Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.SERLY LIKA SARI
TAUFIK RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 249/N.1.16/Eoh.2/APB/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2SERLY LIKA SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran”

“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                                                                                                                                      P-29

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-04/N.1.16/Eoh.1/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                           :    TAUFIK RAHMAN

Nomor Identitas                        :    5101052112780002

Tempat lahir                             :    Negara

Umur/tanggal lahir                    :    46 tahun / 21 Desember 1978

Jenis kelamin                            :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                :    Indonesia.

Tempat tinggal                          :    Jalan Gunung Agung Gang VII, RT/RW :014/- Kelurahan Loloan Timur,

Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

Agama                                      :    Islam

Pekerjaan                                  :    Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan                                :    SD (Tidak Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

    1. Penangkapan
    2. Penahanan
      • Penyidik

 

:     Tanggal 20 Desember 2024.

:     Rutan Polres Jembrana,   sejak tanggal 21 Desember 2024 s/d tanggal 09 Januari 2025;

 

      • Perpanjang Penuntut Umum            :     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 10 Januari 2025 s/d tanggal

18 Pebruari 2025;

      • Jaksa Penuntut Umum                    :     Rutan Klas II B Negara , sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d tanggal 4 Maret 2025
  1. DAKWAAN KESATU

-----Bahwa terdakwa TAUFIK RAHMAN Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Semeru Lingkungan Ketugtug Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa menanyakan keberadaan saksi Arif Wibisono pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wita bertempat di Jalan Gunung Semeru Lingkungan Ketugtug Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, saat dipertengahan jalan terdakwa bertemu dengan saksi Ida Rohika sambil berkata “suruh saja suamimu pulang keMalang biar tidak kejadian (keributan)” saksi Arif Wibisono yang mendengar perkataan terdakwa langsung keluar sambil berkata “bunuh saya, bacok saya, saya tidak takut mati” sambil tertawa.
  • Bahwa setelah terdakwa yang mendengar perkataan tersebut , terdakwa emosi dan berlari masuk kedalam kamar dan dengan menggunakan tangan kanannya mengambil sebuah parang dengan gagang kayu dengan berjalan kaki mencari saksi Arif Wibisono yang berada diutara dan saat itu saksi Arif Wibisono menghampiri terdakwa kearah selatan selanjutnya terjadi pergulatan dan saling dorong antara terdakwa dengan saksi Wibisono kemudian saat posisi terdakwa menghadap ke timur dan saksi Arif Wibisono menghadap ke barat sambil menunduk mendorong tubuh terdakwa dengan jarak kurang lebih 50 cm selanjutnya terdakwa yang sedang memegang parang pada tangan kanannya langsung menebas sebanyak 2 (dua) kali yakni 1 (satu) kali kepala bagian sebelah kiri dan 1 (satu) satu kali pada punggung pada bagian sebelah kanan saksi arif wibisono hingga mengeluarkan darah selanjutnya saksi Moh. Ahyar yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Arif Wibisono mengalami luka robek pada punggung kanan, luka robek pada kepala bagian kiri dan yang menghalangi saksi Arif Wibisono melaksanakan pekerjaan (mata pencaharian) sebagai buruh bangunan.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Umum Negara yang ditandatangani oleh dr. Sekar Lintang Perwitasari pada Instalasi Gawat Darurat Rumah sakit Umum Negara diperoleh Hasil pemeriksaan:

Pemeriksaan luka :

 

    1. Pada kepala belakang samping kiri empat sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua sentimeter dari telinga kiri, terdapat luka terbuka, tepi luka luka rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan bawah kulit, luka bila dirapatkan membentuk garis sepanjang delapan sentimeter.
    2. Pada punggung bagian kanan, dua belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, tujuh sentimeter di bawah puncak bahu kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan bawah kulit, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sembilan sentimeter.
    3. Terhadap korban dilakukan tindakan pembersihan luka, jahit luka, dan pemberian obat-obatan.
    4. Korban pulang dalam keadaan baik. Kesimpulan :

Pada korban laki-laki berusia empat puluh dua tahun ini, ditemukan luka-luka yang disebabkan oleh kekerasan tajam yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu

Perbuatan terdakwa TAUFIK RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa TAUFIK RAHMAN Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Semeru Lingkungan Ketugtug Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa menanyakan keberadaan saksi Arif Wibisono pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wita bertempat di Jalan Gunung Semeru Lingkungan Ketugtug Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, saat dipertengahan jalan terdakwa bertemu dengan saksi Ida Rohika sambil berkata “suruh saja suamimu pulang keMalang biar tidak kejadian (keributan)” saksi Arif Wibisono yang mendengar perkataan terdakwa langsung keluar sambil berkata “bunuh saya, bacok saya, saya tidak takut mati” sambil tertawa.
  • Bahwa setelah terdakwa yang mendengar perkataan tersebut , terdakwa emosi dan berlari masuk kedalam kamar dan dengan menggunakan tangan kanannya mengambil sebuah parang dengan gagang kayu dengan berjalan kaki mencari saksi Arif Wibisono yang berada diutara dan saat itu saksi Arif Wibisono menghampiri terdakwa kearah selatan selanjutnya terjadi pergulatan dan saling dorong antara terdakwa dengan saksi Wibisono kemudian saat posisi terdakwa menghadap ke timur dan saksi Arif Wibisono menghadap ke barat sambil menunduk mendorong tubuh terdakwa dengan jarak kurang lebih 50 cm selanjutnya terdakwa yang sedang memegang parang pada tangan kanannya langsung menebas sebanyak 2 (dua) kali yakni 1 (satu) kali kepala bagian sebelah kiri dan 1 (satu) satu kali pada punggung pada bagian sebelah kanan saksi arif wibisono hingga mengeluarkan darah selanjutnya saksi Moh. Ahyar yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Arif Wibisono mengalami luka robek pada punggung kanan dan luka robek pada kepala bagian kiri dan tidak menjalani perawatan (rawat inap) di Rumah Sakit Negara.

Perbuatan terdakwa TAUFIK RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Negara, 17 Februari 2025 Jaksa Penuntut Umum

 

 

Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002

Pihak Dipublikasikan Ya