Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
ANDI WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 583/N.1.16/Enz.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2ROSSY PRASETYAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.ANDI WAHYUDI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                  P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 07/N.1.16/Enz.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA

Nama lengkap                                :    ANDI WAHYUDI

Nomor Identitas                              :    5101021903940001

Tempat lahir                                    :    Yeh Sumbul

Umur/tanggal lahir                          :    30 tahun / 19 Maret 1994.

Jenis kelamin                                  :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaran                                                         :    Indonesia

Tempat tinggal                                :    Banjar    Samblong,              Desa   Yehsumbu, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Agama                                             :    Islam

Pekerjaan                                        :    Tidak/Belum Bekerja

Pendidikan                                      :    SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    1. Penangkapan                              :    Tanggal 23-01-2025.
    2. Penahanan

Penyidik                                        :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 25-01-2025 s/d 13-02-2025;

 

Perpanjangan           Penuntut Umum

Penuntut Umum

 

:    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 14-02-2025 s/d 25-03-2025;

:    Rutan Kelas II B, sejak tanggal 11-03-2025 s/d 30- 03-2025;

 

 

  1. DAKWAAN: PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa ANDI WAHYUDI pada hari Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul

11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 Gram Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh JOKER (dpo) teman terdakwa yang terdakwa kenal 2 tahun yang lalu melalui telepon aplikasi Whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat

                                                                                                                      

 

kurang lebih 50 gram di pinggir Jalan Raya Banjar Tembles, Desa Penyaringan,Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana kemudian Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna coklat No Pol DK 4063 ZX milik Terdakwa berangkat menuju Alamat yang diberikan oleh saudara JOKER (DPO) setibanya terdakwa di Jalan Raya Banjar Tembles, Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana Terdakwa menghubungi JOKER (DPO) untuk menanyakan lokasi tempat barang narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya JOKER (DPO) mengarahkan Terdakwa melalui telepon untuk mengambil sebuah kantung plastik warna hitam di bawah pohon yang ada di pinggir Jalan Raya Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,bungkusan kantung plastik warna hitam di bawah pohon yang ada di pinggir jalan kemudian Terdakwa langsung mengambil dan membawanya pulang kerumah Terdakwa di Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan setiba di rumah, kantung plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan dan 3 (tiga) bendel plastic klip tersebut Terdakwa simpan di dalam dompet warna merah muda dan ditaruh didalam panci yang tergantung ditembok ruang dapur terdakwa .

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh JOKER (DPO) melalui telephone aplikasi Whatsapp dan menyuruh terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wita terdakwa membagi 1 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 50 gram menjadi 15 paket klip dengan cara narkotika jenis sabu terdakwa ambil menggunakan sendok pipet plastik yang terbuat dari sedotan, kemudian terdakwa taruh pada plastik klip kecil dan ditutup rapat lalu ditimbang menggunakan timbangan milik JOKER (DPO) untuk mengetahui berat paket sabu yang diinginkan, selanjutnya

11 paket klip dengan berat berfariasi terdakwa simpan di dompet warna coklat, sedangkan 2 (dua) paket klip terdakwa simpan di dompet berwarna merah muda yang terdakwa taruh di dalam panci yang tergantung pada tembok ruang dapur Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 09.30 WITA Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Coklat No Pol DK 4063 ZX milik Terdakwa berangkat menuju jalan beton Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana untuk menaruh 2 (dua) paket sabu sesuai perintah JOKER (DPO) yaitu 1 (satu ) paket sabu terdakwa taruh di bawah buah kelapa dan 1 (satu) paket Terdakwa taruh di bawah botol minuman pulpy, setelah menaruh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah, kemudian sekira pukul 11.30 wita tiba-tiba terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Jembrana yaitu saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTANA untuk dilakukan pengamanan terhadap terdakwa dan petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa serta penggeledahan rumah dengan disaksikan perangkat desa saksi I GEDE DRESTA RIMBAWAN dan pada lantai ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru dengan nomor kartu

 

sim : +6287879830738 dan 1 (satu) dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, Selanjutnya di dapur tepatnya pada panci yang tergantung ditembok ditemukan 1 (satu) dompet warna merah muda yang didalmnya berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bendel plastik klip, 1 (satu) buah korek api gas, 6 (enam) buah potongan pipet warna hitam dan 2 (dua) buah sendok pipet, kemudian di garase rumah diamankan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna coklat dengan No Pol : DK 4063 ZZ beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda scoopy warna coklat dengan No Pol : DK 4063 ZZ atas nama AISYAH. Selanjutnya dilakukan pengecekan pada handphone milik terdakwa, ditemukan photo-photo lokasi atau alamat terdakwa menaruh paket narkotika yang akan dibeli oleh orang lain. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi di jalan beton Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh saksi I KETUT SUTAMA dan ditemukan : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hitam dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto. Yang mana barang berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru dengan nomor kartu sim +6287879830738, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 1 (satu) buah korek api gas 1 (satu) buah panci, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah sendok pipet, 6 (enam) potongan pipet warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna coklat No Pol DK 4063 ZX diakui milik terdakwa sedangkan barang berupa : 14 (empat belas) klip paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bendel plastik klip merupakan barang milik JOKER (DPO)

  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui orang yang membeli dan mengambil narkotika jenis sabu yang di tempel oleh Terdakwa tersebut Terdakwa mengakui hanya bertugas untuk menempelnya ditempat tempat sesuai perintah dari JOKER (DPO) dengan dijanjikan apabila barang sudah habis diedarkan terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) satu kali tempel namun Terdakwa belum mendapatkan upah karena paket sabu tersebut belum habis diedarkan.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap total 14 (empat belas) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu diketahui berat keseluruhan dari 14 (empat belas) plastic klip tersebut yaitu 50,82 gr brutto atau 47,93 gran netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab : 125/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan kesimpulan sebagai bahwa barang bukti dengan Nomor 909/2025/NF s/d 922/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan barang bukti Nomor 923/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa ANDI WAHYUDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantaran dalam jual beli, menukar,

 

atau menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 Gram ;

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANDI WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa ANDI WAHYUDI pada hari Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul

11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 Gram Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh JOKER (dpo) teman terdakwa yang terdakwa kenal 2 tahun yang lalu melalui telepon aplikasi Whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 50 gram di pinggir Jalan Raya Banjar Tembles, Desa Penyaringan,Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana kemudian Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna coklat No Pol DK 4063 ZX milik Terdakwa berangkat menuju Alamat yang diberikan oleh saudara JOKER (DPO) setibanya terdakwa di Jalan Raya Banjar Tembles, Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana Terdakwa menghubungi JOKER (DPO) untuk menanyakan lokasi tempat barang narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya JOKER (DPO) mengarahkan Terdakwa melalui telepon untuk mengambil sebuah kantung plastik warna hitam di bawah pohon yang ada di pinggir Jalan Raya Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana bungkusan kantung plastik warna hitam di bawah pohon yang ada di pinggir jalan kemudian Terdakwa langsung mengambil dan membawanya pulang kerumah Terdakwa di Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan setiba di rumah, kantung plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan dan 3 (tiga) bendel plastic klip tersebut Terdakwa simpan di dalam dompet warna merah muda dan ditaruh didalam panic yang tergantung ditembok ruang dapur terdakwa .
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh JOKER (DPO) melalui telephone aplikasi Whatsapp dan menyuruh terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wita terdakwa membagi 1 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 50 gram menjadi 15 paket klip dengan cara narkotika jenis sabu terdakwa ambil

 

menggunakan sendok pipet plastik yang terbuat dari sedotan, kemudian terdakwa taruh pada plastik klip kecil dan ditutup rapat lalu ditimbang menggunakan timbangan milik JOKER (DPO) untuk mengetahui berat paket sabu yang diinginkan, selanjutnya

11 paket klip dengan berat berfariasi terdakwa simpan di dompet warna coklat, sedangkan 2 (dua) paket klip terdakwa simpan di dompet berwarna merah muda yang terdakwa taruh di dalam panci yang tergantung pada tembok ruang dapur Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 09.30 WITA Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Coklat No Pol DK 4063 ZX milik Terdakwa berangkat menuju jalan beton Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana untuk menaruh 2 (dua) paket sabu sesuai perintah JOKER (DPO) yaitu 1 (satu ) paket sabu terdakwa taruh di bawah buah kelapa dan 1 (satu) paket Terdakwa taruh di bawah botol minuman pulpy, setelah menaruh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah, kemudian sekira pukul 11.30 wita tiba-tiba terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Jembrana yaitu saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTANA untuk dilakukan pengamankan terhadap terdakwa dan petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa serta penggeledahan rumah dengan disaksikan perangkat desa saksi I GEDE DRESTA RIMBAWAN dan pada lantai ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru dengan nomor kartu sim : +6287879830738 dan 1 (satu) dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, Selanjutnya di dapur tepatnya pada panci yang tergantung ditembok ditemukan 1 (satu) dompet warna merah muda yang didalmnya berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bendel plastik klip, 1 (satu) buah korek api gas, 6 (enam) buah potongan pipet warna hitam dan 2 (dua) buah sendok pipet, kemudian di garase rumah diamankan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna coklat dengan No Pol : DK 4063 ZZ beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda scoopy warna coklat dengan No Pol : DK 4063 ZZ atas nama AISYAH. Selanjutnya dilakukan pengecekan pada handphone milik terdakwa, ditemukan photo-photo lokasi atau alamat terdakwa menaruh paket narkotika yang akan dibeli oleh orang lain. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi di jalan beton Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan disaksikan oleh saksi I KETUT SUTAMA dan ditemukan : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hitam dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto. Yang mana barang berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru dengan nomor kartu sim +6287879830738, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 1 (satu) buah korek api gas 1 (satu) buah panci, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah sendok pipet, 6 (enam) potongan pipet warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna coklat No Pol DK 4063 ZX diakui milik terdakwa sedangkan barang berupa : 14 (empat belas) klip paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bendel plastik klip merupakan barang milik JOKER (DPO)

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui orang yang membeli dan mengambil narkotika jenis sabu yang di tempel oleh Terdakwa tersebut Terdakwa mengakui hanya bertugas untuk menempelnya ditempat tempat sesui perintah dari JOKER (DPO) dengan dijanjikan apabila barang sudah habis diedarkan terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) satu kali tempel namun Terdakwa belum mendapatkan upah karena paket sabu tersebut belum habis diedarkan.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap total 14 (empat belas) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu diketahui berat keseluruhan dari 14 (empat belas) plastic klip tersebut yaitu 50,82 gr brutto atau 47,93 gran netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab : 125/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan kesimpulan sebagai bahwa barang bukti dengan Nomor 909/2025/NF s/d 922/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan barang bukti Nomor 923/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa ANDI WAHYUDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 Gram;

----------- Perbuatan Terdakwa ANDI WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Negara, 17 Maret 2025 Penuntut Umum,

 

 

Ni Made Ayu Olin, S.H.

Jaksa Muda Nip.19831211 200912 2001

Pihak Dipublikasikan Ya