Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
IMAM MAHRUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 814/N.1.16/Enz.2/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MAHRUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-12/N.1.16/Enz.2/05/2025

 

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     IMAM MAHRUS

:     5101051111810002

 

Tempat lahir                                            :     Loloan Timur

Umur/tanggal lahir                                  :     43 tahun / 11 November 1981.

Jenis kelamin                                          :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                                :     Indonesia

Tempat tinggal                                        :     Jalan Gunung Agungm, No. 109, RT/RW 005/-.

Loloan Timur, Jembrana

Agama                                                    :     Islam

Pekerjaan                                                :     Wiraswasta

Pendidikan                                              :     SMA

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                :     Tanggal 05-04-2025

 

    1. Penahanan Penyidik                     : Perpanjangan Penuntut Umum                                            :

 

Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 07-03-2025 s/d 26-03-2025

Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 27-03-2025 s/d 05-05-2025

 

    1. Penuntut Umum                            :  Rutan II B Negara sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d

tanggal 24 Mei 2025

  1. DAKWAAN: KESATU

 Bahwa Terdakwa IMAM MAHRUS, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kunti, Gang I, Kelurahan Banjar Tengah , Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat, 28 Februari 2025 pukul 13.30 wita bertempat di Kamar Kos yang beralamat di Jalan Kunti, Gang I, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Terdakwa IMAM MAHRUS menelepon seseorang bernama CRET (DPO) menggunakan HP milik terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama CRET (DPO) bersepakat untuk bertransaksi di jalan depan kos Terdakwa yang bertempat di Jalan Kunti, Gang I, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya pukul 14.00 wita, CRET (DPO) datang dan bertemu terdakwa untuk bertransaksi kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), setelah itu CRET (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang digulung tisu dengan berat 0,9 gram, setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu terdakwa langsung membawa paket sabu tersebut ke dalam kamar kos Terdakwa sedangkan CRET (DPO) langsung pergi. Selanjutnya terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket dimana 1 (satu) paket langsung habis digunakan oleh Terdakwa saat itu juga, 1 (satu) paket disimpan di ketiak boneka, dan 2 (dua) paket lainnya disimpan di bawah lipatan baju di dalam lemari.
           
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025 pukul 22.00 wita bertempat di di Kamar Kos yang beralamat di Jalan Kunti, Gang I, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana tibatiba datang saksi IDA BAGUS PUTU YUDA dan saksi I PUTU AGUS PRANATA anggota polisi polres jembrana bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa (Saksi Ida Fitria).
  • Bahwa pada saat diamankan oleh saksi IDA BAGUS PUTU YUDA dan saksi I PUTU AGUS PRANATA langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I PUTU USDIKA NEGARA selaku ketua RT ditemukan pada tangan kanan Terdakwa 1 (satu) buah HP Merk Oppo Warna Hitam dengan nomor kartu SIM +6287860704520, selanjutnya saksi IDA BAGUS PUTU YUDA dan saksi I PUTU AGUS PRANATA melakukan penggeledahan di dalam kamar kos Terdakwa ditemukan di atas lantai kamar milik terdakwa menemukan 2 (dua) buah plastik klip kosong, di atas meja milik terdakwa ditemukan 3 (tiga) buah korek api gas, di dalam laci meja milik terdakwa ditemukan 3 (tiga) sendok pipet, di bawah meja milik terdakwa ditemukan sebuah boneka milik terdakwa yang pada bagian ketiak boneka tersebut terselip 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu, di bawah wastafel menemukan 2 (dua) buah Bong (alat isap sabu). Setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar kos, selanjutkan penggeledahan di luar kamar kos dan di bawah pohon kelapa yang ada di depan kamar kos petugas menemukan barang yang sebelumnya disembunyikan oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah kantung kain berwarna biru yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah bendel plastik klip. Setelah melakukan penggeledahan di area kos terdakwa, saksi IDA BAGUS PUTU YUDA dan saksi I PUTU AGUS PRANATA melakukan pengembangan, sekira pukul 23.00 WITA dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Agung No. 109 RT/RW 005/-, Lingkungan Loloan Timur, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres jembrana.
  • Bahwa selanjutnya pada saat di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, didapat berat 0,32 gram Brutto atau 0,12 gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 373/NNF/2025 tanggal 6 Maret 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop kertas warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
    • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 3427/2025/NF, milik terdakwa a.n IMAM MAHRUS.
    • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 3426/2025/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : IMAM MAHRUS Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 3426/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 3427/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa IMAM MAHRUS tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menjual atau memiliki, menyimpan dan menggunakan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabu sabu.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat

(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

ATAU KEDUA

--------------- Bahwa Terdakwa IMAM MAHRUS, pada hari Rabu, 5 Maret 2025 atau pada suatu

waktu lain di bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kamar Kos yang beralamat di Jalan Kunti, Gang I, Kelurahan Banjar Tengahm, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat, 28 Februari 2025, terdakwa IMAM MAHRUS menelepon seseorang bernama CRET (DPO) menggunakan HP milik terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah), Terdakwa bersama CRET (DPO) bersepakat untuk bertransaksi di jalan depan kos Terdakwa yang bertempat di Jalan Kunti, Gang I, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya pukul 14.00 wita, CRET (DPO) datang dan bertemu terdakwa untuk bertransaksi kemudiam terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), setelah itu CRET (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang digulung tisu dengan berat 0,9 gram, setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu terdakwa langsung membawa paket sabu tersebut ke dalam kamar kos Terdakwa sedangkan CRET (DPO) langsung pergi. Selanjutnya terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket dimana 1 (satu) paket langsung habis digunakan oleh Terdakwa saat itu juga, 1 (satu) paket disimpan di ketiak boneka, dan 2 (dua) paket lainnya disimpan di bawah lipatan baju di dalam lemari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025 pukul 22.00 wita bertempat di di Kamar Kos yang beralamat di Jalan Kunti, Gang I, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana tibatiba datang saksi IDA BAGUS PUTU YUDA dan saksi I PUTU AGUS PRANATA anggota polisi polres jembrana bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa (Saksi Ida Fitria).
  • Bahwa pada saat diamankan oleh saksi IDA BAGUS PUTU YUDA dan saksi I PUTU AGUS PRANATA langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I PUTU USDIKA NEGARA selaku ketua RT ditemukan pada tangan kanan Terdakwa 1 (satu) buah HP Merk Oppo Warna Hitam dengan nomor kartu SIM +6287860704520, selanjutnya saksi IDA BAGUS PUTU YUDA dan saksi I PUTU AGUS PRANATA melakukan penggeledahan di dalam kamar kos Terdakwa ditemukan di atas lantai kamar milik terdakwa menemukan 2 (dua) buah plastik klip kosong, di atas meja milik terdakwa ditemukan 3 (tiga) buah korek api gas, di dalam laci meja milik terdakwa ditemukan 3 (tiga) sendok pipet, di bawah meja milik terdakwa ditemukan sebuah boneka milik terdakwa yang pada bagian ketiak boneka tersebut terselip 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu, di bawah wastafel menemukan 2 (dua) buah Bong (alat isap sabu). Setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar kos, selanjutkan penggeledahan di luar kamar kos dan di bawah pohon kelapa yang ada di depan kamar kos petugas menemukan barang yang sebelumnya disembunyikan oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah kantung kain berwarna biru yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah bendel plastik klip. Setelah melakukan penggeledahan di area kos terdakwa, saksi IDA BAGUS PUTU YUDA dan saksi I PUTU AGUS PRANATA melakukan pengembangan, sekira pukul 23.00 WITA dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Agung No. 109 RT/RW 005/-, Lingkungan Loloan Timur, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres jembrana.
  • Bahwa selanjutnya pada saat di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, didapat berat 0,32 gram Brutto atau 0,12 gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 373/NNF/2025 tanggal 6 Maret 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop kertas warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
    1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 3426/2025/NF.
    2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 3427/2025/NF, milik terdakwa a.n IMAM MAHRUS.

Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : IMAM MAHRUS Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 3426/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 3427/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa IMAM MAHRUS tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menjual atau memiliki, menyimpan dan menggunakan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabu sabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Negara, 15 Mei 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199507012022031001

Pihak Dipublikasikan Ya