Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I Ketut Budiantara
2.Ni Kadek Tastri Niagari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Budiantara
2Ni Kadek Tastri Niagari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

 

  1. Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Pemohon yang bernama Ni Komang Triana Wulandari, jenis kelamin Perempuan, lahir di Jembrana, pada tanggal 16 Oktober 2007, yang lahir dari pasangan suami istri I Ketut Budiantara dan Ni Kadek Tastri Niagari, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang bernama Arya Tangkas Prasetya, jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Denpasar pada tanggal 5 Juni 2000, yang lahir dari pasangan suami isteri Ferry Hendrawan dan Ni Made Tini
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak