Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PKR : PDM- 678/JEMBRANA/Eoh.2/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
AHMAD DYUHRI.
|
|
NIK
|
:
|
5101040702780004.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gilimanuk.
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
46 tahun / 07 Februari 1978.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Rajawali, Lingkungan Asri, RT/RW : 008/000, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Transportasi.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tgl. 23 Juli 2024.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl. 23 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024.
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl. 12 Agustus 2024 s/d 20 September 2024
|
|
|
:
|
Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl. 19 September 2024 s/d 08 Oktober 2024.
|
|
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa AHMAD DYUHRI bersama-sama saksi SAYU PUTU RINA DEWI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA saksi SAYU PUTU RINA DEWI menghubungi saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI untuk meminta bantuan ingin menyewa 1 (satu) unit mobil untuk persembahyangan ke Pulau Jawa selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 03 sampai dengan 13 Juni 2024, mendengar hal tersebut kemudian saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI menelpon saksi I GUSTI PUTU ARNYANA dengan mengatakan temannya yang bernama saksi SAYU PUTU RINA DEWI yang bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara ingin menyewa 1 (satu) unit mobil untuk keperluan acara sembahyang ke Pulau Jawa kemudian disepakati dengan harga sewa perharinya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi SAYU PUTU RINA DEWI sepakat atas harga sewa tersebut, selanjutnya saksi SAYU PUTU RINA DEWI membayar lunas uang sewa mobil tersebut sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI kemudian oleh saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI uang sewa tersebut ditransfer ke rekening saksi I GUSTI PUTU ARNYANA. Kemudian sekira pukul 13.00 Wita, saksi I GUSTI PUTU ARNYANA menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol.: B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No : 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI bertempat dirumahnya di Banjar Pangkung Buluh, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah barat Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, saksi SAYU PUTU RINA DEWI menerima mobil tersebut dari saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, saksi SAYU PUTU RINA DEWI menelpon terdakwa AHMAD DYUHRI untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai/meminjamkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan mobil yang disewanya tersebut dan terdakwa AHMAD DYUHRI menyanggupinya dengan mengatakan “berapa hari kamu sewa mobil itu?, sini bawa mobilnya ke Denpasar. Saya ada pendana (penerima gadai) di Denpasar”. Kemudian terdakwa AHMAD DYUHRI menyampaikan kepada saksi SAYU PUTU RINA DEWI untuk membawa mobil tersebut ke kota Denpasar, namun saksi SAYU PUTU RINA DEWI tidak bisa membawanya ke Denpasar, kemudian atas saran terdakwa AHMAD DYUHRI agar mobil tersebut dibawa ke Denpasar oleh temannya yang bernama saksi I GEDE SUPARMA dan saksi SAYU PUTU RINA DEWI menyetujuinya.
- Bahwa masih pada hari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah selatan Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana saksi SAYU PUTU RINA DEWI bertemu dengan saksi I GEDE SUPARMA untuk menyerahkan mobil tersebut, selanjutnya oleh saksi I GEDE SUPARMA mobil tersebut dibawa ke terminal Mengwi, Kabupaten Badung sesuai arahan dari terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa sesampainya di seputaran terminal Mengwi, Kabupaten Badung, saksi I GEDE SUPARMA bertemu dengan terdakwa AHMAD DYUHRI, saksi ROSA HARIATI dan saksi I WAYAN WIRAGUNA alias PAK RAMA alias PAK PANCA, kemudian saksi I GEDE SUPARMA menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa terdakwa AHMAD DYUHRI mengatakan kepada saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI jika mobil tersebut milik saudarinya yang bernama saksi SAYU PUTU RINA DEWI bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara, kemudian menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil tersebut sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), mendengar hal itu kemudian saksi I WAYAN WIRAGUNA menelpon saksi I MADE SUADNYA PUTRA alias PAK SATYA untuk membantu mencarikan pinjaman uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza, setelah itu saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajak untuk bertemu di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sehingga pada saat itu juga sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa AHMAD DYUHRI, bersama-sama saksi ROSA HARIATI, saksi I WAYAN WIRAGUNA menuju ke alamat dimaksud. Dalam perjalanan saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI menggunakan Mobil Toyota Avanza, No.Pol.: B-2107-FVG sedangkan terdakwa AHMAD DYUHRI dan ANOM menggunakan mobil sedan Honda Civic milik terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa pada saat di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, terdakwa AHMAD DYUHRI menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI untuk bertemu dengan saksi I MADE SUADNYA PUTRA dan terdakwa AHMAD DYUHRI bersama ANOM menunggu disalah satu warung bakso.
- Bahwa setelah saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI bertemu saksi I MADE SUADNYA PUTRA kemudian saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajaknya bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sebagai penerima gadai.
- Bahwa masih dihari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita, saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI serta saksi I MADE SUADNYA PUTRA bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU bertempat di toko ukiran UD. Wiran Ukir Banjar Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, kemudian pada saat bertemu, saksi ROSA HARIATI mengatakan ingin menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol.: B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No.: 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU dengan nilai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) mendengar hal tersebut, saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sepakat selanjutnya dibuatkan bukti kwitansi, dengan suku bunga 15% atau Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi I NYOMAN KARTIKA menyerahkan uang kepada saksi ROSA HARIATI sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 2360522451 an. ROSA HARIATI.
- Bahwa setelah saksi ROSA HARIATI menerima uang sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ROSA HARIATI mengirim uang tersebut ke rekening BRI milik terdakwa AHMAD DYUHRI sejumlah Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), setelah terdakwa AHMAD DYUHRI menerima uang tersebut dari saksi ROSA HARIATI, kemudian terdakwa AHMAD DYUHRI mentransfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi SAYU PUTU RINA DEWI dengan nomor rekening Bank BCA an. SAYU PUTU RINA DEWI, kemudian saksi SAYU PUTU RINA DEWI mengambil uang tersebut di ATM Bank BCA Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sisa uang sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta sertus ribu rupiah) masih dalam penguasaan terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa hingga masa sewa berakhirnya mobil tersebut pada tanggal 12 Juni 2024, saksi SAYU PUTU RINA DEWI tidak dapat mengembalikannya kepada saksi I GUSTI PUTU ARNYANA, dikarenakan mobil tersebut telah digadaikan oleh saksi SAYU PUTU RINA DEWI melalui terdakwa AHMAD DYUHRI, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi I GUSTI PUTU ARNYANA selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi SAYU PUTU RINA DEWI tersebut, saksi I GUSTI PUTU ARNYANA mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa AHMAD DYUHRI bersama-sama saksi SAYU PUTU RINA DEWI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA saksi SAYU PUTU RINA DEWI menghubungi saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI untuk meminta bantuan ingin menyewa 1 (satu) unit mobil untuk persembahyangan ke Pulau Jawa selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 03 sampai dengan 13 Juni 2024, mendengar hal tersebut kemudian saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI menelpon saksi I GUSTI PUTU ARNYANA dengan mengatakan temannya yang bernama saksi SAYU PUTU RINA DEWI yang bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara ingin menyewa 1 (satu) unit mobil untuk keperluan acara sembahyang ke Pulau Jawa kemudian disepakati dengan harga sewa perharinya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi SAYU PUTU RINA DEWI sepakat atas harga sewa tersebut, selanjutnya saksi SAYU PUTU RINA DEWI membayar lunas uang sewa mobil tersebut sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI kemudian oleh saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI uang sewa tersebut ditransfer ke rekening saksi I GUSTI PUTU ARNYANA. Kemudian sekira pukul 13.00 Wita, saksi I GUSTI PUTU ARNYANA menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol.: B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No : 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI bertempat dirumahnya di Banjar Pangkung Buluh, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah barat Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, saksi SAYU PUTU RINA DEWI menerima mobil tersebut dari saksi I NYOMAN MULIANA ASMADI.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di kantor BRI Cabang Negara, jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, saksi SAYU PUTU RINA DEWI menelpon terdakwa AHMAD DYUHRI untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai/meminjamkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan mobil yang disewanya tersebut dan terdakwa AHMAD DYUHRI menyanggupinya dengan mengatakan “berapa hari kamu sewa mobil itu?, sini bawa mobilnya ke Denpasar. Saya ada pendana (penerima gadai) di Denpasar”. Kemudian terdakwa AHMAD DYUHRI menyampaikan kepada saksi SAYU PUTU RINA DEWI untuk membawa mobil tersebut ke kota Denpasar, namun saksi SAYU PUTU RINA DEWI tidak bisa membawanya ke Denpasar, kemudian atas saran terdakwa AHMAD DYUHRI agar mobil tersebut dibawa ke Denpasar oleh temannya yang bernama saksi I GEDE SUPARMA dan saksi SAYU PUTU RINA DEWI menyetujuinya.
- Bahwa masih pada hari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah selatan Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana saksi SAYU PUTU RINA DEWI bertemu dengan saksi I GEDE SUPARMA untuk menyerahkan mobil tersebut, selanjutnya oleh saksi I GEDE SUPARMA mobil tersebut dibawa ke terminal Mengwi, Kabupaten Badung sesuai arahan dari terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa sesampainya di seputaran terminal Mengwi, Kabupaten Badung, saksi I GEDE SUPARMA bertemu dengan terdakwa AHMAD DYUHRI, saksi ROSA HARIATI dan saksi I WAYAN WIRAGUNA alias PAK RAMA alias PAK PANCA, kemudian saksi I GEDE SUPARMA menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa terdakwa AHMAD DYUHRI mengatakan kepada saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI jika mobil tersebut milik saudarinya yang bernama saksi SAYU PUTU RINA DEWI bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara, kemudian menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil tersebut sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), mendengar hal itu kemudian saksi I WAYAN WIRAGUNA menelpon saksi I MADE SUADNYA PUTRA alias PAK SATYA untuk membantu mencarikan pinjaman uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza, setelah itu saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajak untuk bertemu di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sehingga pada saat itu juga sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa AHMAD DYUHRI, bersama-sama saksi ROSA HARIATI, saksi I WAYAN WIRAGUNA menuju ke alamat dimaksud. Dalam perjalanan saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI menggunakan Mobil Toyota Avanza, No.Pol.: B-2107-FVG sedangkan terdakwa AHMAD DYUHRI dan ANOM menggunakan mobil sedan Honda Civic milik terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa pada saat di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, terdakwa AHMAD DYUHRI menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI untuk bertemu dengan saksi I MADE SUADNYA PUTRA dan terdakwa AHMAD DYUHRI bersama ANOM menunggu disalah satu warung bakso.
- Bahwa setelah saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI bertemu saksi I MADE SUADNYA PUTRA kemudian saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajaknya bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sebagai penerima gadai.
- Bahwa masih dihari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita, saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI serta saksi I MADE SUADNYA PUTRA bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU bertempat di toko ukiran UD. Wiran Ukir Banjar Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, kemudian pada saat bertemu, saksi ROSA HARIATI mengatakan ingin menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol.: B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No.: 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU dengan nilai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) mendengar hal tersebut, saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sepakat selanjutnya dibuatkan bukti kwitansi, dengan suku bunga 15% atau Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi I NYOMAN KARTIKA menyerahkan uang kepada saksi ROSA HARIATI sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 2360522451 an. ROSA HARIATI.
- Bahwa setelah saksi ROSA HARIATI menerima uang sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ROSA HARIATI mengirim uang tersebut ke rekening BRI milik terdakwa AHMAD DYUHRI sejumlah Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), setelah terdakwa AHMAD DYUHRI menerima uang tersebut dari saksi ROSA HARIATI, kemudian terdakwa AHMAD DYUHRI mentransfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi SAYU PUTU RINA DEWI dengan nomor rekening Bank BCA an. SAYU PUTU RINA DEWI, kemudian saksi SAYU PUTU RINA DEWI mengambil uang tersebut di ATM Bank BCA Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sisa uang sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta sertus ribu rupiah) masih dalam penguasaan terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa hingga masa sewa berakhirnya mobil tersebut pada tanggal 12 Juni 2024, saksi SAYU PUTU RINA DEWI tidak dapat mengembalikannya kepada saksi I GUSTI PUTU ARNYANA, dikarenakan mobil tersebut telah digadaikan oleh saksi SAYU PUTU RINA DEWI melalui terdakwa AHMAD DYUHRI, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi I GUSTI PUTU ARNYANA selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi SAYU PUTU RINA DEWI tersebut, saksi I GUSTI PUTU ARNYANA mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa AHMAD DYUHRI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di seputaran terminal Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya masuk dalam wilayah hukum / kompetensi Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wita, terdakwa AHMAD DYUHRI ditelpon oleh saksi SAYU PUTU RINA DEWI, untuk meminta bantuan mencarikan orang yang mau menerima gadai/meminjamkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan mobil yang disewanya tersebut dan terdakwa AHMAD DYUHRI menyanggupi untuk membantu saksi SAYU PUTU RINA DEWI mencarikan pendana (penerima gadai). Dengan mengatakan “berapa hari kamu sewa mobil itu?, sini bawa mobilnya ke Denpasar. Saya (terdakwa) ada pendana (penerima gadai) di Denpasar”. Kemudian terdakwa AHMAD DYUHRI menyampaikan kepada saksi SAYU PUTU RINA DEWI untuk membawa mobil tersebut ke kota Denpasar, namun saksi SAYU PUTU RINA DEWI tidak bisa membawanya ke Denpasar, kemudian atas saran terdakwa AHMAD DYUHRI agar mobil tersebut dibawa ke Denpasar oleh temannya yang bernama saksi I GEDE SUPARMA dan saksi SAYU PUTU RINA DEWI menyetujuinya.
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah selatan Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana saksi SAYU PUTU RINA DEWI bertemu dengan saksi I GEDE SUPARMA untuk menyerahkan mobil tersebut, selanjutnya oleh saksi I GEDE SUPARMA mobil tersebut dibawa ke terminal Mengwi, Kabupaten Badung sesuai perintah dari terdakwa AHMAD DYUHRI. Sekira pukul 16.00 Wita, sesampainya di seputaran terminal Mengwi, Kabupaten Badung, saksi I GEDE SUPARMA bertemu dengan terdakwa AHMAD DYUHRI, saksi ROSA HARIATI dan saksi I WAYAN WIRAGUNA alias PAK RAMA alias PAK PANCA, kemudian saksi I GEDE SUPARMA menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa terdakwa AHMAD DYUHRI mengatakan kepada saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI jika mobil tersebut milik saudarinya yang bernama saksi SAYU PUTU RINA DEWI bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara, kemudian menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil tersebut sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), mendengar hal itu kemudian saksi I WAYAN WIRAGUNA menelpon saksi I MADE SUADNYA PUTRA alias PAK SATYA untuk membantu mencarikan pinjaman uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza, setelah itu saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajak untuk bertemu di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sehingga pada saat itu juga sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa AHMAD DYUHRI, bersama-sama saksi ROSA HARIATI, saksi I WAYAN WIRAGUNA menuju ke alamat dimaksud. Dalam perjalanan saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI menggunakan Mobil Toyota Avanza, No.Pol.: B-2107-FVG sedangkan terdakwa AHMAD DYUHRI dan ANOM menggunakan mobil sedan Honda Civic milik terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa pada saat di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, terdakwa AHMAD DYUHRI menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI untuk bertemu dengan saksi I MADE SUADNYA PUTRA dan terdakwa AHMAD DYUHRI bersama ANOM menunggu disalah satu warung bakso.
- Bahwa setelah saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI bertemu saksi I MADE SUADNYA PUTRA kemudian saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajaknya bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sebagai penerima gadai.
- Bahwa masih dihari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita, saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI serta saksi I MADE SUADNYA PUTRA bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU bertempat di toko ukiran UD. Wiran Ukir Banjar Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, kemudian pada saat bertemu, saksi ROSA HARIATI mengatakan ingin menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol.: B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No.: 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU dengan nilai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) mendengar hal tersebut, saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sepakat selanjutnya dibuatkan bukti kwitansi, dengan suku bunga 15% atau Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi I NYOMAN KARTIKA menyerahkan uang kepada saksi ROSA HARIATI sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 2360522451 an. ROSA HARIATI.
- Bahwa setelah saksi ROSA HARIATI menerima uang sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ROSA HARIATI mengirim uang tersebut ke rekening BRI milik terdakwa AHMAD DYUHRI sejumlah Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), setelah terdakwa AHMAD DYUHRI menerima uang tersebut dari saksi ROSA HARIATI, kemudian terdakwa AHMAD DYUHRI mentransfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi SAYU PUTU RINA DEWI dengan nomor rekening Bank BCA an. SAYU PUTU RINA DEWI, kemudian saksi SAYU PUTU RINA DEWI mengambil uang tersebut di ATM Bank BCA Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sisa uang sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta sertus ribu rupiah) masih dalam penguasaan terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa hingga masa sewa berakhirnya mobil tersebut pada tanggal 12 Juni 2024, saksi SAYU PUTU RINA DEWI tidak dapat mengembalikannya kepada saksi I GUSTI PUTU ARNYANA, dikarenakan mobil tersebut telah digadaikan oleh saksi SAYU PUTU RINA DEWI melalui bantuan terdakwa AHMAD DYUHRI, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi I GUSTI PUTU ARNYANA selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I GUSTI PUTU ARNYANA mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
---------- Bahwa terdakwa AHMAD DYUHRI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di seputaran terminal Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya masuk dalam wilayah hukum / kompetensi Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wita, terdakwa AHMAD DYUHRI ditelpon oleh saksi SAYU PUTU RINA DEWI, untuk meminta bantuan mencarikan orang yang mau menerima gadai/meminjamkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan mobil yang disewanya tersebut dan terdakwa AHMAD DYUHRI menyanggupi untuk membantu saksi SAYU PUTU RINA DEWI mencarikan pendana (penerima gadai). Dengan mengatakan “berapa hari kamu sewa mobil itu?, sini bawa mobilnya ke Denpasar. Saya (terdakwa) ada pendana (penerima gadai) di Denpasar”. Kemudian terdakwa AHMAD DYUHRI menyampaikan kepada saksi SAYU PUTU RINA DEWI untuk membawa mobil tersebut ke kota Denpasar, namun saksi SAYU PUTU RINA DEWI tidak bisa membawanya ke Denpasar, kemudian atas saran terdakwa AHMAD DYUHRI agar mobil tersebut dibawa ke Denpasar oleh temannya yang bernama saksi I GEDE SUPARMA dan saksi SAYU PUTU RINA DEWI menyetujuinya.
