Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Nga 1.Miranda Widyawati,S.H.
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
A.A. GEDE SURYANEGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 429/N.1.16/Eoh.2/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Widyawati,S.H.
2Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.A. GEDE SURYANEGARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jalan Udayana No. 11 Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana 82213

Telp. (0365) 41164, Fax (0365) 41165, www.kejari-jembrana.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-203/Jbr/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

  Nama Lengkap             :    A.A. GEDE SURYANEGARA

  NIK                              :    5201141012010003

Tempat Lahir                :    Denpasar

Umur / Tgl. Lahir         :    22 Tahun / 10 Desember 2001

Jenis Kelamin               :    Laki-laki

Kebangsaan                  :    Indonesia

/ Kewarganegaraan

Tempat Tinggal            :    Alamat sesuai KTP di Jalan Tripang BTN Griya Batu Bolong Desa Batu Layar Barat Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, alamat domisili di Rumah Kost Jalan Buana Raya Padang Sambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar

Agama                          :    Hindu

Pekerjaan                      :    Swasta

Pendidikan                    :    SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 10 Januari 2024 oleh Penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

 

2.

Penahanan

:

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024.

 

 

  • Perpanjangan oleh Ketua PN I
  • Tahanan Rutan oleh PU

:

 

:

Rutan sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024.

 

Rutan Kelas II B Negara sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

K E S A T U

 

P R I M A I R

 

--------- Bahwa Terdakwa A.A. GEDE SURYANEGARA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember tahun 2021 bertempat di rumah ibu kandungnya yaitu saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2021 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (isteri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa berawal saat saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI, beserta suaminya yaitu saksi I GEDE YASTIKA, SH., dan Terdakwa bertempat tinggal di rumah yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, yang mana rumah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI dari saksi I NYOMAN MARIS berdasarkan Akta Surat Hak Milik Nomor 1780 tanggal 22 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana A.A. SRI ANGGRAINI, SH., M.Kn., dan berdasarkan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya tanggal 16 Maret 2013 menyatakan Pemegang Hak adalah NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana A.A. SRI ANGGRAINI, SH., M.Kn. Kemudian sekira pada tahun 2016, saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI dan saksi I GEDE YASTIKA, SH., beserta Terdakwa berpindah domisili ke Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat tepatnya di Jalan Tripang BTN Griya Batu Bolong Desa Batu Layar Barat Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI ada menghubungi saksi I NYOMAN MARIS bertujuan untuk menyuruh I NYOMAN MARIS mengukur pintu gerbang rumah yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana karena pintu gerbang rumah tersebut hendak diperbaiki. Kemudian setelah saksi I NYOMAN MARIS sampai di rumah tersebut saksi I NYOMAN MARIS mendapati bahwa rumah tersebut ada orang yang menempati dan selanjutnya saksi I NYOMAN MARIS memberitahukan hal tersebut kepada saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI jika ada orang yang menempati rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI bersama suaminya yaitu saksi I GEDE YASTIKA, SH. dari Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menuju rumah yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, sekira pukul 22.00 WITA, saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI dan saksi I GEDE YASTIKA, SH., dan melihat ada orang yang menempati rumah saksi tersebut yaitu saksi RIDOI, setelah saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI masuk untuk mengecek keadaan rumah, saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI mendapati bahwa barang-barang perabotan rumah tangga yang ada di dalam rumah sudah tidak ada. Bahwa pada saat saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI meninggalkan rumah tersebut semua pintu kamar dan pintu gerbang dalam keadaan terkunci dan kuncinya saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI bawa ke Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Bahwa barang-barang yang berada di dalam rumah milik saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang hilang berupa :
  1. 1 (satu) unit TV Merk LG 29 inci;
  2. 1 (satu) set sofa warna biru;
  3. 1 (satu) unit Magic Jar;
  4. 1 (satu) unit Blender; dan
  • Bahwa saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI tidak ada memberikan kunci rumahnya kepada orang lain dan atau menyuruh orang lain untuk menjaga rumah tersebut, serta tidak pernah mengijinkan orang lain untuk mengambil barang-barang perabotan rumah tersebut, atas peristiwa tersebut selanjutnya saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI melaporkannya ke Kantor Kepolisian Resor Jembrana.
  • Bahwa berdasarkan dari Surat Pengaduan atas nama NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI tanggal 10 Januari 2024 tersebut, pihak Satreskrim Kepolisian Resor Jembrana melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di pinggir jalan Imam Bonjol Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, saksi AMIN HUSAINI, SH., saksi NANANG KOSIM, beserta anggota Satreskrim Polres Jembrana telah melakukan penangkapan terhadap A.A. GEDE SURYANEGARA yang mana setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui perbuatannya yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2021 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di rumah saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, Terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit TV Merk LG 29 inci, 1 (satu) set sofa warna biru, 1 (satu) unit Magic Jar dan 1 (satu) unit Blender, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara bahwa terhadap 1 (satu) unit TV Merk LG 29 inci yaitu dengan cara awalnya Terdakwa membuka pintu kamar saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI kemudian melihat ada 1 (satu) unit TV Merk LG 29 inci yang berada di dalam kamar kemudian Terdakwa langsung mengambil dengan menggunakan kedua tangannya kemudian Terdakwa jual dengan mengunggah foto melalui Facebook dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terhadap 1 (satu) set sofa warna biru yaitu dengan cara Terdakwa mendorong sofa  tersebut satu persatu dengan menggunakan kedua tangannya dari ruang tamu sampai ke halaman depan rumah, kemudian Terdakwa jual dengan mengunggah foto melalui Facebook dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terhadap 1 (satu) unit Magic Jar yaitu dengan cara Terdakwa masuk ke kamar saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Magic Jar berada di lantai di dalam kamar kemudian Terdakwa mengambil barang tersebut dengan kedua tangannya, kemudian terhadap 1 (satu) unit Blender Terdakwa melihat barang tersebut ada di dapur selanjutnya Terdakwa mengambilnya dengan menggunakan dengan kedua tangannya. Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) unit Magic Jar dan 1 (satu) unit Blender tersebut Terdakwa berikan cuma-cuma (gratis) kepada orang yang sedang mencari barang rongsokan.
  • Bahwa hasil dari penjualan 1 (satu) unit TV Merk LG 29 dan 1 (satu) set sofa warna biru sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk membeli makan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa secara tanpa izin terlebih dahulu dan/ atau tanpa sepengetahuan saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI karena Terdakwa memiliki masalah keluarga dengan saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang merupakan ibu kandung Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI menderita kerugian materiil sekira kurang lebih Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 367 Ayat (2) KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

S U B S I D I A I R

 

--------- Bahwa Terdakwa A.A. GEDE SURYANEGARA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember tahun 2021 bertempat di rumah ibu kandungnya yaitu saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2021 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI, beserta suaminya yaitu saksi I GEDE YASTIKA, SH., dan Terdakwa bertempat tinggal di rumah yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, yang mana rumah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI dari saksi I NYOMAN MARIS berdasarkan Akta Surat Hak Milik Nomor 1780 tanggal 22 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana A.A. SRI ANGGRAINI, SH., M.Kn., dan berdasarkan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya tanggal 16 Maret 2013 menyatakan Pemegang Hak adalah NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana A.A. SRI ANGGRAINI, SH., M.Kn. Kemudian sekira pada tahun 2016, saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI dan saksi I GEDE YASTIKA, SH., beserta Terdakwa berpindah domisili ke Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat tepatnya di Jalan Tripang BTN Griya Batu Bolong Desa Batu Layar Barat Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

 

 

 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI ada menghubungi saksi I NYOMAN MARIS bertujuan untuk menyuruh I NYOMAN MARIS mengukur pintu gerbang rumah yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana karena pintu gerbang rumah tersebut hendak diperbaiki. Kemudian setelah saksi I NYOMAN MARIS sampai di rumah tersebut saksi I NYOMAN MARIS mendapati bahwa rumah tersebut ada orang yang menempati dan selanjutnya saksi I NYOMAN MARIS memberitahukan hal tersebut kepada saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI jika ada orang yang menempati rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI bersama suaminya yaitu saksi I GEDE YASTIKA, SH. dari Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menuju rumah yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, sekira pukul 22.00 WITA, saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI dan saksi I GEDE YASTIKA, SH., dan melihat ada orang yang menempati rumah saksi tersebut yaitu saksi RIDOI, setelah saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI masuk untuk mengecek keadaan rumah, saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI mendapati bahwa barang-barang perabotan rumah tangga yang ada di dalam rumah sudah tidak ada. Bahwa pada saat saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI meninggalkan rumah tersebut semua pintu kamar dan pintu gerbang dalam keadaan terkunci dan kuncinya saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI bawa ke Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Bahwa barang-barang yang berada di dalam rumah milik saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang hilang berupa :
  1. 1 (satu) unit TV Merk LG 29 inci;
  2. 1 (satu) set sofa warna biru;
  3. 1 (satu) unit Magic Jar;
  4. 1 (satu) unit Blender; dan
  • Bahwa saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI tidak ada memberikan kunci rumahnya kepada orang lain dan atau menyuruh orang lain untuk menjaga rumah tersebut, serta tidak pernah mengijinkan orang lain untuk mengambil barang-barang perabotan rumah tersebut, atas peristiwa tersebut selanjutnya saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI melaporkannya ke Kantor Kepolisian Resor Jembrana.
  • Bahwa berdasarkan dari Surat Pengaduan atas nama NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI tanggal 10 Januari 2024 tersebut, pihak Satreskrim Kepolisian Resor Jembrana melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di pinggir jalan Imam Bonjol Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, saksi AMIN HUSAINI, SH., saksi NANANG KOSIM, beserta anggota Satreskrim Polres Jembrana telah melakukan penangkapan terhadap A.A. GEDE SURYANEGARA yang mana setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui perbuatannya yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2021 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di rumah saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, Terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit TV Merk LG 29 inci, 1 (satu) set sofa warna biru, 1 (satu) unit Magic Jar dan 1 (satu) unit Blender, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara bahwa terhadap 1 (satu) unit TV Merk LG 29 inci yaitu dengan cara awalnya Terdakwa membuka pintu kamar saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI kemudian melihat ada 1 (satu) unit TV Merk LG 29 inci yang berada di dalam kamar kemudian Terdakwa langsung mengambil dengan menggunakan kedua tangannya kemudian Terdakwa jual dengan mengunggah foto melalui Facebook dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terhadap 1 (satu) set sofa warna biru yaitu dengan cara Terdakwa mendorong sofa  tersebut satu persatu dengan menggunakan kedua tangannya dari ruang tamu sampai ke halaman depan rumah, kemudian Terdakwa jual dengan mengunggah foto melalui Facebook dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terhadap 1 (satu) unit Magic Jar yaitu dengan cara Terdakwa masuk ke kamar saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Magic Jar berada di lantai di dalam kamar kemudian Terdakwa mengambil barang tersebut dengan kedua tangannya, kemudian terhadap 1 (satu) unit Blender Terdakwa melihat barang tersebut ada di dapur selanjutnya Terdakwa mengambilnya dengan menggunakan dengan kedua tangannya. Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) unit Magic Jar dan 1 (satu) unit Blender tersebut Terdakwa berikan cuma-cuma (gratis) kepada orang yang sedang mencari barang rongsokan.
  • Bahwa hasil dari penjualan 1 (satu) unit TV Merk LG 29 dan 1 (satu) set sofa warna biru sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk membeli makan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa secara tanpa izin terlebih dahulu dan/ atau tanpa sepengetahuan saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI karena Terdakwa memiliki masalah keluarga dengan saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang merupakan ibu kandung Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI menderita kerugian materiil sekira kurang lebih Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

D A N

K E D U A

 

--------- Bahwa Terdakwa A.A. GEDE SURYANEGARA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember tahun 2021 bertempat di rumah yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2021 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI, beserta suaminya yaitu saksi I GEDE YASTIKA, SH., dan Terdakwa bertempat tinggal di rumah yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, yang mana rumah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI dari saksi I NYOMAN MARIS berdasarkan Akta Surat Hak Milik Nomor 1780 tanggal 22 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana A.A. SRI ANGGRAINI, SH., M.Kn., dan berdasarkan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya tanggal 16 Maret 2013 menyatakan Pemegang Hak adalah NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana A.A. SRI ANGGRAINI, SH., M.Kn. Kemudian sekira pada tahun 2016, saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI dan saksi I GEDE YASTIKA, SH., beserta Terdakwa berpindah domisili ke Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat tepatnya di Jalan Tripang BTN Griya Batu Bolong Desa Batu Layar Barat Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI ada menghubungi saksi I NYOMAN MARIS bertujuan untuk menyuruh I NYOMAN MARIS mengukur pintu gerbang rumah yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana karena pintu gerbang rumah tersebut hendak diperbaiki. Kemudian setelah saksi I NYOMAN MARIS sampai di rumah tersebut saksi I NYOMAN MARIS mendapati bahwa rumah tersebut ada orang yang menempati dan selanjutnya saksi I NYOMAN MARIS memberitahukan hal tersebut kepada saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI jika ada orang yang menempati rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI bersama suaminya yaitu saksi I GEDE YASTIKA, SH. dari Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menuju rumah yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, sekira pukul 22.00 WITA, saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI dan saksi I GEDE YASTIKA, SH., dan melihat ada orang yang menempati rumah saksi tersebut yaitu saksi RIDOI, setelah saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI masuk untuk mengecek keadaan rumah, saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI mendapati bahwa barang-barang perabotan rumah tangga yang ada di dalam rumah sudah tidak ada. Bahwa pada saat saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI meninggalkan rumah tersebut semua pintu kamar dan pintu gerbang dalam keadaan terkunci dan kuncinya saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI bawa ke Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Bahwa barang-barang milik saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang diketahui tidak ada di dalam rumah tersebut diantaranya berupa :
  1. 1 (satu) buah dipan dari kayu;
  2. 2 (dua) buah lemari jati;
  3. 2 (dua) buah Spring bed;
  4. 1 (satu) gazebo ukuran yang terbuat dari kayu jati.
  • Bahwa sebelum diketahui tidak ada, barang-barang perlengkapan rumah tangga tersebut tersimpan di dalam rumah, kecuali gazebo yang berada di pekarangan depan rumah milik saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI tidak ada memberikan kunci rumahnya kepada orang lain dan atau menyuruh orang lain untuk menjaga rumah tersebut, serta tidak pernah mengijinkan orang lain untuk mengambil barang-barang perabotan rumah tersebut, atas peristiwa tersebut selanjutnya saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI melaporkannya ke Kantor Kepolisian Resor Jembrana.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di pinggir jalan Imam Bonjol Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, saksi AMIN HUSAINI, SH., saksi NANANG KOSIM, beserta anggota Satreskrim Polres Jembrana telah melakukan penangkapan terhadap A.A. GEDE SURYANEGARA yang mana setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui perbuatannya yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2021 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di rumah saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang beralamat di Lingkungan Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, Terdakwa telah merusak barang yang berupa 1 (satu) buah dipan dari kayu, 2 (dua) buah lemari jati, 2 (dua) buah Springbed, dan 1 (satu) gazebo yang terbuat dari kayu jati, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ini :
  • Bahwa terhadap 1 (satu) buah dipan dari kayu yaitu dengan cara awalnya Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI kemudian setelah berada di dalam kamar tersebut Terdakwa kemudian membongkar satu persatu kayu dipan tersebut dengan menggunakan kedua tangannya, setelah dipan tersebut terpecah menjadi beberapa bagian selanjutnya Terdakwa membawa pecahan-pecahan kayu dipan tersebut keluar rumah kemudian Terdakwa masuk kembali kedalam rumah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kembai ke dalam kamar saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI, kemudian setelah berada di dalam kamar tersebut Terdakwa mendorong 2 (dua) buah lemari jati dengan menggunakan kedua tangannya dari kamar saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI sampai ke halaman depan rumah kemudian Terdakwa membongkar 2 (dua) buah lemari jati tersebut satu-persatu dengan menggunakan kedua tangan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI, kemudian setelah berada di dalam kamar tersebut Terdakwa melihat ada 2 (dua) buah Spring bed dan mengeluarkannya dari kamar ke tanah kosong yang ada di samping rumah. Bahwa setelah barang-barang tersebut Terdakwa keluarkan dari dalam rumah selanjutnya Terdakwa membawa pecahan-pecahan kayu dipan, pecahan-pecahan kayu lemari, dan 2 (dua) buah bagian bawah Spring bed ke tanah kosong yang ada di samping rumah saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI, sedangkan untuk bagian atas Spring bed Terdakwa membuangnya ke Sungai Remojo yang ada di Barat rumah saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI. Bahwa untuk peer sisa dari Spring bed tersebut Terdakwa jual kepada seorang pengumpul rosokan yang kebetulan lewat di depan rumah dengan harga Rp. 50.000, - (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu Terdakwa melihat di halaman depan rumah terdapat 1 (satu) gazebo yang terbuat dari kayu jati kemudian Terdakwa bongkar satu persatu kayu gazebo tersebut menjadi beberapa bagian setelah itu Terdakwa membawa pecahan kayu gazebo tersebut ke tanah kosong yang ada di samping rumah saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI kemudian Tersangka bakar bersama-sama dengan pecahan-pecahan kayu dipan, pecahan-pecahan kayu lemari, dan 2 (dua) buah bagian bawah Spring bed.

 

  • Bahwa hasil dari penjualan peer sisa Spring bed yang Terdakwa jual kepada seorang pengumpul rosokan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk membeli makan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa secara tanpa izin terlebih dahulu dan/ atau tanpa sepengetahuan saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI karena Terdakwa memiliki masalah keluarga dengan saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI yang merupakan ibu kandung Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi NI KOMANG WINTANG TRISNAWATI menderita kerugian materiil sekira kurang lebih Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                  

Negara, 17 April 2024

 

Penuntut Umum

 

 

 

MIRANDA WIDYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970916 202012 2 015

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya