Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2024/PN Nga RAHMAN DARDIRI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAN DARDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan salinan Perjanjian Kredit beserta surat-surat lain terkait yang telah ditanda tangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. 
4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terkait kredit PENGGUGAT pada TERGUGAT hingga perkara a quo putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak