Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Nga 1.Lailani Rahma Indah
2.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
DWIE SULISTYANTO AZIS PURBOCAHYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 942/N.1.16/Eoh.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lailani Rahma Indah
2Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWIE SULISTYANTO AZIS PURBOCAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-513/N.1.16/Eoh.2/07/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

:

DWIE SULISTYANTO AZIS PURBOCAHYONO

Nomor Induk Kependudukan

:

3313081201780002

Tempat lahir

:

Tabanan

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun/ 12 Januari 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Tegalrejo RT/RW 001/004, Kel/Desa Krendowahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Perangkat Desa

Pendidikan

:

D-3 Teknik Elektronik

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

27 Mei 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d tanggal 17 Juni 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, sejak tanggal 18 Juni 2024 s/d tanggal 27 Juli 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Negara, sejak 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa DWIE SULISTYANTO AZIS PURBOCAHYONO melakukan tindak pidana pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan raya di daerah Wonosobo, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Pengadilan Negeri Negara sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Mei 2023 saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY (berkas perkara terpisah) yang merupakan adik tiri Terdakwa menelpon dan meminta bantuan untuk dicarikan mobil yang akan diberikan kepada Ibunya untuk dipergunakan sehari-hari dan mengatakan mempunyai uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mencarikan mobil melalui media sosial facebook dan melihat iklan penjualan 1 (satu) unit mobil type Mitsubishi Xpander 1.5L Exceed K 4X2 MT warna putih mutiara dengan No Pol L 1156 K, tahun pembuatan 2019, Noka: MK2NCWHANKJ007553, Nosin: 4A91HL0700 yang berisi keterangan BPKB mobil masih ada di leasing dan suatu saat bisa ditebus. Kemudian, Terdakwa menelpon saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY dan menawarkan untuk membeli mobil leasing tersebut namun hanya berisikan STNK saja sedangkan untuk BPKB mobil masih ada di leasing dan bisa diambil saat punya uang. Selanjutnya, Terdakwa mengirim foto mobil tersebut kepada saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY dan saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY sempat menyakan apakah mobil tersebut aman dan Terdakwa meyakinkan saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY bahwa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No Pol L 1156 K aman. Setelah saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY menyetujui tawaran Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi penjual dan bernegosiasi masalah harga dan akhirnya Terdakwa dan penjual bersepakat dengan harga Rp. 95.000.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian, Terdakwa memberitahukan kesepakatan tersebut kepada saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY dan disanggupi oleh saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY dan langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 95.000.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) melalui rekening BRI kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut secara tunai di Bank BRI di daerah Kecamatan Gedongrejo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bertemu langsung dengan penjual yang bernama GEDON (DPO) untuk mengecek 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No Pol L 1156 K sesuai kesepakatan bertempat dipinggir jalan raya di daerah Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan mencocokan STNK atas nama AGUSDIANA GOENAWAN dengan No Pol yang terpasang di mobil, Terdakwa menelpon saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY untuk memberitahu kondisi mobil tersebut dalam keadaan bagus dan disetujui oleh saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY. Kemudian, Terdakwa langsung membayar 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No Pol L 1156 K secara cash dan membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No Pol L 1156 K beserta STNK tersebut pulang ke rumahnya. Selanjutnya, Terdakwa sempat menyimpan mobil tersebut di rumahnya selama 2 (dua) hari kemudian Terdakwa mengantarkan mobil tersebut ke rumah Ibu kandung dari saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY yang beralamat di Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui apabila harga pasaran 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan mengetahui apabila membeli mobil secara cash langsung mendapatkan BPKB, akan tetapi tetap membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No Pol L 1156 K karena harganya lebih murah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Pos pemeriksaan pintu keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk termasuk Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY yang membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No Pol L 1156 K untuk berlibur di Bali diamankan oleh Petugas Kepolisian.

 

------------Perbuatan Terdakwa DWIE SULISTYANTO AZIS PURBOCAHYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa DWIE SULISTYANTO AZIS PURBOCAHYONO melakukan tindak pidana pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan raya di daerah Wonosobo, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Pengadilan Negeri Negara sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Mei 2023 saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY (berkas perkara terpisah) yang merupakan adik tiri Terdakwa menelpon dan meminta bantuan untuk dicarikan mobil yang akan diberikan kepada Ibunya untuk dipergunakan sehari-hari dan mengatakan mempunyai uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mencarikan mobil melalui media sosial facebook dan melihat iklan penjualan 1 (satu) unit mobil type Mitsubishi Xpander 1.5L Exceed K 4X2 MT warna putih mutiara dengan No Pol L 1156 K, tahun pembuatan 2019, Noka: MK2NCWHANKJ007553, Nosin: 4A91HL0700 yang berisi keterangan BPKB mobil masih ada di leasing dan suatu saat bisa ditebus. Kemudian, Terdakwa menelpon saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY dan menawarkan untuk membeli mobil leasing tersebut namun hanya berisikan STNK saja sedangkan untuk BPKB mobil masih ada di leasing dan bisa diambil saat punya uang. Selanjutnya, Terdakwa mengirim foto mobil tersebut kepada saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY dan saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY sempat menyakan apakah mobil tersebut aman dan Terdakwa meyakinkan saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY bahwa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No Pol L 1156 K aman. Setelah saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY menyetujui tawaran Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi penjual dan bernegosiasi masalah harga dan akhirnya Terdakwa dan penjual bersepakat dengan harga Rp. 95.000.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian, Terdakwa memberitahukan kesepakatan tersebut kepada saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY dan disanggupi oleh saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY dan langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 95.000.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) melalui rekening BRI kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut secara tunai di Bank BRI di daerah Kecamatan Gedongrejo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bertemu langsung dengan penjual yang bernama GEDON (DPO) untuk mengecek 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No Pol L 1156 K sesuai kesepakatan bertempat dipinggir jalan raya di daerah Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan mencocokan STNK atas nama AGUSDIANA GOENAWAN dengan No Pol yang terpasang di mobil, Terdakwa menelpon saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY untuk memberitahu kondisi mobil tersebut dalam keadaan bagus dan disetujui oleh saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY. Kemudian, Terdakwa langsung membayar 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No Pol L 1156 K secara cash dan membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No Pol L 1156 K beserta STNK tersebut pulang ke rumahnya. Selanjutnya, Terdakwa sempat menyimpan mobil tersebut di rumahnya selama 2 (dua) hari kemudian Terdakwa mengantarkan mobil tersebut ke rumah Ibu kandung dari saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY yang beralamat di Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui apabila harga pasaran 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan mengetahui apabila membeli mobil secara cash langsung mendapatkan BPKB, akan tetapi tetap membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No Pol L 1156 K karena harganya lebih murah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Pos pemeriksaan pintu keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk termasuk Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, saksi HEPY HARDIANTO PURBA alias HEPY yang membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No Pol L 1156 K untuk berlibur di Bali diamankan oleh Petugas Kepolisian.

 

--------Perbuatan Terdakwa DWIE SULISTYANTO AZIS PURBOCAHYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Negara, 01 Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

LAILANI RAHMA INDAH S, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19950302 202012 2 023

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya