Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM - 21 /N.1.16/Eoh.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa : DEWI APRILIA SARI Nomor Identitas : KTP, 5101045004940009 Tempat Lahir : Candikusuma
Umur/ Tanggal Lahir : 31 Tahun/ 10 April 1994 Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Banjar Tirtakusuma, Kel/Ds. Candikusuma, Kec. Melaya, Kab.
Jembrana, Provinsi Bali.
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan : SMA (Tidak tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Tanggal 16 Maret 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 16 – 03 - 2025 s/d. 04
- 04 -2025;
: Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 05 – 04 - 2025 s/d 14
- 05 -2025;
: Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 08 – 05 - 2025 s/d 27
- 05 -2025;
- DAKWAAN :
------------ Bahwa Ia terdakwa DEWI APRILIA SARI, pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025,
sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, yang bertempat di rumah saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH yang beralamat Banjar Tirtakusuma, Kel/Ds. Candikusuma, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Provinsi Bali., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa hendak pergi menuju Masjid untuk melaksanakan ibadan teraweh, terdakwa melihat saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH masuk kedalam Masjid dan terdakwa berpapasan dengan saksi IDA YUSROH istri dari saksi MOCH. ATHOK ILLAH dan sempat mengajak Terdakwa untuk pergi ke Masjid, namun Terdakwa beralasan untuk pergi mengembalikan buku kerumah teman terdakwa
terlebih dahulu yang berada didekat Masjid setelah terdakwa mengembalikan buku, terdakwa tidak pergi menuju masjid melainkan pergi menuju rumah terdakwa untuk berganti pakaian menggunakan 1 (satu) buah Jaket hoodie berwarna Cream; ---------------------------
- Bahwa setelah itu terdakwa pergi berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH yang jaraknya tidak jauh dari rumah Terdakwa, sesampai di rumah saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH Terdakwa membuka pagar rumah saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci hingga berhasil masuk ke dalam perkarangan rumah saksi MOCH. ATHOK ILLAH, selanjutnya terdakwa berjalan ke arah jendela rumah saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH berusaha membuka jendela rumah dengan cara mendorong - dorong jendela tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa hingga membuat jendela tersebut menjadi longgar, lalu terdakwa menarik secara paksa hingga membuat jendela tersebut menjadi rusak dan berhasil terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH dengan memanjat melalui jendela yang sudah terbuka tersebut; ------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa berada di dalam rumah saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH terdakwa langsung pergi menuju ke kamar tidur saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH dan membuka pintu kamar tersebut yang pada saat itu tidak dikunci dengan menggunakan tangan kanan terdakwa Ketika telah berhasil masuk kedalam kamar saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH, tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya mengambil uang tunai di dalam 1 (satu) buah tas warna coklat merk Givenchy Paris yang tergantung di tembok kamar tidur yang kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam saku jaket hoodie yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa kembali mengambil uang tunai dengan menggunakan tangan kanan terdakwa di dalam 1 (satu) buah tas warna Cream merk Jingpin yang tergantung di belakang pintu kamar tidur milik saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH lalu terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam saku jaket hoodie yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka lemari pakaian dengan cara menggeser pintu lemari menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah lemari tersebut berhasil terbuka terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengambil uang tunai yang berada di dalam 1 (satu) buah kaleng wama coklat merk Selamat yang terletak didalam lemari lalu terdakwa lagi memasukkan uang tersebut ke dalam saku jaket hoodie yang terdakwa gunakan lalu terdakwa kembali mengambil uang tunai dengan menggunakan tangan kanan terdakwa di dalam 1 (satu) buah kaleng wama merah merk Coronation dan terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam saku jaket hoodie yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa keluar dari kamar tidur lalu terdakwa menuju ke ruang tengah saat berada di ruang tengah terdakwa mengambil uang tunai yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Leounise yang berada di atas kulkas lalu terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam saku jaket hoodie yang terdakwa gunakan setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah melalui jendela yang digunakan terdakwa untuk memasuki rumah saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH; --------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa berhasil keluar dari rumah saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH, terdakwa pergi menuju bengkel milik saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH yang masih berada di dalam perkarangan rumah saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH lalu terdakwa membuka pintu bengkel dan masuk ke dalam bengkel, setelah berada di dalam bengkel terdakwa menyalakan senter pada hanphone milik terdakwa yang digunakan sebagai penerangan, selanjutnya terdakwa membuka laci meja yang ada didalam gudang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan mengambil uang tunai di dalam laci bagian atas meja lalu memasukkan uang tersebut ke dalam saku jaket hoodie yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa membuka laci bagian bawah meja dan mengambil uang tunai di dalam 1 (satu) buah kaleng warna biru merk Nutrilon dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam saku jaket hoodie yang terdakwa gunakan lalu terdakwa menutup laci meja bagian bawah tersebut dan kembali menuju ke rumah terdakwa;
- Bahwa total uang yang berhasil terdakwa ambil dari beberapa tempat di dalam pekarangan milik saksi korban MOCH. ATHOK ILLAH yaitu sejumlah Rp. 10.060.000,00 (sepuluh juta enam puluh ribu rupiah), yang oleh terdakwa telah pergunakan untuk menebus 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa yang terdakwa gadai kepada saksi PATHULHIDAN sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul
15.00 wita kemudian uang sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) telah terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan saat ini sisa uang tersebut tersisa Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah); ----------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian materiil yang dialami oleh saksi MOCH.ATHOK ILLAH sebesar Rp. 10.060.000,00 (sepuluh juta enam puluh ribu rupiah); ---------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
Negara, 14 Mei 2025 Penuntut Umum,
MUHAMAD FAISAL ARIFUDDIN, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19950505 202203 1 001
|