Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon I PUTU BUDIASA yang lahir di Baluk pada tanggal 21 April 1971 sebagai mana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK 3175072104710003 dan dalam akta kelahiran lahir tertanggal 21 April 1971 adalah sah;
- Menyatakan nama Pemohon I PUTU BUDIASA lahir pada tahun 1950 yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor No 2232, luas 4110 m2, terletak di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana adalah keliru;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|