Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Kadek Cintyadewi Permana,S.H. 2.SERLY LIKA SARI |
AHMAD SAIFURRAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 109/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1796/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNo. REG. PERKARA: PDM-48/N.1.16/Eoh.2/10/2025
Nama Terdakwa : AHMAD SAIFURRAHMAN Nomor Induk Kependudukan : 5101010702830002 Tempat lahir : Cupel Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 07 Februari 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD sampai Kelas II
2025 s/d tanggal 03 Oktober 2025.
2025 s/d 21 Oktober 2025.
- Bahwa Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN melakukan tindak pidana yang perbuatan pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan perbuatan kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
kabel tersebut dan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mengatakan mendapatkan tembaga kabel tersebut dengan cara mengambil di dalam gudang pabrik Sarana Tani Pratama (STP) milik saksi SUNARTO ABOEBAKAR yang beralamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian, Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN menyanggupi untuk mengantar saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN karena dijanjikan akan diberikan upah berupa uang. Selanjutnya, Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menuju ke tempat rongsokan milik saksi WAGIRIN yang beralamat di Banjar Tegalbadeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah No Pol DK 6816 ZL, Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 yang mana Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN membawa tembaga kabel sepanjang kurang lebih 44 meter dengan cara dipikul dan dibonceng oleh saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN. Setelah sampai di tempat rongsokan, saksi WAGIRIN sepakat membeli tembaga kabel tersebut dengan harga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per kilogram. Total tembaga kabel yang dibawa oleh Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN dan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN yaitu 33 kilogram dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya, setelah berhasil menjual tembaga kabel tersebut, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memberikan upah kepada Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
KURNIAWAN membonceng Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN yang membawa tembaga kabel sepanjang kurang lebih 22 meter dengan cara dipikul. Setelah sampai di tempat rongsokan, saksi WAGIRIN sepakat membeli tembaga kabel tersebut dengan harga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per kilogram. Total tembaga kabel yang dibawa oleh Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN dan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN yaitu 22 kilogram dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya, saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN kembali memberikan upah kepada Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa AHMAD SAIFURRAHMAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------
KADEK CINTYADEWI PERMANA, S.H.Ajun Jaksa Nip. 19940529 202012 2 022 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |