| Dakwaan |
Pada hari Selasa, tanggal, 23 Juli 2024 sekitar pukul 15.49 wita Tim yang terdiri dari Satpol.PP Provinsi Bali dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Cabang Bali melakukan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Jembrana ditemukan Terdakwa YOHANES YUDI ARDIYANTO Membuka warung Kedai Gunung di Lingk./Br. Wargasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana menjual rica rica yang dagingnya dari daging anjing |