Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran” P-29
“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 37 /N.1.16/Eoh.1/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : MASKUR
Nomor Identitas : 3527100304980002
Tempat lahir : Sampang
Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 03 April 1998
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Laok Leke, RT/RW 000/000, Kel/Desa Torjunan, Kec. Robatal,
Kabupaten Sampang, Prov. Jawa Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan : SD Sampai Kelas V
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
- Penangkapan
- Penahanan
: Tidak dilakukan Penangkapan.
: Tidak dilakukan Penahanan (Ditahan dalam Perkara Lain)
-
-
- Perpanjang Penuntut Umum : Tidak dilakukan Penahanan (Ditahan dalam Perkara Lain)
- Jaksa Penuntut Umum : Tidak dilakukan Penahanan (Ditahan dalam Perkara Lain)
- DAKWAAN PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa MASKUR pada hari Rabu Tanggal 09 April 2025 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk tepatnya sebelah Timur Puskesmas I Melaya yang beralamat di Banjar Pasar, Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa melintas dijalan Umum Denpasar Gilimanuk menuju arah timur (Denpasar) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol DK 4209 AEZ, Noka : MH1KF0113RK726560, Nosin : KF01E1724070 dan melihat saksi Niwati yang mengendarai sepeda motor menuju kearah timur pada pada lehernya melingkar perhiasan berupa kalung emas lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil kalung emas tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 07.00 Wita bertempat di Jalan umum Denpasar Gilimanuk tepatnya sebelah Timur Puskesmas I Melaya yang beralamat di Banjar Pasar, Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, terdakwa langsung mendekati dan mememepet dari sisi kanan saksi Niwati yang sedang mengendarai sepeda motornya menuju ketimur kemudian dengan menggunakan tangan kirinya terdakwa menarik dengan paksa kalung emas seberat 15,050 gram yang dipakai oleh saksi Niwati hingga terputus dan terlepas dari lehernya.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil kalung tersebut, terdawa memasukkan kalung emas ke saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa dan terdakwa langsung melaju kearah Timur (Denpasar) dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah menjual perhiasan kalung emas milik NIWATI dengan harga Rp. 9.060.100, (sembilan juta enam puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat Nomor kendraan seharga Rp. 32.000.000, (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bahwa saksi Niwati tidak pernah mengijinkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah perhiasan berupa kalung emas seberat 15,050 gram yang melingkar dileher saksi Niwati dan akibat perbuatan terdakwa saksi Niwati mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.685.000, (sepuluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu ribu rupiah).
--Perbuatan terdakwa MASKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.- ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa MASKUR pada hari Rabu Tanggal 09 April 2025 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk tepatnya sebelah Timur Puskesmas I Melaya yang beralamat di Banjar Pasar, Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa melintas dijalan Umum Denpasar Gilimanuk menuju arah timur (Denpasar) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol DK 4209 AEZ, Noka
: MH1KF0113RK726560, Nosin : KF01E1724070 dan melihat saksi Niwati yang mengendarai sepeda motor menuju kearah timur pada pada lehernya melingkar perhiasan berupa kalung emas lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil kalung emas tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 07.00 Wita bertempat di Jalan umum Denpasar Gilimanuk tepatnya sebelah Timur Puskesmas I Melaya yang beralamat di Banjar Pasar, Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, terdakwa langsung mendekati dan mememepet dari sisi kanan saksi Niwati yang sedang mengendarai sepeda motornya menuju ketimur kemudian dengan menggunakan tangan kirinya terdakwa menarik kalung emas seberat 15,050 gram yang dipakai oleh saksi Niwati hingga terputus dan terlepas dari lehernya.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil kalung tersebut, terdawa memasukkan kalung emas ke saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa dan terdakwa langsung melaju kearah Timur (Denpasar) dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah menjual perhiasan kalung emas milik NIWATI dengan harga Rp. 9.060.100, (sembilan juta enam puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat Nomor kendraan seharga Rp. 32.000.000, (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bahwa saksi Niwati tidak pernah mengijinkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah perhiasan berupa kalung emas seberat 15,050 gram yang melingkar dileher saksi Niwati dan akibat perbuatan terdakwa saksi Niwati mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.685.000, (sepuluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa MASKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---
Negara, 15 September 2025 Jaksa Penuntut Umum
Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002 |