Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
LUKMAN HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 436/N.1.16/Eku.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR : PDM-04/N.1.16/Eku.2/03/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                       :     LUKMAN HAKIM.

Tempat lahir                                           :     Tegalbadeng Barat.

Umur/tanggal lahir                                  :     42 Tahun / 03 Oktober 1982.

Jenis Kelamin                                        :     Laki-Laki. Kewarganegaraan/Kebangsaan              :     Indonesia.

Tempat tinggal                                       :     Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

A g a m a                                                :     Islam.

Pekerjaan                                               :     Wiraswasta.

Pendidikan                                             :     STM.

NIK                                                         :     5101010310820002.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                                           :     Tidak dilakukan penangkapan.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                                :     Tidak dilakukan penahanan.
      • Penuntut Umum                                    :     Rumah sejak tanggal 24 Februari 2025 s/d 15 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa terdakwa LUKMAN HAKIM pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira

pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquifed petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistibusiannya diberikan penugasan oleh pemerintahyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024, sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, saksi I PUTU MARDIANA (anggota Polisi Polres Jembrana) mendapatkan informasi dari seorang warga, jika terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana warna hijau dengan nomor polisi DK 1296 AI sering melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertalite yang melebihi kapasitas tangki mobil, berlokasi di SPBU 54.822.05 Banyubiru Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa dari informasi tersebut selanjutnya saksi I PUTU MARDIANA bersama Tim Unit Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan di SPBU 54.822.05 Banyubiru Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 Wita, bertempat di SPBU 54.822.05 Banyubiru Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, saksi I PUTU MARDIANA bersama Tim Unit Reskrim Polres Jembrana melihat terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana warna hijau dengan nomor polisi DK 1296 AI telah masuk SPBU dan melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertalite melebihi kapasitas tangki minyak mobilnya. Sehingga I PUTU MARDIANA bersama Tim Unit Reskrim Polres Jembrana melakukan pembuntutan dan sampailah di rumah terdakwa di Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian saksi I PUTU MARDIANA bersama Tim Unit Reskrim Polres Jembrana melihat terdakwa akan memindahkan bahan bakar minyak pertalite dari dalam mobilnya ke dalam jerigen, selanjutnya saksi I PUTU MARDIANA menghampiri terdakwa dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana warna hijau dengan

 

nomor polisi DK 1296 AI dan dari hasil pengecekan pada bagasi belakang mobil terdapat tangki tambahan yang terbuat dari plat besi. Terdakwa menerangkan kalau tangki tambahan tersebut dengan kapasitas tampung 195 (seratus sembilan puluh lima) liter. Pada tangki tambahan terdapat selang penghubung yang terbuat dari besi dimana lubang tangki tambahan berada diatas lubang tangki yang asli.

  • Bahwa terdakwa dalam sehari bisa melakukan pembelian bahan bakar minyak sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing sejumlah 50 (lima puluh) liter dan dibeli dengan harga Rp. 10.000/liter.
  • Bahwa untuk pembelian tanggal 12 Nopember 2024, terdakwa telah melakukan pembelian minyak pertalite sebanyak 4 (empat) kali mulai pukul 15.30 Wita. Pembelian minyak pertalite yang dilakukan dengan menggunakan barcode, namun barcode yang digunakan berbeda-beda tidak sesuai dengan mobil yang digunakan.
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pembelian bakar minyak jenis pertalite selanjutnya ditampung dan dijual kembali sudah 10 (sepuluh) bulan.
  • Bahwa menurut keterangan Ahli MADE BILAN ASASIA BINOV, pegawai pada PT. Pertamina Patra Niaga selaku SBM Rayon III Bali, menurut pandangannya sebagaimana Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan” adalah “Kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri. Terhadap terdakwa telah mengangkut BBM yang disubsidi pemerintah tanpa ijin dan menjual tanpa ijin BBM yang disubsidi pemerintah dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dan berniat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 136/TNB000000/2023-S3 tentang Harga Jual Keekonomian bahan bakar minyak pertalite adalah banyaknya minyak yang dibeli dikalikan harga keekonomian = 195 liter x Rp. 8.850 = Rp. 1.725.750 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB

:41/KKF/2025 tanggal 10 Januari 2025. Barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah pembungkus kertas berwarna coklat tanpa lak segel dan berlabel barang bukti foto no. 1, setelah dibuka didalamnya terdapat :

    1. 1 (satu) botol plastic ukuran 600 ml yang diduga berisi BBM subsidi jenis pertalite dengan kode2A milik terdakwa LUKMAN HAKIM (disebut BB 01KKF2025, foto no. 2A);
    2. 1 (satu) botol plastic ukuran 600 ml yang diduga berisi BBM subsidi jenis pertalite yang diambil dari Pertamina sebagai pembanding (disebut BP 02KKF2025).

Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti BB 01KKF2025 dan BP 02KKF2025, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung bahan bakar minyak jenis Pertalite

------ Perbuatan terdakwa LUKMAN HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang ------------------------------------------------------------------

Negara, 03 Maret 2025 Penuntut Umum

 

 
 

 

 

SOFYAN HERU, S.H.,M.H.

JAKSA MUDA NIP. 19850915 200501 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya