Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
268/Pdt.G/2025/PN Nga 1.NI SAYU KOMANG HERYANTINI
2.I PUTU ANGRATYANA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBRANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 268/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI SAYU KOMANG HERYANTINI
2I PUTU ANGRATYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDI OKTA DARMAWAN, S.H.NI SAYU KOMANG HERYANTINI
2WAHYUDI OKTA DARMAWAN, S.H.I PUTU ANGRATYANA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan hukum para Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari alm. I Ketut Matrem (anak dari alm. I Nengah Kembeng alias. Pan Kenuh) yang berhak untuk mewarisi warisan peninggalan alm. I Ketut Matrem;
 
3. Menyatakan hukum Tanah Sengketa yaitu tanah seluas ± 650 M2 sebagaimana SPPT Nop: 51.01.020.042.004-0072.0 (sebelumnya SPPT Nop: 51.01.020.042.000-0160.7) atas nama I Ketut Matrem yang merupakan bagian waris dari I Nengah Kembeng alias. Pan Kenuh terletak di Br. Tegalbadeng, Desa Tegalbadeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali tersebut, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara :  Tanah Milik Ibu Suatri dan I Ketut Wijaya;
Timur :  Tanah Milik I Putu Cakra;
Selatan :  Jalan Raya;
Barat :  Tanah Milik Pak Arun/Hatimah dan Mira Tri Kartini.
adalah merupakan warisan peninggalan alm. I Ketut Matrem yang sekarang berhak diwarisi dan dimiliki oleh para Penggugat;
 
4. Menyatakan hukum perbuatan-perbuatan Tergugat yang tanpa alas hak yang sah telah mencatatkan Tanah Sengketa a quo sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana dan mempermasalahkan kepemilikan para Penggugat atas Tanah Sengketa a quo, berikutnya mengklaim dan mengaku-mengaku sebagai pemilik atas Tanah Sengketa a quo, serta tanpa alas hak yang sah maupun persetujuan para Penggugat telah mengajukan permohonan pendaftaran hak tanah sengketa a quo kepada Turut Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
 
5. Menghukum Tergugat untuk menghapus kepemilikan Tanah Sengketa a quo dalam catatan kepemilikan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana dan menyerahkan kembali kepada para Penggugat obyek Tanah Sengketa yaitu seluas +- 650 m2 sebagaimana SPPT Nop: 51.01.020.042.004-0072.0 atas nama I Ketut Matrem, dengan batas-batas: Utara = Tanah milik Ibu Suatri dan I Ketut Wijaya; Timur = Tanah Milik I Putu Cakra; Selatan = Jalan Raya; Barat = Tanah Milik Hatimah dan Mira Tri Kartini, termasuk menghentikan upaya-upaya administratif untuk kepentingan permohonan pendaftaran hak tanah sengketa a quo kepada Turut Tergugat;
 
6. Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan sertipikat hak milik Tanah Sengketa menjadi atas nama para Penggugat dan mentaati seluruh isi putusan dalam perkara a quo seketika setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada para Penggugat serentak dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian jumlah ganti rugi sebagai berikut:
a. Kerugian materiil: dihitung dari tahun 2019 s/d 2025 jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat adalah: 6 x Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) = Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
b. Kerugian immateriil: akibat tekanan psikis dan nama baik/reputasi para Penggugat menjadi terganggu yang mana apabila para Penggugat hitung nilai kerugian yang dialami adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah);
 
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan, terhitung sejak perkara a quo diputus oleh Pengadilan Negeri Negara;
 
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Apabila Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, maka para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak