Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Delfi Trimariono, S.H.
2.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
3.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1268/N.1.16/Enz.2/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Delfi Trimariono, S.H.
2Sofyan Heru,S.H.,M.H.
3Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jalan Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                             P - 29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-656/N.1.16/Enz.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA.

Tempat Lahir

:

Gianyar .

Umur / Tgl.Lahir

:

43 tahun / 13 April 1981.

Jenis Kelamin

:

laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Sampiang Desa Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMA.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 15 Juli 2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Penahanan Rutan Polda Bali, sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d 07 Agustus 2024.

 

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan Polda Bali, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d 16 September 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan Negara Klas IIB, sejak tanggal                          12 September 2024 s/d tanggal 01 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

---------- Bahwa ia terdakwa IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekira jam 00.35 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juli tahun 2024, bertempat di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk Desa Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dala, bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau  dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi MADE SUMERTANA dan saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA selaku anggota Ditresnarkoba Polda Bali yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang peredaran gelap Narkotika, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA yang pada saat itu terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Expander warna hitam dengan nopol DK 1512 VK didaerah pelabuhan Gilimanuk Bali dan akan berangkat menuju ke Denpasar, kemudian saksi MADE SUMERTANA dan saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian serta barang bawaan terdakwa didalam kendaraan 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Expander warna hitam dengan nopol DK 1512 VK yang dikendarai oleh terdakwa saat itu ditemukan barang di bawah Dashboard sebelah kiri berupa: 1 (satu) buah kotak bekas coco crunch didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisi alumunium foil yang membungkus 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 101,22 gram brutto atau 100,16 gram netto (Kode A1), dan 100,73 gram brutto atau 99,67 gram netto (Kode A2), dengan berat total keseluruhan barang  bukti  berupa  2 (dua)  paket  plastik  klip  bening  yang  didalamnya  masing-masing  berisi kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 201,95 gram brutto atau 199,83 gram netto. (Kode A1 s/d Kode A2). Selanjutnya saksi MADE SUMERTANA dan saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA melakukan pengembangan dengan membawa terdakwa menuju kerumah terdakwa di Jalan Kalantaka Nomor 17A Banjar Sampiang Desa Gianyar Kecamatan Gianyar Provinsi Bali sesampainya dirumah terdakwa tersebut saksi MADE SUMERTANA dan saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA dengan disaksikan oleh saksi I NYOMAN GEDE SUBRATA dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan pada saat pengeledahan saksi MADE SUMERTANA dan saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA menemukan           1 (satu) buah alat hisap shabu atau Bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik, 12 (dua belas) plastik klip bening yang ditemukan didalam kotak bekas obat merk Ginseng ekstrak warna merah, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh barang berupa 1 (satu) buah kotak bekas coco crunch didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisi alumunium foil yang membungkus 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 101,22 gram brutto atau 100,16 gram netto (Kode A1), dan 100,73 gram brutto atau 99,67 gram netto (Kode A2) dengan cara terdakwa disuruh oleh saudara TANK (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk mengambil barang ke daerah Ketapang Banyuwangi kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi DEWA GEDE AGUS DARMAYUDA untuk mengantar terdakwa ke Ketapang Banyuwangi, kemudian terdakwa bersama dengan saksi DEWA GEDE AGUS DARMAYUDA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Expander warna hitam dengan nopol DK 1512 VK menuju ke Ketapang yang disewa oleh terdakwa kemudian sesampainya di Ketapang Banyuwangi terdakwa dihubungi oleh saudara TANK (masuk dalam daftar pencarian orang) bahwa akan ada orang yang akan menemui terdakwa, setelah itu datang seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa lalu orang tersebut masuk kedalam kendaraan 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Expander warna hitam dengan Nopol DK 1512 VK yang dikendarai oleh saksi DEWA AGUS DARMAYUDA kemudian orang tersebut menunjukkan jalan lalu orang tersebut menyuruh saksi DEWA AGUS DARMAMYUDA berhenti, lalu orang tersebut turun dari kendaraan yang dikendarai oleh saksi DEWA AGUS DARMAYUDA kemudian orang tersebut bertemu dengan seseorang lalu mengambil paket 1 (satu) buah kotak bekas coco crunch didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisi alumunium foil yang membungkus 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 101,22 gram brutto atau 100,16 gram netto (Kode A1), dan 100,73 gram brutto atau 99,67 gram netto (Kode A2) lalu menyerahkannya kepada terdakwa lalu terdakwa membawa paket 1 (satu) buah kotak bekas coco crunch didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisi alumunium foil yang membungkus 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 101,22 gram brutto atau 100,16 gram netto (Kode A1), dan 100,73 gram brutto atau 99,67 gram netto (Kode A2) dan simpan di bawah dashboard bawah sebelah kiri mobil Mitshubishi Expander warna hitam dengan Nopol DK 1512 VK.
  • Bahwa 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 101,22 gram brutto atau 100,16 gram netto (Kode A1), dan 100,73 gram brutto atau 99,67 gram netto (Kode A2) disisihkan dan dilakukan pemeriksaan uji laboratorium dengan hasil sebagaimana tercatat pada Berita Acara Pemeriksaan No. LAB : 1011/NNF/2024, tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh para Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali : Imam Mahmudi, A.Md.S.H., MSi, Dewi Yuliana, S.Si.M.Si, dan Apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm, diperoleh kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 7210/2024/NF dan 7211/2024/NF Berupa Kristal Bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 7212/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa hasil penimbangan 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 101,22 gram brutto atau 100,16 gram netto (Kode A1), dan 100,73 gram brutto atau 99,67 gram netto (Kode A2) yang mengandung Narkotika Golongan I sebagaimana tercatat pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Antonius Sri Nur Harto. (selaku Penyidik) dan Made Adi Wira Anggara Putra, SH, diketahui apabila:
  • 1 (satu) buah kotak bekas coco crunch didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisi alumunium foil yang membungkus 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat :
  • 101,22 gram brutto atau 100,16 gram netto (Kode A1)
  • 100,73 gram brutto atau 99,67 gram netto (Kode A2)

Dengan jumlah total keseluruhan barang bukti sabu seberat 201,95 gram brutto atau 199,83 gram netto.

  • Bahwa Terdakwa IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA dalam menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengembangan pengetahuan. 

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

ATAU

KEDUA:

---------- Bahwa ia terdakwa IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekira jam 00.35 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juli tahun 2024, bertempat di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk Desa Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi MADE SUMERTANA dan saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA selaku anggota Ditresnarkoba Polda Bali yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang peredaran gelap Narkotika, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA yang pada saat itu terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Expander warna hitam dengan nopol DK 1512 VK didaerah pelabuhan Gilimanuk Bali dan akan berangkat menuju ke Denpasar, kemudian saksi MADE SUMERTANA dan saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian serta barang bawaan terdakwa didalam kendaraan 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Expander warna hitam dengan nopol DK 1512 VK yang dikendarai oleh terdakwa saat itu ditemukan barang di bawah Dashboard sebelah kiri berupa: 1 (satu) buah kotak bekas coco crunch didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisi alumunium foil yang membungkus 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 101,22 gram brutto atau 100,16 gram netto (Kode A1), dan 100,73 gram brutto atau 99,67 gram netto (Kode A2), Jadi berat total keseluruhan barang  bukti  berupa  2 (dua)  paket  plastik  klip  bening  yang  didalamnya  masing-masing  berisi kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 201,95 gram brutto atau 199,83 gram netto. (Kode A1 s/d Kode A2). Selanjutnya saksi MADE SUMERTANA dan saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA melakukan pengembangan dengan membawa terdakwa menuju kerumah terdakwa di Jalan Kalantaka Nomor 17A Banjar Sampiang Desa Gianyar Kecamatan Gianyar Provinsi Bali sesampainya dirumah terdakwa tersebut saksi MADE SUMERTANA dan saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA dengan disaksikan oleh saksi I NYOMAN GEDE SUBRATA dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan pada saat pengeledahan saksi MADE SUMERTANA dan saksi I PANDE KOMANG TEGUH UDYANA menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu atau Bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik, 12 (dua belas) plastik klip bening yang ditemukan didalam kotak bekas obat merk Ginseng ekstrak warna merah, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 101,22 gram brutto atau 100,16 gram netto (Kode A1), dan 100,73 gram brutto atau 99,67 gram netto (Kode A2) disisihkan dan dilakukan pemeriksaan uji laboratorium dengan hasil sebagaimana tercatat pada Berita Acara Pemeriksaan No. LAB : 1011/NNF/2024, tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh para Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali : Imam Mahmudi, A.Md.S.H., MSi, Dewi Yuliana, S.Si.M.Si, dan Apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm, diperoleh kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 7210/2024/NF dan 7211/2024/NF Berupa Kristal Bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 7212/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

  • Bahwa hasil penimbangan 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal putih bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat adalah 101,22 gram brutto atau 100,16 gram netto (Kode A1), dan 100,73 gram brutto atau 99,67 gram netto (Kode A2) yang mengandung Narkotika Golongan I sebagaimana tercatat pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Antonius Sri Nur Harto. (selaku Penyidik) dan Made Adi Wira Anggara Putra, SH, diketahui apabila :
  • 1 (satu) buah kotak bekas coco crunch didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisi alumunium foil yang membungkus 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat :
  • 101,22 gram brutto atau 100,16 gram netto (Kode A1)
  • 100,73 gram brutto atau 99,67 gram netto (Kode A2)

Dengan jumlah total keseluruhan barang bukti sabu seberat 201,95 gram brutto atau 199,83 gram netto.

  • Bahwa Terdakwa IDA BAGUS NYOMAN SUTAMA dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengembangan pengetahuan. 

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

 

Jembrana,         September 2024

 

PENUNTUT UMUM

Delfi Trimariono, S. H.

Jaksa Muda NIP. 19810122 200501 1 006.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                              

Pihak Dipublikasikan Ya