) buah plastic klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A5) dengan berat masing-masing netto 0,02 ( nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5763/2024/NF s/d 5767/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5768/2024/NF, milik terdakwa MEI ANTI SHELAWATI.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5769/2024/NF, milik terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA.
  4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5770/2024/NF, milik terdakwa UNGGUL WICAKSONO.

Barang bukti nomor 1906/2024/NF s/d 1907/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa MEI ANTI SHELAWATI, terdakwa WAHYU TRISNA ARDHITA dan terdakwa  UNGGUL WICAKSONO

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 5763/2024/NF s/d 5767/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar  mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5768/2024/NF s/d 5770/2024/NF  berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika da/atau Psikotropika

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

Negara,       Agustus 2024 

PENUNTUT UMUM

                           

 

SOFYAN HERU, SH.,MH

             JAKSA MUDA NIP. 19850915 200501 1 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya