Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Nga I PUTU BUDIWASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU BUDIWASA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk kawin lagi dengan seorang perempuan bernama NI KETUT SANTI ARNITA DEWI lahir di Ayunan  pada tanggal 23-12-1985; ------------------
3. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan seluruhnya kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak