Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
ANDRIE OKTARIANTO KHUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1765/N.1.16/Enz.2/APB/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIE OKTARIANTO KHUSUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 864/N.1.16/Enz.2/11/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

ANDRIE OKTARIANTO KHUSUMA

5101012610960006

Tempat lahir

:

Negara

Umur/tanggal lahir

:

27 tahun / 26 Oktober 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Lingkungan Ketapang, Rt/Rw.020/000, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 22 Oktober 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Sejak Tgl 24 Oktober 2024 s/d Tgl. 12 November 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Sejak Tgl. 13 November 2024 s/d Tgl. 22 Desember 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Sejak Tgl. 25 November 2024 s/d Tgl. 14 Desember 2024

 

  • Jenis Penahanan

:

Rutan Kelas II B Negara di Negara

 

  1. DAKWAAN:

 

        PERTAMA

-----Bahwa ia terdakwa ANDRIE OKTARIANTO KHUSUMA pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2024 bertempat di  Jln. Danau Batur, Lingkungan Awen Mertasari, Kelurahan Lelateng, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wita terdakwa menghubungi saksi MAULIDIN melalui telephone terdakwa menyuruh saksi MAULIDIN untuk mengantar terdakwa ke Singaraja menjemput tamu pada hari Selasa 22 Oktober 2024 dan saksi MAULIDIN bersedia untuk mengantarkan terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wita saksi MAULIDIN datang ke rumah terdakwa untuk menemui terdakwa di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan menanyakan kepada terdakwa jam berapa berangkat ke Singaraja untuk menjemput tamu dan saat itu terdakwa bilang sebentar. Saat terdakwa sedang berbicara dengan saksi MAULIDIN kemudian terdakwa menerima pesan whasapp dari sdr DIAN NGOK (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sdr DIAN NGOK (DPO) taruh di daerah Loloan dan juga terdakwa dijanjikan upah sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa bersedia untuk mengambilnya;

 

  • Bahwa setelah terdakwa mengetahui melalui pesan whatsapp dari sdr. DIAN NGOK (DPO) alamat tempat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada pukul 13.00 wita terdakwa mengajak saksi MAULIDIN untuk berangkat terlebih dahulu ke daerah Tegalbadeng Barat untuk mengambil mobil Toyota Agya warna hitam DK 1951 CB milik saksi DINDA AYU MIRA KHUSUMA,S.Keb yang merupakan adik kandung terdakwa untuk dibawa menjemput tamu di Singaraja. Namun sebelum menjemput tamu terdakwa meminta saksi MAULIDIN yang membawa mobil tersebut untuk melintasi jalan Danau Batur, Lingkungan Awen Mertasari tempat terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan sampai dekat tempat sabu tersebut berada, terdakwa meminta kepada saksi MAULIDIN untuk pelan-pelan mengemudikan mobil Toyota Agya tersebut, hingga sampai ditempat narkotika jenis sabu tersebut berada. Terdakwa mengatakan kepada saksi MAULIDIN akan turun untuk membuang ingus, kemudian saksi MAULIDIN memberhentikan mobil tersebut terdakwa langsung turun, merunduk dengan berpura-pura membuang ingus dan terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus ke dalam tempat makanan ringan, kemudian terdakwa bawa dengan menggunakan tangan kiri. Kemudian terdakwa kembali ke dalam mobil dan meminta saksi MAULIDIN untuk melanjutkan perjalanan menuju ke arah Singaraja, namun sekitar pukul 14.00 wita kendaraan yang terdakwa kendarai bersama dengan saksi MAULIDIN dihentikan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Jembrana dan pada saat mobil Toyota Agya dihentikan ole petugas terdakwa dengan cepat memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam dasbor mobil yang terdakwa kendarai;

 

  • Bahwa setelah petugas dari Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan juga saksi MAULIDIN serta petugas Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Agya warna hitam DK 1951 CB yang terdakwa kendarai bersama dengan saksi MAULIDIN adapun barang-barang yang ditemukan, yaitu :
  1. 9 (sembilan) buah plastik klip 3,31 gram bruto atau 1,54 gram netto yang terdiri dari :
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode A1)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,40 gram brutto atau 0,19 gram netto (Kode A2)
  • 1 buah plastik klip plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau berat 0,37 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A3)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode A4)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,24 gram brutto atau 0,06 gram netto (Kode A5)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,32 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode A6)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna putih dengan berat 0,86 gram brutto atau 0,65 gram netto (Kode B1)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna putih berat 0,20 gram brutto atau 0,02 gram netto (kode B2)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenias sabu dikemas dengan potongan pipet warna putih dengan berat 0,22 gram brutto atau 0,04 gram netto
  1. 1 (satu) buah plastik klip pembungkus makanan ringan
  2. 1 (satu) lembar plastik
  3. 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna hitam no kartu sim +6287838083278
  4. 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna hitam DK 1951 CB beserta kunci kontak.

   

  • Bahwa terdakwa mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak Tahun 2021 terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. DIAN NGOK (DPO) pada bulan APRIL 2024 dan terakhir sebelum ditangkap terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Jumat 18 Oktober 2024 di Denpasar bersama dengan teman terdakwa namun bukan saksi MAULIDIN;

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No.LAB :1527/NNF/2024, tanggal 23 Oktober 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 11490/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonngan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 11499/2024/NF berupa cairan  warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa ia terdakwa ANDRIE OKTARIANTO KHUSUMA pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2024 bertempat di  Jln. Danau Batur, Lingkungan Awen Mertasari, Kelurahan Lelateng, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wita terdakwa menghubungi saksi MAULIDIN melalui telephone terdakwa menyuruh saksi MAULIDIN untuk mengantar terdakwa ke Singaraja menjemput tamu pada hari Selasa 22 Oktober 2024 dan saksi MAULIDIN bersedia untuk mengantarkan terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wita saksi MAULIDIN datang ke rumah terdakwa untuk menemui terdakwa di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan menanyakan kepada terdakwa jam berapa berangkat ke Singaraja untuk menjemput tamu dan saat itu terdakwa bilang sebentar. Saat terdakwa sedang berbicara dengan saksi MAULIDIN kemudian terdakwa menerima pesan whasapp dari sdr DIAN NGOK (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sdr DIAN NGOK (DPO) taruh di daerah Loloan dan juga terdakwa dijanjikan upah sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa bersedia untuk mengambilnya;

 

  • Bahwa setelah terdakwa mengetahui melalui pesan whatsapp dari sdr. DIAN NGOK (DPO) alamat tempat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada pukul 13.00 wita terdakwa mengajak saksi MAULIDIN untuk berangkat terlebih dahulu ke daerah Tegalbadeng Barat untuk mengambil mobil Toyota Agya warna hitam DK 1951 CB milik saksi DINDA AYU MIRA KHUSUMA,S.Keb yang merupakan adik kandung terdakwa untuk dibawa menjemput tamu di Singaraja. Namun sebelum menjemput tamu terdakwa meminta saksi MAULIDIN yang membawa mobil tersebut untuk melintasi jalan Danau Batur, Lingkungan Awen Mertasari tempat terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan sampai dekat tempat sabu tersebut berada, terdakwa meminta kepada saksi MAULIDIN untuk pelan-pelan mengemudikan mobil Toyota Agya tersebut, hingga sampai ditempat narkotika jenis sabu tersebut berada. Terdakwa mengatakan kepada saksi MAULIDIN akan turun untuk membuang ingus, kemudian saksi MAULIDIN memberhentikan mobil tersebut terdakwa langsung turun, merunduk dengan berpura-pura membuang ingus dan terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus ke dalam tempat makanan ringan, kemudian terdakwa bawa dengan menggunakan tangan kiri. Kemudian terdakwa kembali ke dalam mobil dan meminta saksi MAULIDIN untuk melanjutkan perjalanan menuju ke arah Singaraja, namun sekitar pukul 14.00 wita kendaraan yang terdakwa kendarai bersama dengan saksi MAULIDIN dihentikan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Jembrana dan pada saat mobil Toyota Agya dihentikan ole petugas terdakwa dengan cepat memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam dasbor mobil yang terdakwa kendarai;

 

  • Bahwa setelah petugas dari Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan juga saksi MAULIDIN serta petugas Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Agya warna hitam DK 1951 CB yang terdakwa kendarai bersama dengan saksi MAULIDIN adapun barang-barang yang ditemukan, yaitu :
  1. 9 (sembilan) buah plastik klip 3,31 gram bruto atau 1,54 gram netto yang terdiri dari :
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode A1)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,40 gram brutto atau 0,19 gram netto (Kode A2)
  • 1 buah plastik klip plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau berat 0,37 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A3)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode A4)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,24 gram brutto atau 0,06 gram netto (Kode A5)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna hijau dengan berat 0,32 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode A6)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna putih dengan berat 0,86 gram brutto atau 0,65 gram netto (Kode B1)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dengan potongan pipet warna putih berat 0,20 gram brutto atau 0,02 gram netto (kode B2)
  • 1 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenias sabu dikemas dengan potongan pipet warna putih dengan berat 0,22 gram brutto atau 0,04 gram netto
  1. 1 (satu) buah plastik klip pembungkus makanan ringan
  2. 1 (satu) lembar plastik
  3. 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna hitam no kartu sim +6287838083278
  4. 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna hitam DK 1951 CB beserta kunci kontak.

   

  • Bahwa terdakwa mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak Tahun 2021 terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. DIAN NGOK (DPO) pada bulan APRIL 2024 dan terakhir sebelum ditangkap terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Jumat 18 Oktober 2024 di Denpasar bersama dengan teman terdakwa namun bukan saksi MAULIDIN;

 

  • Bahwa terdakwa dalam mengambil, membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No.LAB :1527/NNF/2024, tanggal 23 Oktober 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 11490/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonngan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 11499/2024/NF berupa cairan  warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Negara, 03 Desember 2024

Penuntut Umum,

 

 

NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 19860502 200912 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya