Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 757/N.1.16/Eoh.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
I KOMANG ANDY KUSUMA PUTRA Alias MANG ANDI
|
Nomor Identitas
|
:
|
5101011805890007
|
Tempat lahir
|
:
|
Lelateng
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 tahun / 18 Mei 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Anggrek 96 Perumnas BB Agung Kelurahan Bale Agung Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
(Buruh Serabutan)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 3 September 2024 .
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 3 September 2024 s/d 22 September 2024;
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 23 September 2024 s/d 1 Nopember 2024 ;
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 09 November 2024
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa KOMANG ANDY KUSUMA PUTRA pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2024, bertempat di Toko ATK Creative Jl. Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari terdakwa melihat dan membaca postingan di Media sosial Fecebook pada akun Info Jembrana “Jadwal Rangkaian HUT RI dan Kota Negara” dan pada jadwal tersebut tertera Acara Festival Kesenian Gong Gebyar yang berlangsung pada tanggal 30-31 Agustus 2024 bertempat di Pura Jagatnata, selanjutnya timbul niat terdakwa mencari uang dengan membuat surat bantuan penggalangan dana terkait kegiatan Acara Festival Sekaa Gong Gebyar.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di Toko ATK Creative Jl. Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana terdakwa membuat konsep surat dan meminta saksi Miftais Sa”Adatul Uliya salah karyawan Toko ATK Creative Desa Adat Lelateng untuk mengetik dan mencetak 1 (satu) lembar “Surat Ijin Permohonan Bantuan untuk kegiatan Gong Gebyar Tahun 2024 kami Selaku Desa Adat Lelateng dan 1 (satu) Lembar surat yang berisi Daftar Donator. Dalam surat yang telah dibuat tersebut berisi Festival Kesenian Gong Gebyar yang akan diadakan pada tanggal 30-31 Agustus 2024 dan diketahui oleh Sekaa Gong Gebyar (I Putu Santika) , Kepala Lingkungan Komang Pradnyana yang mana nama tersebut adalah nama karangan terdakwa.
- Bahwa setelah membuat dan mencetak surat tersebut dengan biaya Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah), terdakwa kemudian membubuhkan tandatangan dan stempel (cap basah) yang bertuliskan Kelian Banjar Lingkungan Satria Kelurahan Pendem Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mulai menggalang dana dengan membawa surat tersebut , 5 (lima) pcs baju kemasyarakat kemudian terdakwa mengatakan “saya selaku perantara dari sekaa gong gebyar desa adat lelateng dengan adanya kegiatan festival kesenian gong gebyar, maka dari itu kami meminta partisipasinya berupa support, dimana partisipasi tersebut dapat berupa membeli baju atau sumbangan dana sukarela’’.
- Bahwa terdakwa KOMANG ANDY KUSUMA PUTRA mempergunakan surat palsu untuk mendapatkan uang. Uang sebesar Rp. 620.000,00 (dan saat ini Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) telah abis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan tersisa sebesar Rp30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa KOMANG ANDY KUSUMA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa KOMANG ANDY KUSUMA PUTRA pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2024, bertempat di Toko ATK Creative Jl. Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari terdakwa melihat dan membaca postingan di Media sosial Fecebook pada akun Info Jembrana “Jadwal Rangkaian HUT RI dan Kota Negara” dan pada jadwal tersebut tertera Acara Festival Kesenian Gong Gebyar yang berlangsung pada tanggal 30-31 Agustus 2024 bertempat di Pura Jagatnata, selanjutnya timbul niat terdakwa mencari uang dengan membuat surat bantuan penggalangan dana terkait kegiatan Acara Festival Sekaa Gong Gebyar.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di Toko ATK Creative Jl. Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana terdakwa membuat konsep surat dan meminta saksi Miftais Sa”Adatul Uliya salah karyawan Toko ATK Creative Desa Adat Lelateng untuk mengetik dan mencetak 1 (satu) lembar “Surat Ijin Permohonan Bantuan untuk kegiatan Gong Gebyar Tahun 2024 kami Selaku Desa Adat Lelateng dan 1 (satu) Lembar surat yang berisi Daftar Donator. Dalam surat yang telah dibuat tersebut berisi Festival Kesenian Gong Gebyar yang akan diadakan pada tanggal 30-31 Agustus 2024 dan diketahui oleh Sekaa Gong Gebyar (I Putu Santika) , Kepala Lingkungan Komang Pradnyana yang mana nama tersebut adalah nama karangan terdakwa.
- Bahwa setelah membuat dan mencetak surat tersebut dengan biaya Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah), terdakwa kemudian membubuhkan tandatangan dan stempel (cap basah) yang bertuliskan Kelian Banjar Lingkungan Satria Kelurahan Pendem Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mulai menggalang dana dengan membawa surat tersebut , 5 (lima) pcs baju kemasyarakat kemudian terdakwa mengatakan “saya selaku perantara dari sekaa gong gebyar desa adat lelateng dengan adanya kegiatan festival kesenian gong gebyar, maka dari itu kami meminta partisipasinya berupa support, dimana partisipasi tersebut dapat berupa membeli baju atau sumbangan dana sukarela’’.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa KOMANG ANDY KUSUMA PUTRA yang telah memakai surat Permohonan Bantuan yang mengatasnamakan Desa adat Lelateng menimbulkan kerugian inmateriil Desa Adat lelateng khususnya bagi saksi I Made Sumiada selaku Bendesa Adat Lelateng
----------- Perbuatan Terdakwa KOMANG ANDY KUSUMA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------
Negara, 05 November 2024
Jaksa Penuntut Umum
Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H.
Jaksa Muda Nip. 198507052009122002
|