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 Wita bertempat di sebelah selatan Kantor BRI Cabang Negara jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana saksi SAYU PUTU RINA DEWI bertemu dengan saksi I GEDE SUPARMA untuk menyerahkan mobil tersebut, selanjutnya oleh saksi I GEDE SUPARMA mobil tersebut dibawa ke terminal Mengwi, Kabupaten Badung sesuai perintah dari terdakwa AHMAD DYUHRI. Sekira pukul 16.00 Wita, sesampainya di seputaran terminal Mengwi, Kabupaten Badung, saksi I GEDE SUPARMA bertemu dengan terdakwa AHMAD DYUHRI, saksi ROSA HARIATI dan saksi I WAYAN WIRAGUNA alias PAK RAMA alias PAK PANCA, kemudian saksi I GEDE SUPARMA menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa terdakwa AHMAD DYUHRI mengatakan kepada saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI jika mobil tersebut milik saudarinya yang bernama saksi SAYU PUTU RINA DEWI bekerja sebagai karyawan di Bank BRI Cabang Negara, kemudian menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil tersebut sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), mendengar hal itu kemudian saksi I WAYAN WIRAGUNA menelpon saksi I MADE SUADNYA PUTRA alias PAK SATYA untuk membantu mencarikan pinjaman uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza, setelah itu saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajak untuk bertemu di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sehingga pada saat itu juga sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa AHMAD DYUHRI, bersama-sama saksi ROSA HARIATI, saksi I WAYAN WIRAGUNA menuju ke alamat dimaksud. Dalam perjalanan saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI menggunakan Mobil Toyota Avanza, No.Pol.: B-2107-FVG sedangkan terdakwa AHMAD DYUHRI dan ANOM menggunakan mobil sedan Honda Civic milik terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa pada saat di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, terdakwa AHMAD DYUHRI menyuruh saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI untuk bertemu dengan saksi I MADE SUADNYA PUTRA dan terdakwa AHMAD DYUHRI bersama ANOM menunggu disalah satu warung bakso.
- Bahwa setelah saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI bertemu saksi I MADE SUADNYA PUTRA kemudian saksi I MADE SUADNYA PUTRA mengajaknya bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sebagai penerima gadai.
- Bahwa masih dihari yang sama, Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita, saksi I WAYAN WIRAGUNA dan saksi ROSA HARIATI serta saksi I MADE SUADNYA PUTRA bertemu dengan saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU bertempat di toko ukiran UD. Wiran Ukir Banjar Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, kemudian pada saat bertemu, saksi ROSA HARIATI mengatakan ingin menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota, Tipe Avanza 1.3 G M/T MNB, Warna Putih, Tahun 2015, No.Pol.: B-2107-FVG beserta 1 (satu) lembar STNK No.: 16999761 atas nama SUNARNO kepada saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU dengan nilai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) mendengar hal tersebut, saksi I NYOMAN KARTIKA alias PAK WAHYU sepakat selanjutnya dibuatkan bukti kwitansi, dengan suku bunga 15% atau Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi I NYOMAN KARTIKA menyerahkan uang kepada saksi ROSA HARIATI sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 2360522451 an. ROSA HARIATI.
- Bahwa setelah saksi ROSA HARIATI menerima uang sejumlah Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ROSA HARIATI mengirim uang tersebut ke rekening BRI milik terdakwa AHMAD DYUHRI sejumlah Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah), setelah terdakwa AHMAD DYUHRI menerima uang tersebut dari saksi ROSA HARIATI, kemudian terdakwa AHMAD DYUHRI mentransfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi SAYU PUTU RINA DEWI dengan nomor rekening Bank BCA an. SAYU PUTU RINA DEWI, kemudian saksi SAYU PUTU RINA DEWI mengambil uang tersebut di ATM Bank BCA Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sisa uang sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta sertus ribu rupiah) masih dalam penguasaan terdakwa AHMAD DYUHRI.
- Bahwa hingga masa sewa berakhirnya mobil tersebut pada tanggal 12 Juni 2024, saksi SAYU PUTU RINA DEWI tidak dapat mengembalikannya kepada saksi I GUSTI PUTU ARNYANA, dikarenakan mobil tersebut telah digadaikan oleh saksi SAYU PUTU RINA DEWI melalui bantuan terdakwa AHMAD DYUHRI, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi I GUSTI PUTU ARNYANA selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I GUSTI PUTU ARNYANA mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------
Negara, 03 Oktober 2023
PENUNTUT UMUM
SOFYAN HERU, SH.,MH
JAKSA MUDA NIP. 19850915 200501 1 001
|