Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan menurut hukum Perubahan Nama Anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5101-LU-11112015-0024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana pada tanggal 20 November 2015 yang semula tercatat bernama I Putu Septa Purandinatha jenis kelamin Laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 22 September 2015 diubah menjadi bernama I Putu Septa Purandinatha Karang jenis kelamin Laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 22 September 2015 ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan,agar mengenai Perubahan Nama Anak Para Pemohon dapat dilakukan Pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini;
ATAU :
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |