Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
2.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
BAYU LILLASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 520/N.1.16/Enz.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
2I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU LILLASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11 Negara

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMO : PDM- 05 /N.1.16/Enz.2/ 03/2025

 

  1. Identitas terdakwa:

 

I.

Nama Lengkap                               :

BAYU LILLASARI

 

Tempat lahir                                   :

Denpasar

 

Umur/tanggal lahir                         :

25 Tahun/ 25 Oktober 1999

 

Jenis Kelamin                                :

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan      :

Indonesia

 

Tempat Tinggal                              :

Alamat KTP Jl. Ayani No 21 Rt 03, Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten Kota Denpasar,

 

A g a m a                                        :

Islam

 

Pekerjaan                                       :

Swasta

 

Pendidikan                                     :

SD

KTP                                                :    5171042510990004

  1. Status Penahanan dan Penangkapan:
    1. Penangkapan tanggal 24 januari 2025;
    2. Rutan Oleh Penyidik sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d 13 februari 2025;
    3. Rutan Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 februari 2025 s/d 25 maret 2025;

4      Rutan oleh penuntut umum sejak tanggal 10 maret 2025 s/d 29 maret 2025;

 

 

  1. Isi Dakwaan:

Pertama :

Bahwa ia Terdakwa BAYU LILLASARI pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan januari 2025, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di depan JFC Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “yang tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wita terdakwa BAYU LILLASARI menghubungi HARRIS (DPO) melalui Chat WA untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket sabu dimana terdakwa BAYU LILLASARI dengan HARRIS (DPO) sepakat bertemu di Jalan A. Yani Denpasar Utara pada pukul 18.00

 

wita, kemudian terdakwa BAYU LILLASARI berangkat menuju tempat yang telah disepakati dengan menumpang bus dan langsung bertemu dengan HARRIS, dimana saat itu HARRIS menyerahkan sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 4.800,000, setelah terdakwa BAYU LILLASARI mendapat paket sabu tersebut terdakwa BAYU LILLASARI langsung berangkat ke terminal ubung untuk mecari Bus yang jurusan Denpasar ke Gilimanuk untuk bertemu dengan KARIM (DPO). Bahwa kemudian sekitar pukul 22:30 wita terdakwa BAYU LILLASARI turun dari Bus didepan JFC yang beralamat di Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;

  • Bahwa saat terdakwa BAYU LILLASARI sedang menunggu KARIM sekira pukul 23.30 wita datang saksi I Kadek Ardiasa dan saksi I Putu Agus Pranata (petugas kepolisian dari satresnarkoba polres jembrana) langsung mengamankan terdakwa BAYU LILLASARI dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa BAYU LILLASARI dengan disaksikan oleh warga masyarakat yang bernama saksi AHMAD SUGIONO dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tas pinggang yang terdakwa BAYU LILLASARI bawa didalam tas pinggang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk I Phone warna merah dengan nomor kartu sim 081339826106, 1 (satu) sebuah kotak rokok A Satu yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan petugas juga menemukan 1 (satu) buah Kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah sendok pipet. Bahwa dimana 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto diakui adalah milik terdakwa BAYU LILLASARI sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. No. Lab: 126/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
    1. Barang bukti nomor 924/2025/NF s/d 929/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Barang bukti nomor:903/2025/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I.adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan.atau Psitropika
  • Bahwa Terdakwa II.MUHAIMIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenid sabu tersebut

-    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) UURI

nomor 35 tahan 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 

Kedua

 

ATAU

 

 

Bahwa ia Terdakwa BAYU LILLASARI pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira

 

pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan januari 2025, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di depan JFC Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “yang tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Atau Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wita terdakwa BAYU LILLASARI menghubungi HARRIS (DPO) melalui Chat WA untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket sabu dimana terdakwa BAYU LILLASARI dengan HARRIS (DPO) sepakat bertemu di Jalan A. Yani Denpasar Utara pada pukul 18.00 wita, kemudian terdakwa BAYU LILLASARI berangkat menuju tempat yang telah disepakati dengan menumpang bus dan langsung

 

bertemu dengan HARRIS, dimana saat itu HARRIS menyerahkan sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 4.800,000, setelah terdakwa BAYU LILLASARI mendapat paket sabu tersebut terdakwa BAYU LILLASARI langsung berangkat ke terminal ubung untuk mecari Bus yang jurusan Denpasar ke Gilimanuk untuk bertemu dengan KARIM (DPO). Bahwa kemudian sekitar pukul 22:30 wita terdakwa BAYU LILLASARI turun dari Bus didepan JFC yang beralamat di Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;

  • Bahwa saat terdakwa BAYU LILLASARI sedang menunggu KARIM sekira pukul 23.30 wita datang saksi I Kadek Ardiasa dan saksi I Putu Agus Pranata (petugas kepolisian dari satresnarkoba polres jembrana) langsung mengamankan terdakwa BAYU LILLASARI dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa BAYU LILLASARI dengan disaksikan oleh warga masyarakat yang bernama saksi AHMAD SUGIONO dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tas pinggang yang terdakwa BAYU LILLASARI bawa didalam tas pinggang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk I Phone warna merah dengan nomor kartu sim 081339826106, 1 (satu) sebuah kotak rokok A Satu yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan petugas juga menemukan 1 (satu) buah Kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah sendok pipet. Bahwa dimana 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto diakui adalah milik terdakwa BAYU LILLASARI sendiri
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. No. Lab: 126/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
    1. Barang bukti nomor 924/2025/NF s/d 929/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Barang bukti nomor:903/2025/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I.adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan.atau Psitropika
  • Bahwa terdakwa BAYU LILLASARI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu;

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Negara, 11 Maret 2025.

Penuntut Umum,

 

 

 

I Wayan Empu Guana Pura,S.H.MH Jaksa Muda/ 198003012007031002

Pihak Dipublikasikan Ya