Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus/2025/PN Nga | 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H. 2.MAULANA ICHSAN,SH |
AHMAD HAIDAR RAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 604/N.1.16/Enz.2/APB/03/2025 | ||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||
Dakwaan |
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-09/N.1.16/Enz.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : AHMAD HAIDAR RAHMAN
Nomor Identitas : 5101040208050001
Tempat lahir : Tukadaya
Umur/Tanggal lahir : 19 tahun / 02 Agustus 2005
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum Bekerja
Pendidikan : SMP
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 30-01-2025.
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 31Januari 2025 s/d 19 Februari 2025;
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 20 Februari
2025 s/d 31 Maret 2025;
-
-
- Penuntut Umum : Rutan Negara Kelas II B, masingmasing sejak tgl 12
-
Maret 2025 s/d 31 Maret 2025.
- DAKWAAN: PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa AHMAD HAIDAR RAHMAN pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025
sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan umum Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadilI, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 pukul 17.30 wita JAINAL (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan WA menawarkan terdakwa untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan janji terdakwa akan mendapatkan upah per 1 (satu) paket sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan upah tersebut akan diberikan kepada terdakwa setelah paket narkotika habis terjual. Selanjutnya terdakwa menerima tawaran dari JAINAL (DPO) untuk mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di pohon pinggir jalan umum Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
![]() |
![]() |
||||
![]() |
|||||
- Bahwa kemudian pada pukul 22.00 wita terdakwa mendapatkan foto barang dan alamat google map pengambilan sabu dari JAINAL (DPO) melalui pesan WA. Setelah itu terdakwa meminta tolong kepada saksi MOH MUHYIDIN untuk mengantar terdakwa ke tempat parkiran truck di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana selanjutnya terdakwa dan saksi MOH MUHYIDIN menuju ke lokasi pengambilan sabu yaitu di pohon pinggir jalan umum Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Terdakwa dan saksi MOH MUHYIDIN menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol DK 4803 ZZ milik saksi MOH MUHYIDIN yang dikendarai oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setiba di lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu terdakwa berhenti dan memberitahu kepada saksi MOH MUHYIDIN bahwa terdakwa kebelet pipis, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju ke lokasi pengambilan paket narkotika jenis sabu yang diberikan oleh JAINAL. Selanjutnya terdakwa menemukan plastic pembungkus mie instan di dalamnya berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu terselip pada pohon yang ada di pinggir jalan, setelah itu terdakwa mengambilnya menggunakan tangan kiri kemudian terdakwa kembali menaiki sepeda motor untuk melanjutkan perjalanan.
- Bahwa selanjutnya pukul 22.30 wita tim opsnal Polres Jembrana yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melihat gerak gerik yang mencurigakan dari terdakwa, tim opsnal Polres Jembrana memberhentikan terdakwa bersama saksi MOH MUHYIDIN. Terdakwa kemudian membuang paket sabu yang telah diambil sebelumnya, menggunakan tangan kiri ke sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa diamankan oleh Saksi I KM ADRANA dan saksi PUTU INDRAYADHI, kemudian terdakwa diajak ke posisi tempat terdakwa membuang paket sabu tersebut yang disaksikan oleh saksi HARIADI selaku ketua RT Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan dikemas dengan plastik pembungkus Mie Instan yang sebelumnya sengaja dibuang oleh terdakwa. selanjutnya saksi I KM ADRANA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun saksi I KM ADRANA tidak menemukan barang-barang yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditemukan di kamar tidur terdakwa di dalam almari pakaian, saksi I KM ADRANA dan saksi PUTU INDRAYADHI menemukan dan mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah botol plastik yang tutupnya berisi lubang dua, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa kekantor Satresnarkoba polres jembrana.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 196/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop kertas warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 10 (sepuluh) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A1 s/d A10) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2104/2025/NF s/d 2113/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 2114/2025/NF.
Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : AHMAD HAIDAR RAHMAN Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2104/2025/NF s/d 2113/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- 2114/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa pada saat di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap 10 (sepuluh) buah plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu- sabu didapat berat 4,52 gram Brutto atau 3,02 gram Netto.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, karena narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan
pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa AHMAD HAIDAR RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam
Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa AHMAD HAIDAR RAHMAN pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025
sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan umum Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadilI, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 pukul 17.30 wita JAINAL (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan WA meminta kepada terdakwa untuk mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di pohon pinggir jalan umum Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
- Bahwa kemudian selanjutnya terdakwa bersedia untuk mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di pohon pinggir jalan umum Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah itu pada pukul 22.00 wita terdakwa mendapatkan foto barang dan alamat google map pengambilan sabu dari JAINAL (DPO) melalui pesan WA. Kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi MOH MUHYIDIN untuk mengantar terdakwa ke tempat parkiran truck di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana selanjutnya terdakwa dan saksi MOH MUHYIDIN menuju ke lokasi pengambilan sabu yaitu di pohon pinggir jalan umum Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Terdakwa dan saksi MOH MUHYIDIN menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol DK 4803 ZZ milik saksi MOH MUHYIDIN yang dikendarai oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setiba di lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu terdakwa berhenti dan memberitahu kepada saksi MOH MUHYIDIN bahwa terdakwa kebelet pipis, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju ke lokasi pengambilan paket narkotika jenis sabu yang diberikan oleh JAINAL. Selanjutnya terdakwa menemukan plastic pembungkus mie instan di dalamnya berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu terselip pada pohon yang ada di pinggir jalan, setelah itu terdakwa mengambilnya menggunakan tangan kiri kemudian terdakwa kembali menaiki sepeda motor untuk melanjutkan perjalanan.
- Bahwa selanjutnya pukul 22.30 wita tim opsnal Polres Jembrana yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melihat gerak gerik yang mencurigakan dari terdakwa, tim opsnal Polres Jembrana memberhentikan terdakwa bersama saksi MOH MUHYIDIN. Terdakwa kemudian membuang paket sabu yang telah diambil sebelumnya, menggunakan tangan kiri ke sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa diamankan oleh Saksi I KM ADRANA dan saksi PUTU INDRAYADHI, kemudian terdakwa diajak ke posisi tempat terdakwa membuang paket sabu tersebut yang disaksikan oleh saksi HARIADI selaku ketua RT Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan dikemas dengan plastik pembungkus Mie Instan yang sebelumnya sengaja dibuang oleh terdakwa. selanjutnya saksi I KM ADRANA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun saksi I KM ADRANA tidak menemukan barang-barang yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditemukan di kamar tidur terdakwa di dalam almari pakaian, saksi I KM ADRANA dan saksi saksi PUTU INDRAYADHI menemukan dan mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah botol plastik yang tutupnya berisi lubang dua, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) bendel plastik
klip kosong, selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa kekantor Satresnarkoba polres jembrana.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 196/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop kertas warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 10 (sepuluh) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A1 s/d A10) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2104/2025/NF s/d 2113/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 2114/2025/NF.
Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : AHMAD HAIDAR RAHMAN Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2104/2025/NF s/d 2113/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- 2114/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa pada saat di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap 10 (sepuluh) buah plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu- sabu didapat berat 4,52 gram Brutto atau 3,02 gram Netto.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, karena narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa AHMAD HAIDAR RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam
Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Negara,18 Maret 2025 Penuntut Umum,
IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19950701 202203 1 001