Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Nga PT. BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara 1.Fitria
2.Hariyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F.X. JONIONO RAHARDJO, S.H.PT. BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara
2ALINDA AFRIANI FIRMAN, S.H.PT. BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara
Tergugat
NoNama
1Fitria
2Hariyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.234.415,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------------------------------
  2. Meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 263 atas nama Hariyono, Gambar Situasi tanggal 21 Mei 1987, No. 284/1987, luas 200 M2, terletak di Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana (yang sekarang dikenal dengan Kecamatan Jembrana), Provinsi  Daerah Tingkat I Bali (yang sekarang dikenal dengan Provinsi Bali);---------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 263 atas nama Hariyono, Gambar Situasi tanggal 21 Mei 1987, No. 284/1987, luas 200 M2, terletak di Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana (yang sekarang dikenal dengan Kecamatan Jembrana), Provinsi  Daerah Tingkat I Bali (yang sekarang dikenal dengan Provinsi Bali);----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanpretasi) sehingga Penggugat menderita kerugian sebesar Rp136.234.415,- ( seratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima belas rupiah) dengan rincian  sebagai berikut:

 

Tunggakan Pokok

Rp

69.998.348,-

Bunga

Rp

62.268.075,-

Denda

Rp

3.967.992,-

Total Kewajiban

Rp

136.234.415,-

ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari tunggakan pokok yaitu kurang lebih sebesar Rp1.224.971,-(satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah)  per bulan yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas;--------------------------

 

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp136.234.415,- ( seratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima belas rupiah) dengan rincian  sebagai berikut:

 

Tunggakan Pokok

Rp

69.998.348,-

Bunga

Rp

62.268.075,-

Denda

Rp

3.967.992,-

Total Kewajiban

Rp

136.234.415,-

ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari tunggakan pokok yaitu kurang lebih sebesar Rp1.224.971,-(satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah)  per bulan yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas;--------------------------

 

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------------

 

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak