Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Nga 1.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
2.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
ABDUL ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1211/N.1.16/Eoh.2/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSSY PRASETYAWATI, SH.
2I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

        KEJAKSAAN TINGGI BALI

       KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

                         Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213

                Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id

 

 

”Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM/594/Jbr/Eoh.2/08/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

ABDUL ROHMAN.

NIK

:

5101041208980003.

Tempat Lahir

:

Melaya (Kabupaten Jembrana).

Umur/ Tanggal Lahir

:

26 Tahun/ 12 Agustus 1998.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Banjar Melaya Pantai Rt. 000 Rw. 000, Kelurahan/Desa. Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. 

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh.

Pendidikan

:

SD (Lulus).

  1. PENAHANAN :
  • Penangkapan
  • Ditahan oleh Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

:

 

:

 

Tanggal 13 Juli 2024.

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 13 Juli 2024 s/d tanggal 01 Agustus 2024.

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 02 Agustus 2024 s/d tanggal 21 Agustus 2024.

Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

-----           Bahwa Terdakwa ABDUL ROHMAN pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 di Rumah Saksi MOH. JAINUR di Banjar Melaya Pantai, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa mendatangi rumah Saksi MAS’AMAH di Banjar Melaya Pantai, Kelurahan/ Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dalam keadaan mabuk sambil membawa 2 (dua) bilah klewang/ pisau panjang dan mendatangi Saksi TAJUDIN namun dicegah oleh Saksi MAS’AMAH kemudian Terdakwa meninggalkan rumah tersebut sambil mengatakan ”Kalo nggak ibu kandung udah tak bunuh”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa mendatangi rumah Saksi MOH. JAINUR di Banjar Melaya Pantai, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, sambil mengacung-acungkan sebilah sabit/ arit yang dipegang menggunakan tangan kanan Terdakwa dan ditujukan kepada Saksi MAS’AMAH yang merupakan Ibu Kandung dari Terdakwa, yang pada saat itu sedang berada disana, sambil Terdakwa mengatakan ”Mak tidak adil kepada saya, sapinya di jual aja, kalo tidak, tak matiin kau”. Lalu Saksi MAS’AMAH mendekap Terdakwa dari arah depan sambil menenangkan Terdakwa, namun Terdakwa memberontak dan melepaskan diri, setelah itu Terdakwa menebas batang pohon pisang yang ada di depan rumah Saksi MOH. JAINUR dengan menggunakan sebilah sabit/ arit yang dipegang Terdakwa. Selanjutnya Saksi MAS’AMAH masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam, namun Terdakwa mendobrak pintu tersebut menggunakan bahunya sehingga pintu terbuka dan daun pintu tersebut mengenai pipi kanan Saksi MAS’AMAH hingga terluka dan berdarah.
  • Bahwa sebelum kejadian tersebut, Saksi MAS’AMAH pernah menjual 1 (satu) ekor sapi miliknya dan hasil penjualan dari sapi tersebut digunakan untuk membiayai pernikahan anak pertamanya yang bernama Sdr. ISLAMIYAH, namun Terdakwa selaku anak kedua merasa iri/ tidak adil, sehingga Terdakwa memaksa Saksi MAS’AMAH untuk menjual sapinya dan hasil penjualan sepi tersebut akan Terdakwa gunakan sebagai bekal untuk merantau ke Jawa.
  • Bahwa Terdakwa telah memaksa Saksi MAS’AMAH untuk menjual sapinya dengan perlakuan yang tidak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan terhadap Saksi MAS’AMAH lebih dari 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan Saksi MAS’AMAH merasa ketakutan dan merasa tidak aman karena khawatir Terdakwa akan mengulangi perbuatannya tersebut.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan tindak pidana yang sama pada sekira tahun 2023 namun telah diselesaikan dengan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Jembrana.

 

-----           Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------

 

 

Jembrana,       September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

I WAYAN EMPU GUANA PURA, SH., MH.

Jaksa Muda/ NIP. 19800301 200703 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya