Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
1.RISDYANSYAH
2.ROHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 513/N.1.16/Enz.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISDYANSYAH[Penahanan]
2ROHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                  P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 04/N.1.16/Enz.2/03/2025

 

 

  1. TERDAKWA I:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     RISDYANSYAH

:     5101051203850003

 

Tempat lahir                                      :     Negara

Umur/tanggal lahir                             :     38 tahun / 28 Mei 1986

Jenis kelamin                                     :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                          :     Indonesia

Tempat tinggal                                   : Jl. Gunung Batur 30 Negara, RT/RW.009/000, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

Agama                                               :  Budha

Pekerjaan                                           :  Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                         :  SMA

TERDAKWA II:

Nama lengkap                                    :  ROHIM

Nomor Induk Kependudukan                                   :     5101051203850003 Tempat lahir                                                   :     Pohsanten

Umur/tanggal lahir                             :     39 tahun/12 Maret 1985

Jenis Kelamin                                     :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                          :     Indonesia

Tempat tinggal                                   : Jl. Gunung Merapi, Lingkungan Loloan Timur, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

Agama                                               :     Islam

Pekerjaan                                           :     Pedagang

Pendidikan                                         :     SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                  :     Tanggal 22 Januari 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                                 :     Sejak Tgl 22 Januari 2025 s/d Tgl. 11 Februari 2025
      • Perpanjangan PU                    :     Sejak Tgl. 12 Februari 2025 s/d Tgl. 23 Maret 2025
      • Penuntut Umum                     :     Sejak Tgl. 05 Maret 2025 s/d Tgl.24 Maret 2025
      • Jenis Penahanan                     :     Rutan Kelas IIB Negara di Negara
  2. DAKWAAN:

 

PERTAMA

-----Bahwa ia terdakwa I RISDYANSYAH bersama dengan terdakwa II ROHIM pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Pulau Buton, Lingkungan Dauhwaru, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, setiap orang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual

 

           
 
     
 
 

 

 

 

beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa 21 Januari 2025 terdakwa I menerima pesan masuk dari akun sosial media (facebook) atas nama Abyszar Akbar yang terdakwa I ketahui dengan melihat foto adalah sdr Toni Akbar dan sdr Toni Akbar meminta nomor whasapp terdakwa I, kemudian hari Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 15,23 wita terdakwa mendapat panggilan masuk yang mengaku bernama sdr. Toni Akbar yang terdakwa simpan pada kontak bernama CaSsanOva dan selanjutnya terdakwa I saling berkomunikasi dengan sdr. Toni Akbar perihal pesanan shabu-sabhu dan kesepakatan pembayaran dengan cara bon;
  • Bahwa setelah terdakwa I mengetahui tempat untuk mengambil paket shabu-shabu tersebut, pada hari Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui pesan whasapp untuk datang ke rumah terdakwa I dengan tujuan terdakwa I meminta kepada terdakwa II untuk mengantarkan deposit uang judi online karena terdakwa I tidak memiliki sepeda motor dan pada saat terdakwa I sedang dibonceng oleh terdakwa II untuk pergi melakukan deposit uang, terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II bahwa terdakwa I akan membeli paket shabu-shabu dan terdakwa I juga meminta kepada terdakwa II untuk mengantarkan ke lokasi tempat pengambilan shabu-shabu tersebut dan terdakwa II menyanggupi untuk mengantarkan terdakwa I ke lokasi tempat pengambilan paket shabu- shabu tersebut;

 

  • Bahwa setelah terdakwa I berhasil melakukan deposit uang judi online melalui ATM unit Jembrana, terdakwa I pulang kembali ke rumah diantar oleh terdakwa II dan setelah sampai di rumah terdakwa I, terdakwa II pun pulang ke rumahnya. Kemudian pada pukul 20.08 wita terdakwa I kembali menghubungi terdakwa II melalui pesan whasapp untuk diantarkan ke tempat pengambilan paket shabu-shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 wita terdakwa II datang sampai dirumah terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor Honda Bead warna putih DK 3881 ZJ milik istri terdakwa II. Kemudian terdakwa I langsung meminta terdakwa II untuk mengantarkan ke lokasi pengambilan paket shabu-shabu yang telah terdakwa beli dengan cara bon. Kemudian setelah sampai di Jalan Pulau Buton, Lingkungan Dauhwaru, Kelurahan Dauhwaru terdakwa I meminta kepada terdakwa II untuk mengendari sepeda motor secara perlahan kerana terdakwa I telah melihat paket shabu- shabu yang terdakwa beli sudah ada diatas pagar, namun terdakwa I belum meminta kepada terdakwa II untuk berhenti sampai paket tersebut terlewati hingga pada kejauhan kurang lebih 25 meter. Kemudian terdakwa I meminta terdakwa II untuk berbalik arah menuju ke tempat paket shabu-sabhu yang terdakwa I lihat sebelumnya dan terdakwa I juga meminta kepada terdakwa II untuk mengendarai sepeda motor secara perlahan-lahan dan sampai ditempat paket tersebut berada terdakwa I meminta terdakwa II untuk berhenti dan terdakwa I turun dari atas motor untuk mengambil paket shabu-shabu tersebut dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan setelah terdakwa I berhasil mengambil paket tersebut terdakwa I meminta kepada terdakwa II untuk mengantar terdakwa I pulang ke rumah namun sesaat ditengah jalan menuju ke rumah terdakwa I petugas kepolisian memberhentikan dan mengamankan terdakwa I, terdakwa II beserta paket shabu-shabu;

 

  • Bahwa terdakwa I membeli paket berisi narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. Toni Akbar dengan harga Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun terdakwa belum membayarnya (bon) dan sebelumnya terdakwa I sudah pernah menggunakan narkotika jeni s shabu-shabu bersama dengan terdakwa II pada hari Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul

02.00 wita di rumah terdakwa II dan mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli patungan seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Dan oleh karena terdakwa I sudah pernah memakai narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan terdakwa II sehingga terdakwa I kembali meminta terdakwa II untuk mengantarkan terdakwa I mengambil paket shabu tersebut;

 

  • Bahwa barang-barang yang petugas kepolisian dapatkan pada saat mengamankan terdakwa I dan terdakwa II sebagai berikut :
    1. 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2,76 gram brutto atau 2,19 gram netto yang terdiri dari :
      • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika janis shabu dengan berat 0,93 gram brutto atau 0,74 gram netto kode A1
      • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika janis shabu dengan berat 0,92 gram brutto atau 0,73 gram netto kode A2
      • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika janis shabu dengan berat 0,91 gram brutto atau 0,72 gram netto kode A3
    2. 1 (satu) buah plastik klip
    3. 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild
    4. 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru
    5. 1 (satu) buah pipet plastik berisi pipa kaca
    6. 1 (satu) buah sendok pipet
    7. 1 (satu) buah tutup botol plastik berisi dua lubang
    8. 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna gold
    9. 1 (satu) buah korek api gas
    10. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat warna putih DK 3881 ZJ an. Suaidi
    11. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih DK 3881 ZJ beserta kunci kontak

 

  • Bahwa  setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoris  Kriminalistik  No.LAB

:92/NNF/2025, tanggal 23 Januari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

    1. 711/2025/NF s/d 713/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonngan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    2. 714/2025/NF s/d 715/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

-  Bahwa ia ia terdakwa I RISDYANSYAH bersama dengan terdakwa II ROHIM pada hari Rabu

tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Pulau Buton, Lingkungan Dauhwaru, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, setiap orang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa 21 Januari 2025 terdakwa I menerima pesan masuk dari akun sosial media (facebook) atas nama Abyszar Akbar yang terdakwa I ketahui dengan melihat foto adalah sdr Toni Akbar dan sdr Toni Akbar meminta nomor whasapp terdakwa I, kemudian hari Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 15,23 wita terdakwa mendapat panggilan masuk yang mengaku bernama sdr. Toni Akbar yang terdakwa simpan pada kontak bernama CaSsanOva dan selanjutnya terdakwa I saling berkomunikasi dengan sdr. Toni Akbar perihal pesanan shabu-sabhu dan kesepakatan pembayaran dengan cara bon;
  • Bahwa setelah terdakwa I mengetahui tempat untuk mengambil paket shabu-shabu tersebut, pada hari Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui pesan whasapp untuk datang ke rumah terdakwa I dengan tujuan terdakwa I meminta kepada terdakwa II untuk mengantarkan deposit uang judi online karena terdakwa I

 

tidak memiliki sepeda motor dan pada saat terdakwa I sedang dibonceng oleh terdakwa II untuk pergi melakukan deposit uang, terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II bahwa terdakwa I akan membeli paket shabu-shabu dan terdakwa I juga meminta kepada terdakwa II untuk mengantarkan ke lokasi tempat pengambilan shabu-shabu tersebut dan terdakwa II menyanggupi untuk mengantarkan terdakwa I ke lokasi tempat pengambilan paket shabu- shabu tersebut;

  • Bahwa setelah terdakwa I berhasil melakukan deposit uang judi online melalui ATM unit Jembrana, terdakwa I pulang kembali ke rumah diantar oleh terdakwa II dan setelah sampai di rumah terdakwa I, terdakwa II pun pulang ke rumahnya. Kemudian pada pukul 20.08 wita terdakwa I kembali menghubungi terdakwa II melalui pesan whasapp untuk diantarkan ke tempat pengambilan paket shabu-shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 wita terdakwa II datang sampai dirumah terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor Honda Bead warna putih DK 3881 ZJ milik istri terdakwa II. Kemudian terdakwa I langsung meminta terdakwa II untuk mengantarkan ke lokasi pengambilan paket shabu-shabu yang telah terdakwa beli dengan cara bon. Kemudian setelah sampai di Jalan Pulau Buton, Lingkungan Dauhwaru, Kelurahan Dauhwaru terdakwa I meminta kepada terdakwa II untuk mengendari sepeda motor secara perlahan kerana terdakwa I telah melihat paket shabu-shabu yang terdakwa beli sudah ada diatas pagar, namun terdakwa I belum meminta kepada terdakwa II untuk berhenti sampai paket tersebut terlewati hingga pada kejauhan kurang lebih 25 meter. Kemudian terdakwa I meminta terdakwa II untuk berbalik arah menuju ke tempat paket shabu-sabhu yang terdakwa I lihat sebelumnya dan terdakwa I juga meminta kepada terdakwa II untuk mengendarai sepeda motor secara perlahan-lahan dan sampai ditempat paket tersebut berada terdakwa I meminta terdakwa II untuk berhenti dan terdakwa I turun dari atas motor untuk mengambil paket shabu-shabu tersebut dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan setelah terdakwa I berhasil mengambil paket tersebut terdakwa I meminta kepada terdakwa II untuk mengantar terdakwa I pulang ke rumah namun sesaat ditengah jalan menuju ke rumah terdakwa I petugas kepolisian memberhentikan dan mengamankan terdakwa I, terdakwa II beserta paket shabu- shabu;
  • Bahwa terdakwa I membeli paket berisi narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. Toni Akbar dengan harga Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun terdakwa belum membayarnya (bon) dan sebelumnya terdakwa I sudah pernah menggunakan narkotika jeni s shabu-shabu bersama dengan terdakwa II pada hari Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul

02.00 wita di rumah terdakwa II dan mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli patungan seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Dan oleh karena terdakwa I sudah pernah memakai narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan terdakwa II sehingga terdakwa I kembali meminta terdakwa II untuk mengantarkan terdakwa I mengambil paket shabu tersebut;

  • Bahwa barang-barang yang petugas kepolisian dapatkan pada saat mengamankan terdakwa I dan terdakwa II sebagai berikut :
    1. 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2,76 gram brutto atau 2,19 gram netto yang terdiri dari :
      • 1 (satu) buah plastik klip  berisi kristal bening yang diduga narkotika janis shabu dengan berat 0,93 gram brutto atau 0,74 gram netto kode A1
      • 1 (satu) buah plastik klip  berisi kristal bening yang diduga narkotika janis shabu dengan berat 0,92 gram brutto atau 0,73 gram netto kode A2
      • 1 (satu) buah plastik klip  berisi kristal bening yang diduga narkotika janis shabu dengan berat 0,91 gram brutto atau 0,72 gram netto kode A3
    2. 1 (satu) buah plastik klip
    3. 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild
    4. 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru
    5. 1 (satu) buah pipet plastik berisi pipa kaca
    6. 1 (satu) buah sendok pipet
    7. 1 (satu) buah tutup botol plastik berisi dua lubang
    8. 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna gold

 

    1. 1 (satu) buah korek api gas
    2. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat warna putih DK 3881 ZJ an. Suaidi
    3. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih DK 3881 ZJ beserta kunci kontak
  • Bahwa    setelah    dilakukan    pemeriksaan     secara    Laboratoris               Kriminalistik              No.LAB

:92/NNF/2025, tanggal 23 Januari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

    1. 711/2025/NF s/d 713/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonngan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    2. 714/2025/NF s/d 715/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

 

 

 

Negara, 11 Maret 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

NI WAYAN IUSTIKASARI, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 19860502 200912 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya