Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2025/PN Nga | 1.Ni Made Ayu Olin,S.H. 2.ROSSY PRASETYAWATI, SH. |
ANDI WAHYUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 583/N.1.16/Enz.2/APB/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM- 07/N.1.16/Enz.2/03/2025
Nama lengkap : ANDI WAHYUDI Nomor Identitas : 5101021903940001 Tempat lahir : Yeh Sumbul Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 19 Maret 1994. Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaran : Indonesia Tempat tinggal : Banjar Samblong, Desa Yehsumbu, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana Agama : Islam Pekerjaan : Tidak/Belum Bekerja Pendidikan : SMA
Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 25-01-2025 s/d 13-02-2025;
Perpanjangan Penuntut Umum Penuntut Umum
: Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 14-02-2025 s/d 25-03-2025; : Rutan Kelas II B, sejak tanggal 11-03-2025 s/d 30- 03-2025;
----------- Bahwa Terdakwa ANDI WAHYUDI pada hari Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 Gram Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
kurang lebih 50 gram di pinggir Jalan Raya Banjar Tembles, Desa Penyaringan,Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana kemudian Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna coklat No Pol DK 4063 ZX milik Terdakwa berangkat menuju Alamat yang diberikan oleh saudara JOKER (DPO) setibanya terdakwa di Jalan Raya Banjar Tembles, Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana Terdakwa menghubungi JOKER (DPO) untuk menanyakan lokasi tempat barang narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya JOKER (DPO) mengarahkan Terdakwa melalui telepon untuk mengambil sebuah kantung plastik warna hitam di bawah pohon yang ada di pinggir Jalan Raya Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,bungkusan kantung plastik warna hitam di bawah pohon yang ada di pinggir jalan kemudian Terdakwa langsung mengambil dan membawanya pulang kerumah Terdakwa di Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan setiba di rumah, kantung plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan dan 3 (tiga) bendel plastic klip tersebut Terdakwa simpan di dalam dompet warna merah muda dan ditaruh didalam panci yang tergantung ditembok ruang dapur terdakwa .
11 paket klip dengan berat berfariasi terdakwa simpan di dompet warna coklat, sedangkan 2 (dua) paket klip terdakwa simpan di dompet berwarna merah muda yang terdakwa taruh di dalam panci yang tergantung pada tembok ruang dapur Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 09.30 WITA Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Coklat No Pol DK 4063 ZX milik Terdakwa berangkat menuju jalan beton Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana untuk menaruh 2 (dua) paket sabu sesuai perintah JOKER (DPO) yaitu 1 (satu ) paket sabu terdakwa taruh di bawah buah kelapa dan 1 (satu) paket Terdakwa taruh di bawah botol minuman pulpy, setelah menaruh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah, kemudian sekira pukul 11.30 wita tiba-tiba terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Jembrana yaitu saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTANA untuk dilakukan pengamanan terhadap terdakwa dan petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa serta penggeledahan rumah dengan disaksikan perangkat desa saksi I GEDE DRESTA RIMBAWAN dan pada lantai ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru dengan nomor kartu
sim : +6287879830738 dan 1 (satu) dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, Selanjutnya di dapur tepatnya pada panci yang tergantung ditembok ditemukan 1 (satu) dompet warna merah muda yang didalmnya berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bendel plastik klip, 1 (satu) buah korek api gas, 6 (enam) buah potongan pipet warna hitam dan 2 (dua) buah sendok pipet, kemudian di garase rumah diamankan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna coklat dengan No Pol : DK 4063 ZZ beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda scoopy warna coklat dengan No Pol : DK 4063 ZZ atas nama AISYAH. Selanjutnya dilakukan pengecekan pada handphone milik terdakwa, ditemukan photo-photo lokasi atau alamat terdakwa menaruh paket narkotika yang akan dibeli oleh orang lain. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi di jalan beton Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh saksi I KETUT SUTAMA dan ditemukan : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hitam dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto. Yang mana barang berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru dengan nomor kartu sim +6287879830738, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 1 (satu) buah korek api gas 1 (satu) buah panci, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah sendok pipet, 6 (enam) potongan pipet warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna coklat No Pol DK 4063 ZX diakui milik terdakwa sedangkan barang berupa : 14 (empat belas) klip paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bendel plastik klip merupakan barang milik JOKER (DPO)
atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 Gram ;
----------- Perbuatan Terdakwa ANDI WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA----------- Bahwa Terdakwa ANDI WAHYUDI pada hari Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 Gram Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
menggunakan sendok pipet plastik yang terbuat dari sedotan, kemudian terdakwa taruh pada plastik klip kecil dan ditutup rapat lalu ditimbang menggunakan timbangan milik JOKER (DPO) untuk mengetahui berat paket sabu yang diinginkan, selanjutnya 11 paket klip dengan berat berfariasi terdakwa simpan di dompet warna coklat, sedangkan 2 (dua) paket klip terdakwa simpan di dompet berwarna merah muda yang terdakwa taruh di dalam panci yang tergantung pada tembok ruang dapur Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 09.30 WITA Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Coklat No Pol DK 4063 ZX milik Terdakwa berangkat menuju jalan beton Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana untuk menaruh 2 (dua) paket sabu sesuai perintah JOKER (DPO) yaitu 1 (satu ) paket sabu terdakwa taruh di bawah buah kelapa dan 1 (satu) paket Terdakwa taruh di bawah botol minuman pulpy, setelah menaruh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah, kemudian sekira pukul 11.30 wita tiba-tiba terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Jembrana yaitu saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTANA untuk dilakukan pengamankan terhadap terdakwa dan petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa serta penggeledahan rumah dengan disaksikan perangkat desa saksi I GEDE DRESTA RIMBAWAN dan pada lantai ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru dengan nomor kartu sim : +6287879830738 dan 1 (satu) dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, Selanjutnya di dapur tepatnya pada panci yang tergantung ditembok ditemukan 1 (satu) dompet warna merah muda yang didalmnya berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bendel plastik klip, 1 (satu) buah korek api gas, 6 (enam) buah potongan pipet warna hitam dan 2 (dua) buah sendok pipet, kemudian di garase rumah diamankan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna coklat dengan No Pol : DK 4063 ZZ beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda scoopy warna coklat dengan No Pol : DK 4063 ZZ atas nama AISYAH. Selanjutnya dilakukan pengecekan pada handphone milik terdakwa, ditemukan photo-photo lokasi atau alamat terdakwa menaruh paket narkotika yang akan dibeli oleh orang lain. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi di jalan beton Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh saksi I KETUT SUTAMA dan ditemukan : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hitam dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto. Yang mana barang berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru dengan nomor kartu sim +6287879830738, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 1 (satu) buah korek api gas 1 (satu) buah panci, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah sendok pipet, 6 (enam) potongan pipet warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna coklat No Pol DK 4063 ZX diakui milik terdakwa sedangkan barang berupa : 14 (empat belas) klip paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bendel plastik klip merupakan barang milik JOKER (DPO)
----------- Perbuatan Terdakwa ANDI WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ni Made Ayu Olin, S.H. Jaksa Muda Nip.19831211 200912 2001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |