Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek jaminan kredit PENGGUGAT I yang dilakukan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I pada tanggal 9 November 2023 adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan kredit PENGGUGAT I pada TERGUGAT telah Hapus Buku.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan jaminan kredit PENGGUGAT I kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sesaat setelah putusan ini dibacakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |