Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 28/N.1.16/Eku.2/01/2024
- TERDAKWA:
-
-
- Terdakwa I
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
BAMBANG HERMANTO
5101010610780001
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun / 06 Oktober 1978
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kec. Negara, Kab. Jembrana
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (Buruh Sekam)
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
-
-
-
- Terdakwa II
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
NUR HAKIM
5101011104820009
|
Tempat lahir
|
:
|
Cupel
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 11 April 1982
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Mandar, Desa Cupel, Kec. Negara, Kab. Jembrana
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
|
|
|
:
|
Tahanan Kota, Sejak tanggal 16-01-2024 s/d 04-02-2024
|
|
- Perpanjangan Ketua PN Negara
|
:
|
Tahanan Kota, Sejak tanggal 05-02-2024 s/d 05-03-2024
|
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN:
--------------Bahwa Terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan Terdakwa II NUR HAKIM pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolium gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah yang dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 berdasarkan informasi dari Masyarakat telah ada beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor secara berulang kali melakukan pembelian bahan bakar minyak pertalite di SPBU Banyubiru, petugas kepolisian Polres Jembrana saksi I PUTU MARDIANA dan saksi I PUTU JODHI ARI SETIAWAN melakukan penyelidikan terhadap terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIM, kemudian ditemukan 16 jerigen minyak pertalite isian 35 liter dengan total berjumlah 560 liter yang tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yang disimpan didalam kamar kos yang disewa oleh terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIM di Banyar Banyubiru, Desa Banyubiru Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan kemudian barang bukti dan para terdakwa terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIM diamankan dan dibawa ke polres Jembrana.
- Bahwa terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIM dalam membeli dan mengangkut bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis pertalite dilakukan dengan cara terdakwa I BAMBANG HERMANTO diberikan uang sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) oleh terdakwa II NUR HAKIM untuk membeli bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis pertalite, kemudian terdakwa I BAMBANG HERMANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha BIZON warna putih tahun 2013, Nomor Polisi DK-2982 Nomor Mesin : 45P232157, Nomor Rangka : MH345P003DK222177 pergi menuju SPBU Nomor 54.822.05 di Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kec. Negara, Kab. Jembrana untuk membeli bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis pertalite yang ditampung didalam tangki sepeda motor yang dipakai oleh terdakwa I BAMBANG HERMANTO yang memiliki kapasitas 11,5 liter, setelah itu terdakwa I BAMBANG HERMANTO langsung pergi menuju kos di di Banyar Banyubiru, Desa Banyubiru Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, setelah sampai di kos terdakwa I BAMBANG HERMANTO langsung membuka tangki sepeda motor dan memasukan selang untuk disedot dan ditempatkan pada jerigen isian 35 (tiga puluh lima) liter, untuk satu jerigan terdakwa I BAMBANG HERMANTO membeli bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis pertalite kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dalam sehari, dan untuk mengisi 16 jerigen isian 35 ;iter dengan total berjumlah 560 liter terdakwa I BAMBANG HERMANTO lakukan sejak hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 pada pukul 06.00 wita sampai dengan pukul 15.00 wita.
- Bahwa bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis pertalite yang terkumpul akan dijual oleh terdakwa II NUR HAKIM dimana 1 (satu) jirigen yang dibeli oleh terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIM dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga perliter Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dijual kembali oleh Terdakwa II NUR HAKIM ke kios-kios minyak botolan atau pertamini serta kepada nelayan dengan harga Rp. 378.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) per jirigen dengan keuntungan perliter sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus rupiah) perliter dan dari keuntungan penjualan 1 (satu) jerigen tersebut dibagi dua oleh terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIM.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BAMBANG HERMANTO dan Terdakwa NUR HAKIM berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 136/PNB/000000/2023-S3 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina yaitu per liter 8.850,- x 560 liter dengan total Rp. 4.956.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang dikuatkan dengan keterangan ahli FARIS ACERIZA selaku Sales Branch Manager Rayon II Bali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalisti Nomor LAB : 1286/KKF/2023 tanggal 02 Nopember 2023 dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa perbandingan barang bukti pembanding BP 93KKF20023 (P) dengan barang bukti BB 89KKF2023 (1A) s.d BB 92KKF2023 (4A)seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung bahan kimia yang sama (identik) yaitu bahan minyak berjenis Pertalie.
--------------Perbuatan terdakwa I BAMBANG HERMANTO dan terdakwa II NUR HAKIMsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------
Negara, 22 Februari 2024
Penuntut Umum,
Ni Made Ayu Olin, S.H
Jaksa Pratama NIP. 19831211 200912 2 001
|
|