Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2019/PN Nga I PUTU RATEP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2019/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU RATEP
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, SH. MH.I PUTU RATEP
2NYOMAN ARYA MERTA, S.H.I PUTU RATEP
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan dari pemohon tersebut;
  2. Menetapkan Nama  Pemohon  yang semula bernama I PUTU SUKANEGARA, menjadi nama I PUTU RATEP ;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul penetapan permohonan ini ;

Atau :

       Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum dan perundang undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak