Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.B/2019/PN Nga | Ni Made Ayu Olin | LAMHOT SINAGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.B/2019/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 96/N.1.16/Epp.2/APB/07/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
-----Bahwa ia Terdakwa LAMHOT SINAGA pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekira pukul 09.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2019 bertempat di Kost saksi DUNLES SITOHANG yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |