Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
GUSTI PUTU AGUS ARDI PUTRA ALS. EMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 509/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI PUTU AGUS ARDI PUTRA ALS. EMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                  P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-07/N.1.16/Eoh.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA

Nama lengkap                                    :    GUSTI PUTU AGUS ARDI PUTRA ALS. EMON

Nomor Identitas                                  :    5101022907980001

Tempat lahir                                       :    Mendoyo Dauh Tukad

Umur/tanggal lahir                              :    26 tahun / 27 Juli 1998.

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaran                                                         :    Indonesia

Tempat tinggal                                   :    Banjar            Kepuh,             Desa      Mendoyo               Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Agama                                              :    Hindu

Pekerjaan                                          :    Tidak/Belum Bekerja

Pendidikan                                         :    SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    1. Penangkapan                                  :    Tanggal 08-01-2025.
    2. Penahanan

Penyidik                                          :    Rutan Polsek Mendoyo, sejak tanggal 08-01-2025 s/d 27- 01-2025;

Perpanjangan Penuntut Umum          :    Rutan Polsek Mendoyo, sejak tanggal 28-01-2025 s/d 08-

03-2025;

 

Penuntut Umum

 

:    Rutan, sejak tanggal 06-03-2025 s/d 25-03-2025;

 

 

 

  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa GUSTI PUTU AGUS ARDI PUTRA ALS. EMON pada hari Senin, 6 Januari 2025 sekita pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di rumah milik GUSTI AYU PUTU YUDIASTINI yang beralamat di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Barang siapa mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:                                                                                                   

  • Bahwa pada hari Senin, 6 Januari 2025 sekita pukul 00.30 Wita terdakwa pulang dari menghadiri undangan di rumah teman terdakwa dengan berjalan kaki yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer, dalam perjalanan terdakwa mendengar suara orang memotong daging didapur rumah saksi GUSTI AYU PUTU YUDIASTINI dimana rumah tersebut dalam keadaan pintu pagar terbuka setengah dan pintu rumah tertutup, kemudian terdakwa langsung memasuki halaman rumah menuju ruang tamu pada rumah saksi GUSTI AYU PUTU YUDIASTINI yang pintunya dalam keadaan tidak dikunci, setelah masuk terdakwa melihat 1 (satu) buah tas biru diatas meja ruang tamu, terdakwa langsung

 

           
     
 
 

 

 

 

mengambil tas tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan menggendongnya serta membawanya pergi melalui pintu yang sama menuju rumah terdakwa, pada saat dalam perjalan terdapat Pos Kamling di pinggir jalan terdakwa berhenti dan membuka tas tersebut kemudian mengambil 1 (satu) unit HP Merk VIVO type Y93 warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah kabel data, uang tunai senilai Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar NPWP atas nama GUSTI AYU PUTU YUDIASTINI, 1 (satu) lembar surat gadai atas nama GUSTI AYU PUTU YUDIASTINI, 1 (satu) lembar SIM C atas nama GUSTI AYU PUTU YUDIASTINI, 1 (satu) lembar Kartu Indonesia Sehat atas nama GUSTI AYU PUTU YUDIASTINI, dan 1 (satu) lembar Kartu Indonesia Sehat atas nama GUSTI KETUT BAGUS NEGARA, sedangkan, tas warna biru tersebut terdakwa sembunyikan di pinggir selokat sekitar Pos Kamling kemudian terdakwa pergi menuju rumah terdakwa, selang beberapa jam sekira pukul 07.00 Wita terdakwa Kembali mendatangi Pos kambling tempat terdakwa menyembunyikan tas warna biru tersebut, dan mengecek Kembali isti tas tersebut dan terdakwa menemukan 1 (satu) buah gelang model cartier warna keemasan yang kemudian diambil oleh terdakwa sedangkan tas warna biru tersebut disembunyikan Kembali di pas kambling.

  • Bahwa pada hari Selasa, 7 Januari 2025 terdakwa menemui saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIT di rumahnya yang beralamat di Desa Batuagung, Jembrana, untuk menggadaikan 1 (satu) buah model cartier gelang warna keemasan yang ditemukan terdakwa di dalam tas warna biru tersebut. Namun ditolak oleh saksi BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIT karena gelang tersebut bukan emas, sehingga gelang tersebut terdakwa tinggalkan di balai bengong rumah saksi IDA BAGUS ARI PRAMANA PUTRA alias GUS TUPIT.
  • Bahwa uang tunai senilai Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) sudah terdakwa habiskan untuk judi online , 1 (satu) unit HP Merk VIVO type Y93 warna hitam terdakwa pergunakan sendiri, sedangkan barang lainnya berupa 1 (satu) unit HP Merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah kabel data, dan 1 (satu) lembar NPWP atas nama GUSTI AYU PUTU YUDIASTINI, 1 (satu) lembar surat gadai atas nama GUSTI AYU PUTU YUDIASTINI, 1 (satu) lembar SIM C atas nama GUSTI AYU PUTU YUDIASTINI, 1 (satu) lembar Kartu Indonesia Sehat atas nama GUSTI AYU PUTU YUDIASTINI, dan 1 (satu) lembar Kartu Indonesia Sehat atas nama GUSTI KETUT BAGUS NEGARA masih terdakwa simpan dirumah terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi GUSTI AYU PUTU YUDIASTINI, mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa GUSTI PUTU AGUS ARDI PUTRA alias EMON sebagaimana diatur

dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP. -----------------------------------------------------

 

Negara, 10 Maret 2025

Penuntut Umum,

Ni Made Ayu Olin, S.H.

 
   

 

 

Jaksa Muda Nip.19831211 200912 2001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

           
     
   
 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya