Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2018/PN Nga PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG NEGARA 1.Zulkipli
2.Yuliati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2018/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 12 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG NEGARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zulkipli
2Yuliati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.374.406,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 180.374.408,- (seratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 654 yang terletak di Kel. Loloan Barat, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atas nama Zulkipli, Sarjana Hukum, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 654 yang terletak di Kel. Loloan Barat, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atas nama Zulkipli, Sarjana Hukum, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Negara berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak