Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
273/Pdt.G/2025/PN Nga I Wayan Sudarsana Putu Gede Wasta Negara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 273/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Sudarsana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrivianus Karmoley Pima Nusantara, SH.I Wayan Sudarsana
Tergugat
NoNama
1Putu Gede Wasta Negara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia
2Bank Negara Indonesia
3Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perjanjian Jasa (Success Fee, Fee Advokat & Fee Operasional) tanggal 10 Agustus 2018, adalah Sah dan Mengikat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi). 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
- Sertifikat Hak Milik No.928, luas 6190 M2, terletak di Kelurahan Dauhwaru, tertera atas nama Ni Ketut Latri;
- Sertifikat Hak Milik Nomor :1814, luas 1000 M2, terletak di Kelurahan Dauhwaru, tertera atas nama Ni Ketut Latri;
- Sertifikat Hak Milik No.450/Kel.Pendem, luas 660 M2, tertera atas nama Ni Ketut Latri;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian terhadap Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan dan perhitungan sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil berupa membayar kewajiban sesuai Surat Perjanjian Jasa (Success Fee, Fee Advokat dan Fee Operasional) tanggal 10 Agustus 2018 sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
 
b. Kerugian Immateriil berupa kerugian yang diakibatkan oleh sikap dan tindakan Tergugat yang tidak konsisten serta tidak menghormati perjanjian yang dibuat secara bersama hingga selama 50 (lima puluh) bulan atau sekitar 4 (empat) tahun lebih yang patut dibebankan menjadi bunga sebesar 2 (dua) persen dengan perhitungan Rp.400.000.000,- x 2 % = Rp.8.000.000,- x 50 bulan sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupah);
Secara tunai dan kontan sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan;
6. Menghukum  Para Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya banding dari Tergugat. 
8. Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  Perkara ini. 
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak