Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.G/2025/PN Nga I Gede Suwitra, SH I Putu Mahardika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gede Suwitra, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Putu Mahardika
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa Permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Tergugat atas tanah obyek sengketa adalah sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan hukum permohonan eksekusi pengosongan tanggal 26 Agustus 2024 yang diajukan oleh Tergugat atas tanah obyek sengkta dalam permohonan eksekusi Nomor. 2/Pdt.Eks/2024/PN Nga adalah Batal demi hukum/ Batal secara hukum atau setidak-tidaknya batal. 
 
 
 
 
 
4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul. 
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain atas dasar kebijaksanaan mohon putusan yang   
Seadil – adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak