Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
AGUS WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 670/N.1.16/Eku.2/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                          

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-369/N.1.16/Eku.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA        

Nama lengkap

:

       AGUS WAWAN

Nomor Identitas

:

350725 1508740001

Tempat lahir

:

Malang  

Umur/tanggal lahir

:

49  tahun / 15 Agustus 1974

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

Jalan Durowati Utara RT.001 /RW 014, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang , Kabupaten Malang – jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 6 April 2024 .

  1.  

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 6 April 2024 s/d 25 April April 2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 26 April 2024 s/d 4 Juni  2024 ;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal  3 Juni 2024  s/d 22 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN:

--------Bahwa Terdakwa AGUS WAWAN pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 23.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2024, bertempat di dalam mobil travel Isuzu Elf Nomor Polisi S 7605 TA perjalanan daerah Cekik, Kec. Melaya menuju Terminal Cargo Gilimanuk Kel. Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan Tindak Pidana menyalahgunakan kedudukan,wewenang,kepercayaan,atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarakan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan Cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari saksi Veingsyah Harta Wijaya yang hendak pulang ke Surabaya memesan kendaraan “Trevel” secara online kemudian saksi Veingsyah Harta Wijaya yang telah menunggu di pinggir jalan dijemput oleh Trevel  Isuzu Elf Nomor Polisi S 7605.
  • Bahwa terdakwa yang berkerja sebagai supir cadangan mobil travel Isuzu Elf Nomor Polisi S 7605 TA ”Bali Buana” Jurusan Bali-Surabaya, menaikan saksi Veingsyah Harta Wijaya dengan posisi berada didepan dengan Posisi berada disebelah Pengemudi / Supir, saksi Veingsyah Harta Wijaya sempat meminta untuk duduk dipinggir dekat dengan pintu bagian depan namun dilarang karena ada penumpang yang akan naik.
  • Bahwa saksi Veingsyah Harta Wijaya yang duduk didalam mobil trevel dengan posisi ditengah diantara terdakwa dan pengemudi / sopir, selanjutnya kendaraan melaju dari arah Timur menuju ke Barat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 sekira pukul 23.45 Wita perjalanan daerah Cekik, Kec. Melaya menuju Terminal Cargo Gilimanuk Kel. Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana, saksi Veingsyah Harta Wijaya saat tertidur merasakan terdakwa mengelus leher dan meraba pahanya sehingga saksi Veingsyah Harta Wijaya terbangun dan terdakwa berkata “ ini jaket aku pakin sama kamu soalnya kamu kedinginan” dan  saksi Veingsyah Harta Wijaya mencari Hpnya kemudian terdakwa berkata “itu hpmu jatuh tadi aku taruh disitu “dasbord”, kemudian saksi Veingsyah Harta Wijaya memalingkan wajahnya kesisi kanan untuk tidur namun terdakwa mengangkat  kepala  memalingkan wajah saksi Veingsyah Harta Wijaya kearah kiri sehingga menghadap kearah terdakwa dan saksi Veingsyah Harta Wijaya kembali memalingkan wajahnya kearah kanan lalu terdakwa menggigit bahu kiri saksi Veingsyah Harta Wijaya.
  • Bahwa  saat kendaraan berhenti Terminal Cargo Gilimanuk Kel. Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana waktu menunjukan pukul 00.37 wita, terdakwa membangunkan sopir yang tertidur ditempat kemudi dan meminta sopir berpindah tempat sehingga terdakwa duduk di tempat kemudi, terdakwa kembali memegang paha kanan sambil memijat dari atas kebawah paha dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan memegang pinggang kanan saksi Veingsyah Harta Wijaya sambil berkata “nanti kalau sudah sampai kapal kita jalan-jalan ya” dan saksi Veingsyah Harta Wijaya menjawab “gak pak’ terdakwa kembali mengatakan “udah gak apa-apa kan ga bole nanti diam didalam mobil”.
  • Bahwa saksi Veingsyah Harta Wijaya yang merasa tidak enak (risih) atas perlakuan yang telah diterimanya dan ketakutan akan ajakan terdakwa, saksi Veingsyah Harta Wijaya kemudian menelpon teman saksi Veingsyah Harta Wijaya dan selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 441.6/449/PEM.KES tanggal 23 april 2024 atas nama Veingsyah Harta Wijaya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Negara yang ditanda tangani oleh dr.I Made Adithya Dian Nugraha, dengan Hasil Pemeriksaan :
  • Pada bahu bagian kiri , lima belas sentimeter dari garis pertengahan belakang , lima sentimeter dibawah puncak bahu , terdapat luka memar berwarna kemerahan berukuran 2 (dua) sentimeter kali dua sentimeter.

Kesimpulan pada korban perempuan berusia sekitar 19 (sembilan belas) tahun ini tidak ditemukan luka memar yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

----------- Perbuatan Terdakwa AGUS WAWAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo pasal 4 ayat (2) huruf b UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

Negara,       Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 198507052009122002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya