Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Nga 1.Edwin Gama Pradana,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
I GUSTI NGR MD PERY SURYA ANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1093/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Edwin Gama Pradana,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGR MD PERY SURYA ANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR : PDM-26/N.1.16/Eoh.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap                                         :    I GUSTI NGR MD PERY SURYA ANDIKA

NIK                                                          :    5101022907980001

Tempat lahir                                             :    Dangintukadaya

Umur/tanggal lahir                                    :    28 tahun / 07 Oktober 1996

Jenis Kelamin                                           :    Laki-laki

Kewarganegaraan/Kebangsaan                 :    Indonesia

Tempat tinggal                                         : Jalan Hayam Wuruk RT.RW. : 001/002, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

A g a m a                                                  :  Hindu

Pekerjaan                                                 :  Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                               :  SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                                :     Sejak tanggal 15 April 2025.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                    :     Sejak tanggal. 15 April 2025 s/d 04 Mei 2025.

 

      • Perpanjangan           Penuntut Umum

 

:    Sejak tanggal. 05 Mei 2025 s/d 13 Juni 2025.

 

      • Ditahan oleh penuntut umum      :     Sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d 02 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

-    Bahwa terdakwa I GUSTI NGR MD PERY SURYA ANDIKA pada hari senin tanggal 14 April

2025 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di pura puseh Desa Adat Dangintukadaya yang beralamat di Banjar Munduk Desa Dangintukadaya, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, terdakwa berjalan kaki dari rumahnya yang beralamat Jalan Hayam Huruk RT/RW 001/002, Desa Dangintukadaya, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana dengan menyusuri jalan umum menuju pura puseh Desa Adat Dangintukadaya yang beralamat di Banjar Munduk Desa Dangintukadaya, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana. Setibanya di tegalan sebelah utara pura puseh Desa Adat Dangintukadaya terdakwa langsung meloncati tembok pagar pura dan setelah berada di dalam pura terdakwa melihat 1 (satu) unit televisi merk TCL 32 inch warna hitam yang terpasang didinding tembok gedong busana kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah gunting warna biru muda dan 1 (satu) buah kikir yang berada diatas meja, yang selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah gunting tersebut yang digunakan untuk memotong kabel yang terhubung dengan 1 (satu) unit televisi. Setelah kabel terpotong terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi dan 1 (satu) buah kipas angin merk Maspion warna hitam abu-abu dan membawa kedua barang tersebut keluar pura melewati jalur yang sama saat terdakwa masuk ke pura dengan cara terdakwa terlebih dahulu membawa televisi dengan meletakkan televisi tersebut diatas tembok pagar pura yang selanjutnya terdakwa meloncati tembok pagar pura. setelah berada diluar pura terdakwa mengambil televisi yang diletakkan diatas tembok pura tersebut yang kemudian terdakwa bawa dan menaruhnya di sawah yang tidak jauh dari pura.
  • Bahwa kemudian terdakwa kembali ke pura dengan meloncati pagar tembok pura untuk

 

mengambil 1 (satu) unit kipas angin, setelah berada didalam pura terdakwa mengambil kipas angin tersebut dengan cara memegang kipas angin tersebut mengguanakan tangan dan kembali meloncati pagar tembok pura, setelah berada diluar pura terdakwa membawa dan menaruh kipas angin tersebut disawah bersama televisi yang telah terdakwa ambil sebelumnya. Selanjutnya terdakwa kembali lagi ke pura dengan meloncati pagar tembok pura. Setelah terdakwa berada didalam pura, terdakwa mengambil 1 (satu) buah kikir untuk mencongkel jendela gedong busana kemudian terdakwa masuk kedalam gedong melewati jendela, setelah berada didalam gedong terdakwa membuka lemari akan tetapi tidak menemukan barang- barang berharga, sehingga terdakwa keluar melalui jendela gedong dan kembali meloncati pagar tembok pura dengan jalur yang sama dan setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah dengan berjalan kaki dan meninggalkan 1 (satu) unit televisi dan 1 (satu) buah kipas angin tersebut disawah.

  • Bahwa pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 11.00 wita terdakwa kembali menuju pura puseh desa adat dangintukadaya melewati jalur yang sama untuk mengambil 1 (satu) unit televisi yang sebelumnya terdakwa letakkan di sawah dekat pura. Setibanya terdakwa di sawah tempat terdakwa meletakkan 1 (satu) unit televisi dan 1 (satu) buah kipas angin, terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi dan membawa televisi tersebut pulang kerumah untuk disimpan dengan berjalan kaki sedangkan untuk 1 (satu) buah kipas angin masih berada di sawah.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi dan 1 (satu) unit kipas angin di Gedong busana Pure puseh Desa Adat Dangintukadaya alamat Banjar Munduk, Desa Dangintukadaya, Kec./Kab. Jembrana, tidak ada ijin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, kerugian yang dialami oleh Desa Adat Dangintukadaya, Desa Dangintukadaya, Kec./Kab. Jembrana yaitu sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat

(1) ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Negara, 20 Juni 2025 Penuntut Umum,

 

 
 

 

 

I MADE HENDRAYASA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960210 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya