Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
- Menyatakan demi hukum bahwa penggantian nama anak para pemohon dari I Komang Sanjaya Negara menjadi I Ketut Sanjaya Negara
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari I Komang Sanjaya Negara yang lahir di Jembrana pada tanggal 28 Agustus 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5101CLV2709201110859, tertanggal 27 September 2011
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggungkan seluruhnya oleh para pemohon
Atau : apabila Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. |