Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-537/N.1.16/Eku.2/07/2024
- PARA TERDAKWA:
Terdakwa I
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
AHMAD SODIKIN
|
Nomor Induk Kependudukan
|
:
|
5101011301010002
|
Tempat lahir
|
:
|
Cupel
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 tahun / 13 Januari 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Munduk Asem, RT. 002, RW. 003, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan (KTP : Belum/Tidak Bekerja)
|
Pendidikan
|
:
|
SMP sampai Kelas 1
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SELAMET KHOIRONI
|
Nomor Induk Kependudukan
|
:
|
5101011005000008
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyubiru
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 tahun / 10 Mei 2000
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Banyubiru, Kelurahan Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana (KTP : Lingkungan Kerobokan, RT. 000, RW. 000, Desa Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana)
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir (KTP : Karyawan Swasta)
|
Pendidikan
|
:
|
SMP sampai Kelas 2
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Terdakwa I
|
|
|
-
|
Penangkapan
|
:
|
29 Mei 2024
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d 29 Juli 2024
|
|
|
:
|
Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024
|
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
-
-
-
-
|
Penangkapan
|
:
|
01 Juni 2024
|
-
-
-
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 02 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 01 Agustus 2024
|
|
|
:
|
Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024
|
- DAKWAAN:
------------Bahwa Terdakwa I AHMAD SODIKIN, Terdakwa II SELAMET KHOIRONI dan SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO) telah melakukan tindak pidana pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan toko Bahagia Mart, di Lingkungan Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WITA bertempat di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan toko Bahagia Mart, di Lingkungan Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Sat Polairud Polres Jembrana yang sedang melakukan penyelidikan mengenai penyelundupan penyu melihat 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max warna putih dengan plat nomor DK 8281 WB keluar dari arah Pantai Melaya. Mengingat pada jam tersebut tidak dimungkinkan ada kegiatan masyarakat, anggota Kepolisian mendekati mobil yang dicurigai tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda. Terdakwa II SELAMET KHOIRONI yang sedang mengemudikan mobil kemudian mempercepat laju kendaraannya dan anggota Kepolisian secara spontan mencegat pergerakan mobil tersebut dengan cara menabrakkan sepeda motor yang sedang dikendarai ke arah pintu pengemudi. Upaya tersebut tidak berhasil dan Terdakwa I AHMAD SODIKIN dan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI berhasil melarikan diri dan meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan.
- Bahwa setelah dilakukan pengamatan terhadap mobil tersebut, ditemukan 12 (dua belas) ekor satwa hidup jenis penyu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dalam keadaan hidup, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max warna putih dengan plat nomor DK 8281 WB atas nama I KADEK NURAGA.SH, 1 (satu) buah buku KIR Nomor buku kir AB 25995 atas nama I KADEK NURAGA.SH, 2 (dua) lembar terpal plastik masing-masing 1 (satu) lembar terpal plastik warna coklat dan 1 (satu) lembar terpal plastik warna biru, 1 (satu) buah HP Nokia warna biru dan 1 (satu) buah HP Android Oppo warna putih.
- Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap Terdakwa I AHMAD SODIKIN dan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI dengan cara mengambil keterangan dari saksi I KADE NURAGA, S.H. yang diketahui merupakan pemilik dari 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max warna putih dengan plat nomor DK 8281 WB berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang tersimpan pada mobil tersebut. Saksi I KADE NURAGA, S.H. menyatakan bahwa mobil tersebut disewa oleh Terdakwa II SELAMET KHOIRONI. Anggota Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WITA berhasil menemukan Terdakwa I AHMAD SODIKIN yang mengakui telah mengangkut satwa jenis penyu dalam keadaan hidup bersama-sama dengan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI. Terdakwa I AHMAD SODIKIN mengakui bahwa 1 (satu) buah handphone Android merk Oppo warna putih yang ditemukan pada 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max warna putih dengan plat nomor DK 8281 WB adalah miliknya. Berdasarkan
keterangan Terdakwa I AHMAD SODIKIN, satwa hidup jenis penyu yang diangkut oleh Terdakwa I AHMAD SODIKIN dan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI sebelumnya ditangkap oleh saksi I KOMANG SUAMA alias KOMANG dan saksi TAUPIK (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing). Terdakwa II SELAMET KHOIRONI kemudian berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WITA di depan kantor Polsek Melaya.
- Bahwa Terdakwa II SELAMET KHOIRONI berperan membantu mengangkat penyu yang berukuran besar dari sampan ke mobil, menata lokasi penyu diatas mobil, mengikat terpal plastik, dan menjadi sopir 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max warna putih dengan plat nomor DK 8281 WB yang disewa dari saksi I KADEK NURAGA, S.H menuju Denpasar. Terdakwa I AHMAD SODIKIN berperan mengambil dan memindahkan satwa jenis penyu tersebut bersama dengan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI dan saksi I KOMANG SUAMA alias KOMANG (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), sedangkan saksi TAUPIK (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) diam di atas perahu fiber miliknya.
- Bahwa kegiatan menangkap satwa jenis penyu dalam keadaan hidup yang dilakukan oleh saksi I KOMANG SUAMA alias KOMANG dan saksi TAUPIK (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan mengangkut satwa jenis penyu dalam keadaan hidup yang dilakukan oleh Terdakwa I AHMAD SODIKIN dan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI merupakan perintah dari SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO).
- Bahwa Terdakwa II SELAMET KHOIRONI menerima upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO) dengan rincian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya sewa kendaraan, Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin kendaraan, Rp. 300. 000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa I AHMAD SODIKIN, dan Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa II SELAMET KHOIRONI.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI, pada saat Terdakwa I AHMAD SODIKIN dan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI mengangkut satwa jenis penyu dalam keadaan hidup, SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO) melakukan pengawalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam di depan mobil yang sedang dikendarai oleh Terdakwa II SELAMET KHOIRONI dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengangkutan penyu tersebut tidak diketahui oleh petugas Kepolisian, karena Terdakwa I AHMAD SODIKIN, Terdakwa II SELAMET KHOIRONI, dan SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO) mengetahui bahwa satwa jenis penyu merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan. Ketika petugas Kepolisian menabrak mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II SELAMET KHOIRONI, Terdakwa I AHMAD SODIKIN, Terdakwa II SELAMET KHOIRONI, dan SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO) melarikan diri.
- Bahwa 12 (dua belas) ekor satwa penyu dalam keadaan hidup yang diangkut oleh para Terdakwa merupakan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau (Chelonia mydas) sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Lampiran Nomor 701.
-----------Perbuatan Terdakwa I AHMAD SODIKIN dan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------
Negara, Agustus 2024
Penuntut Umum,
Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19971215 202012 2 014
|
|